Skip to main content

MAKALAH AKAD SALAM

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Diantara bukti kesempurnaan agama Islam ialah dibolehkannya jual beli dengan cara salam, yaitu akad pemesanan suatu barang dengan kriteria yang telah disepakati dan dengan pembayaran tunai pada saat akad dilaksanakan. Yang demikian itu, dikarenakan dengan akad ini kedua belah pihak mendapatkan keuntungan tanpa ada unsur tipu-menipu atau ghoror (untung-untungan). Pembeli (biasanya) mendapatkan keuntungan berupa jaminan untuk mendapatkan barang sesuai dengan yang ia butuhkan dan pada waktu yang ia inginkan.Sebagaimana ia juga mendapatkan barang dengan harga yang lebih murah bila dibandingkan dengan pembelian pada saat ia membutuhkan kepada barang tersebut.
Sedangkan penjual juga mendapatkan keuntungan yang tidak kalah besar dibanding pembeli, diantaranya penjual mendapatkan modal untuk menjalankan usahanya dengan cara-cara yang halal, sehingga ia dapat menjalankan dan mengembangkan usahanya tanpa harus membayar bunga. Dengan demikian selama belum jatuh tempo, penjual dapat menggunakan uang pembayaran tersebut untuk menjalankan usahanya dan mencari keuntungan sebanyak-banyaknya tanpa ada kewajiban apapun.Penjual memiliki keleluasaan dalam memenuhi permintaan pembeli, karena biasanya tenggang waktu antara transaksi dan penyerahan barang pesanan berjarak cukup lama.
Jual-beli dengan cara salam merupakan solusi tepat yang ditawarkan oleh Islam guna menghindari riba. Dan mungkin ini merupakan salah satu hikmah disebutkannya syari'at jual-beli salam seusai larangan memakan riba.
B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah di atas, terdapat beberapa rumusan masalah, antara lain :
1.      Apa pengertian salam ?
2.      Apa saja yang menjadi landasar dasar syariah dari salam ?
3.      Apa saja rukun dan syarat-syarat salam ?
4.      Apa saja jenis dari akad salam ?
5.      Bagaimana aplikasi salam dalam perbankan ?
6.      Apa keuntungan dan manfaat akad salam ?
BAB II
PEMBAHASAN

A.           Pengertian Salam
Bai’ as-salam atau disingkat salam disebut juga dengan salaf secara bahasa berarti pesanan atau jual beli dengan melakukan pesanan terlebih dahulu.[1] Salam ialah pembeli memesan barang dengan memberitahukan sifat-sifat serta kualitasnya  kepadaa penjual dan setelah ada kesepakatan. Dengan kata lain , pembelian barang dengan membayar uang lebih dahulu dan barang yang beli diserahkan kemudian (Dow Payment) artinya penyetoran harga baik lunas maupun sebagian harga pembelian sebagai bukti kepercayaan, sehubungan dengan transaksi yang telah dilakukan.
Misalnya kata penjual: “saya jual kepadamu saatu box (box mobil) dengan harga Rp. 1.500.000,. setelah transaksi disetujui, pembeli membayarnya waktu itu juga walaupun boxnya belum ada. Jadi salam ini jual beli utang dari pihak penjual dengan kontan dari pihak pembeli, karena uangnya sudah dibayar sewaktu akad atau dengan perkataan lain: salam adalah jual beli berupa pesanan (in front payment sale) juga disebut dow payment, artinya penyetoran sebagian harga pemebelian sebagai bukti kepercayaan. Namun hal ini perlu bukti pembayaran yang sah berupa kwitansi atau catatan yang ditandatanagani penerima uang.[2]

