Macam-Macam Riba dan Contoh Realnya
Materi: Macam-Macam Riba dan Contoh Realnya
Pengertian Riba
Riba secara bahasa berarti ziyadah (tambahan). Secara istilah, riba adalah tambahan atau kelebihan yang disyaratkan dalam transaksi pinjam-meminjam atau jual-beli yang bertentangan dengan prinsip syariah.
---
Macam-Macam Riba
1. Riba Fadhl (Riba karena pertukaran barang sejenis tidak seimbang)
Penjelasan: Terjadi saat dua barang ribawi (emas, perak, makanan pokok) ditukar tidak dengan takaran atau kualitas yang setara.
Contoh: Menukar 1 gram emas dengan 1,2 gram emas secara tunai.
→ Contoh real: Tukar-menukar beras 1 karung dengan 1,5 karung, padahal jenis dan kualitasnya sama.
2. Riba Nasiah (Riba karena penundaan waktu)
Penjelasan: Tambahan yang diminta karena penundaan waktu pembayaran utang.
Contoh: Pinjam uang Rp1.000.000 dan harus bayar Rp1.200.000 sebulan kemudian.
→ Contoh real: Pinjam di rentenir, bunga 20% per bulan.
3. Riba Qardh (Riba dalam pinjaman)
Penjelasan: Tambahan atau manfaat yang disyaratkan dari akad pinjaman.
Contoh: Meminjamkan uang Rp500.000 dengan syarat peminjam memberi hadiah atau barang.
→ Contoh real: Seseorang memberi pinjaman tapi minta dibelikan pulsa atau traktiran sebagai imbalan.
4. Riba Jahiliyah (Riba pada masa sebelum Islam)
Penjelasan: Ketika jatuh tempo utang, si pemberi utang menawarkan: lunasi sekarang atau tunda dengan bunga lebih besar.
Contoh: Utang Rp1.000.000 jadi Rp1.300.000 karena tidak mampu bayar tepat waktu.
→ Contoh real: Praktek kartu kredit yang jika tidak dibayar lunas, dikenakan bunga berbunga.
---
Penutup
Islam melarang riba karena merugikan salah satu pihak, menindas, dan merusak tatanan ekonomi yang adil. Allah berfirman dalam QS. Al-Baqarah: 275 bahwa “Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”
Post a Comment for "Macam-Macam Riba dan Contoh Realnya"