HUBUNGAN BUNGA BANK DAN RIBA DARI BERBAGAI ASPEK DAN PENDAPAT ULAMA
Analisis Perbandingan: Bunga Bank vs Riba
1. Definisi Dasar
Bunga bank adalah imbal hasil atau keuntungan yang diperoleh pihak pemberi pinjaman (biasanya bank) atas dasar persentase tertentu dari jumlah pokok pinjaman. Bunga ini bisa bersifat tetap (fixed) atau berubah (floating) sesuai perjanjian.
Riba, menurut syariat Islam, adalah setiap tambahan atau kelebihan atas pokok utang yang disyaratkan dalam transaksi pinjaman. Tambahan ini dianggap tidak sah dan haram karena merugikan salah satu pihak dan melanggar prinsip keadilan dalam muamalah.
Secara esensial, baik bunga maupun riba merupakan kelebihan atas pokok utang. Namun, perbedaan muncul dalam cara pandang ekonomi modern dan hukum Islam.
---
2. Pandangan Ulama Klasik
Para ulama besar seperti Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad bin Hanbal sepakat bahwa setiap tambahan dari pokok pinjaman yang disyaratkan adalah riba dan hukumnya haram. Mereka tidak membedakan antara riba yang sedikit maupun banyak, maupun dalam bentuk dan praktik apa pun.
Ibn Qudamah juga menegaskan bahwa tidak boleh mengambil tambahan apa pun atas pinjaman, karena bertentangan dengan prinsip tolong-menolong yang diutamakan dalam Islam.
---
3. Pandangan Ulama Kontemporer
Mayoritas ulama kontemporer masih memegang prinsip dasar bahwa bunga bank adalah riba. Misalnya, Majma' al-Fiqh al-Islami, lembaga fikih internasional dari Organisasi Konferensi Islam (OKI), memutuskan bahwa bunga bank termasuk dalam kategori riba nasi’ah dan hukumnya haram.
Syaikh Yusuf al-Qaradawi menyatakan bahwa bunga bank pada dasarnya adalah riba. Namun, ia memberikan kelonggaran dalam kondisi darurat, seperti ketika seseorang tidak memiliki akses ke bank syariah atau tinggal di negara non-Muslim.
Sebagian kecil ulama seperti Muhammad Abduh dan Rasyid Ridha dari kalangan reformis pada awal abad ke-20 melihat bahwa bunga bank bisa dipertimbangkan berbeda dengan riba jahiliah, tergantung pada akad dan tujuannya. Mereka berpendapat bahwa bunga bank bisa diterima jika tidak menzalimi salah satu pihak dan tidak bersifat eksploitatif.
Namun, ulama terkemuka seperti Muhammad Taqi Usmani dan dewan syariah internasional seperti AAOIFI (Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions) dengan tegas menyatakan bahwa bunga bank modern tetap masuk kategori riba yang diharamkan.
---
4. Pendekatan Ekonomi dan Yuridis
Dari perspektif ekonomi Islam, bunga bank dianggap menyuburkan ketimpangan ekonomi dan menciptakan sistem yang memihak pemilik modal, bukan keadilan sosial. Bunga juga menciptakan beban tetap bagi peminjam, tanpa mempertimbangkan hasil usaha atau keuntungan.
Sebaliknya, dalam sistem ekonomi konvensional (seperti yang digunakan IMF, Bank Dunia, dll), bunga dianggap sebagai mekanisme kompensasi atas risiko pinjaman dan nilai waktu uang, sehingga dinilai sah dan wajar.
Namun dalam fikih muamalah, keadilan dan keterbukaan adalah prinsip utama. Setiap transaksi yang mengandung unsur riba, gharar (ketidakjelasan), dan zulm (kezaliman) dilarang dalam Islam.
---
5. Kesimpulan Komparatif
Secara umum, mayoritas ulama baik klasik maupun kontemporer sepakat bahwa bunga bank adalah riba dan hukumnya haram. Namun, terdapat sedikit perbedaan pandangan pada sebagian ulama kontemporer dalam konteks darurat atau keterpaksaan, terutama jika tidak ada alternatif syariah.
Pandangan moderat cenderung membedakan antara bunga komersial yang dianggap wajar dan riba eksploitatif yang jelas dilarang. Namun, tetap diperlukan kehati-hatian agar tidak melampaui batas syariah.
---
6. Solusi Islam terhadap Praktik Bunga (Riba)
Islam memberikan solusi melalui perbankan syariah, yang menggantikan sistem bunga dengan akad-akad syariah seperti:
Murabahah: Jual beli dengan margin keuntungan yang disepakati.
Mudharabah: Kerja sama antara pemilik modal dan pengelola usaha dengan sistem bagi hasil.
Musyarakah: Kerja sama usaha dengan penyertaan modal dari kedua belah pihak.
Ijarah: Akad sewa-menyewa atas aset.
Dengan pendekatan ini, Islam menekankan keadilan, risiko bersama, dan keuntungan yang halal.
---
Post a Comment for "HUBUNGAN BUNGA BANK DAN RIBA DARI BERBAGAI ASPEK DAN PENDAPAT ULAMA"