B.            Landasan Syari’ah
Landasan syari’ah transaksi ba’i as-salam terdapat dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits.
a.      Al-Qur’an
يَأَ يُّهَا الَّذِ يْن اَمَنُوْا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ اِلَى اَجَلٍ مُّسَمَّى فَاكْتُبُوْهُ...........
“ Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu  bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya...(QS. Al-Baqarah:282).
Dalam kaitan ayat tersebut, Ibnu Abbas menjelaskan keterkaitan ayar tersebut dengan transaksi ba’i as-salam. Hali ini tampak jelas dari ungkapan beliau, “Saya bersaksi bahwa salaf (salam) yang dijamin untuk jangka waktu tertentu telah dihalalakan oleh Allah pada kitab-Nya dan diizinkan-Nya.”Ia lalu membaca ayat tersebut diatas.
b.      Al-Hadits
Ibnu Abbas meriwayatkan bahwa Rassulullaah ssaw. Datang ke madinah dimana penduduknya melakukan salaf (salam) dalam buah-buahan (untuk jangka waktu) satu, dua, dan tiga tahun. Beliau berkata:
مَنْ اَسْلَفَ فِيْ شَيْئٍ فَفِيْ كَيْلٍ مَعْلُوْمٍ وَوَزْنٍ مَعْلُوْمٍ اِلَى اَجَلٍ مَعْلُوْمٍ
“Barang ssiapa yang melakukan salaf (salam), hendaknya ia melakukan dengan takaran yang jelas dan timbangan yang jelas pula, untuk jangka waktu yang diketahui.”[3]
C.           Rukun dan Syarat Salam
Pelaksanaan ba’i as-salam harus memenuhi jumlah rukun berikut ini:
1.      Muslam (pembeli)
2.      Muslam ilaih ( penjual)
3.      Modal atau uang
4.      Muslam fiihi(barang)
5.      Shigat (ucapan).
Disamping segenap rukun harus terpenuhi, ba’i as-salam juga mengharuskan tercukupinya segenap syarat-syarat pada masing-masing  rukun. Dibawah ini akan diuraikan dua diantara syarat-syarat terpenting, yaitu modal dan barang.
a.         Modal transaksi ba’i as-salam
1.    Modal harus diketahui
Barang yang akan di suplai harus diketahui jenis, kualitas dan jumlahnya.
2.     Penerimaan pembayaran salam
Kebanyakan ulama mengharuskan pembayaran salam dilakukan di tempat kontrak.
b.         Al-Muslam Fiihi (Barang)
Diantara syarat-syarat yang harus terpenuhi dalam al-muslam fiihi sebagai berikut:
1.      Harus spesifik dan dapat diakui sebagai utang
2.      Harus bisa diidentifikasikan secara jelas untuk mengurangi kesalahan akibat kurangnya pengetahuan tentang macam barang tersebut.
3.      Penyerahan barang dilakukan di kemudian hari
4.      Kebanyakan ulama masyarakat penyerahan barang harus ditunda suatu waktu kemudian, tetapi mazhab syafi’i membolehkan penyerahan segera.
5.      Bolehnya menentukan tanggal waktu di masa yang akan datang untuk penyerahan barang.
6.      Tempat penyerahan. Pihak-pihak yang berkontrak harus menunjuk tempat yang disepakati dimana barang harus diserahkan.

D.         Jenis Akad Salam
Ada dua jenis dari akad salam :
1.      Salam
Salam dapat didefinisikan sebagai transaksi atau akad jual beli dimana barang yang diperjualbelikan belum ada ketika transaksi dilakukan, dan pembeli melakukan pembayaran dimuka sedangkan penyerahan barang baru dilakukan di kemudian hari.
2.      Salam paralel
Salam paralel artinya melaksanakan dua transaksi salam yaitu antara pemesanan pembeli dan penjual serta antara penjual dengan pemasok (supplier) atau pihak ketiga lainnya (melaksanakan transaksi Bai’ As-Salam antara bank dan nasabah dan antara bank dan suplier atau pihak ketiga lainnya secara simultan).[4] Hal ini terjadi ketika penjual tidak memilikibarang pesanan dan memesan kepada pihak lain untuk menyediakan barang pesanan tersebut.
            Salam paralel dibolehkan asalkan akad salam kedua tidak tergantung pada akad yang pertama yaitu akad antara penjual dan pemasok tidak tergantung pada akad antar pembeli dan penjual, jika saling tergantung atau menjadi syarat tidak diperbolehkan. Beberapa ulama kontemporer tidak membolehkan transasksi salam paralel, terutama jika perdagangan dan transaksi semacam itu dilakukan secara terus-menerus, karena dapat menjurus kepada riba.

E.     Aplikasi Salam dalam Perbankan
Bai’ As-Salam dapat diterapkan atau digunakan pada pembiayaan bagi barang industri dengan jangka waktu relatif pendek dan bank tidak ada niat untuk menjadikan barang-barang tersebut sebagai inventory (simpanan), yakni persediaan atau barang jadi suatu perusahaan. Oleh karena itu, dilakukanlah akad Bai’ As-Salam kepada pembeli kedua, misalnya kepada Bulog, pedagang pasar induk atau grosir. Inilah yang dalam perbankan Islam dikenal sebagai Salam Paralel.
Salam Paralel yang diterapkan dalam industri, jelasnya sebagai berikut :
Kalau Bai’ as-Salam diaplikasikan atau diterapkan pada pembiayaan barang industri, misalnya produk garmen (pakaian jadi) yang ukuran barang tersebut sudah diketahui umum, dengan cara saat nasabah mengajukan permohonan pembiayaan untuk pembuatan pakaian jadi, bank mereferensikan penggunaan produk tersebut. Hal ini berarti bank memesan pembuatan pakaian jadi tersebut dan membayarnya pada waktu pengikatan kontrak. Bank kemudian mencari pembeli kedua. Pembeli tersebut bisa saja rekanan yang telah direkomendasikan oleh produsen garmen tersebut. Bila garmen tersebut telah selesai diproduksi, produk tersebut diantarkan kepada rekanan tersebut. Rekanan kemudian membayar kepada bank, baik secara mengangsur maupun tunai.[5]
Secara umum, aplikasi perbankan Bai’ As-Salam dapat digambarkan dalam skema berikut :
            Produsen ditunjuk oleh Bank
Oval: PRODUSEN PENJUAL Oval: NASABAH
 


                                            4) Kirim Pesanan
 



            2) Pemesana                 3) Kirim Dokumen           5) Bayar
            Barang Nasabah                                                                              1) Negosiasi Pesanan
Oval: BANK SYARIAH            dan Bayar Tunai                                                                             dengan Kriteria



F.     Keuntungan dan Manfaat Akad Salam
Akad salam ini dibolehkan dalam syariah Islam karena punya hikmah dan manfaat yang besar, dimana kebutuhan manusia dalam bermuamalat seringkali tidak bisa dipisahkan dari kebutuhan atas akad ini. Kedua belah pihak, yaitu penjual dan pembeli bisa sama-sama mendapatkankeuntungan dan manfaat dengan menggunakan akad salam. Pembeli (biasanya) mendapatkan keuntungan berupa:
1.      Jaminan untuk mendapatkan barang sesuai dengan yang ia butuhkan dan pada waktu yang ia inginkan.
2.      Sebagaimana ia juga mendapatkan barang dengan harga yang lebih murah bila dibandingkan dengan pembelian pada saat ia membutuhkan kepada barang tersebut.
Sedangkan penjual juga mendapatkan keuntungan yang tidak kalah besar dibanding pembeli, diantaranya:
a.       Penjual mendapatkan modal untuk menjalankan usahanya dengan cara-cara yang halal, sehingga ia dapat menjalankan dan mengembangkan usahanya tanpa harus membayar bunga. Dengan demikian selama belum jatuh tempo, penjual dapat menggunakan uang pembayaran tersebut untuk menjalankan usahanya dan mencari keuntungan sebanyak-banyaknya tanpa ada kewajiban apapun.
b.      Penjual memiliki keleluasaan dalam memenuhi permintaan pembeli, karena biasanya tenggang waktu antara transaksi dan penyerahan barang pesanan berjarak cukup lama.
Dengan adanya Bai’ As-salam, tertolonglah pengusaha-pengusaha, khususnya pengusaha yang lemah. Mereka tetap berproduksi dan menjaga mutu barang hasil industrinya. Prinsip tolong menolong yang sangat dianjurkan Islam dapat terwujud dalam perdagangan dengan adanya salam ini.[6]


BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Berdasarkan uraian pembahasan di atas, maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut :
1.      Salam ialah pembeli memesan barang dengan memberitahukan sifat-sifat serta kualitasnya  kepadaa penjual dan setelah ada kesepakatan. Dengan kata lain , pembelian barang dengan membayar uang lebih dahulu dan barang yang beli diserahkan kemudian.
2.      Landasan syari’ah transaksi ba’i as-salam terdapat dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits.
3.      Pelaksanaan ba’i as-salam harus memenuhi jumlah rukun berikut ini:
a.       Muslam (pembeli)
b.      Muslam ilaih ( penjual)
c.       Modal atau uang
d.      Muslam fiihi(barang)
e.       Shigat (ucapan).
Syarat-Syarat Salam :
1.      Modal transaksi ba’i as-salam
a.       Modal harus diketahui.
Barang yang akan di suplai harus diketahui jenis, kualitas dan jumlahnya.
b.      Penerimaan pembayaran salam.
Kebanyakan ulama mengharuskan pembayaran salam dilakukan di tempat kontrak.
2.      Al-Muslam Fiihi (Barang)
Diantara syarat-syarat yang harus terpenuhi dalam al-muslam fiihi sebagai berikut:
a.       Harus spesifik dan dapat diakui sebagai utang.
b.      Harus bisa diidentifikasikan secara jelas untuk mengurangi kesalahan akibat kurangnya pengetahuan tentang macam barang tersebut.
c.       Penyerahan barang dilakukan di kemudian hari.
d.      Kebanyakan ulama masyarakat penyerahan barang harus ditunda suatu waktu kemudian, tetapi mazhab syafi’i membolehkan penyerahan segera.
e.       Bolehnya menentukan tanggal waktu di masa yang akan datang untuk penyerahan barang.
f.       Tempat penyerahan. Pihak-pihak yang berkontrak harus menunjuk tempat yang disepakati dimana barang harus diserahkan.
4.      Ada dua jenis dari akad salam :
a.       Salam, dapat didefinisikan sebagai transaksi atau akad jual beli dimana barang yang diperjualbelikan belum ada ketika transaksi dilakukan, dan pembeli melakukan pembayaran dimuka sedangkan penyerahan barang baru dilakukan di kemudian hari.
b.      Salam paralel, artinya melaksanakan dua transaksi salam yaitu antara pemesanan pembeli dan penjual serta antara penjual dengan pemasok (supplier) atau pihak ketiga lainnya (melaksanakan transaksi Bai’ As-Salam antara bank dan nasabah dan antara bank dan suplier atau pihak ketiga lainnya secara simultan).
5.      Bai’ As-Salam dapat diterapkan atau digunakan pada pembiayaan bagi barang industri dengan jangka waktu relatif pendek dan bank tidak ada niat untuk menjadikan barang-barang tersebut sebagai inventory (simpanan), yakni persediaan atau barang jadi suatu perusahaan. Oleh karena itu, dilakukanlah akad Bai’ As-Salam kepada pembeli kedua, misalnya kepada Bulog, pedagang pasar induk atau grosir. Inilah yang dalam perbankan Islam dikenal sebagai Salam Paralel.
6.      Kedua belah pihak, yaitu penjual dan pembeli bisa sama-sama mendapatkankeuntungan dan manfaat dengan menggunakan akad salam. Pembeli (biasanya) mendapatkan keuntungan berupa:
a)      Jaminan untuk mendapatkan barang sesuai dengan yang ia butuhkan dan pada waktu yang ia inginkan.
b)      Sebagaimana ia juga mendapatkan barang dengan harga yang lebih murah bila dibandingkan dengan pembelian pada saat ia membutuhkan kepada barang tersebut.
Sedangkan penjual juga mendapatkan keuntungan yang tidak kalah besar dibanding pembeli, diantaranya:
a.       Penjual mendapatkan modal untuk menjalankan usahanya dengan cara-cara yang halal, sehingga ia dapat menjalankan dan mengembangkan usahanya tanpa harus membayar bunga.
b.      Penjual memiliki keleluasaan dalam memenuhi permintaan pembeli, karena biasanya tenggang waktu antara transaksi dan penyerahan barang pesanan berjarak cukup lama.
B.     Saran
Demikianlah makalah yang dapat kami sajikan dan kami sampaikan. Kami yakin dalam penulisan maupun penyampaiannya masih terdapat kesalahan serta kekurangan, untuk itu kami mohon ma’af yang sebesar-besarnya. Dan saran yang membangun dari pembaca sangat kami harapkan untuk perbaikan kami selanjutnya. Dan semoga makalah ini bermanfa’at bagi pembaca semua.




DAFTAR PUSTAKA

Fathurrahman Djamil, Penerapan Hukum Perjanjian dalam Transaksi di Lembaga Keuangan Syariah, Sinar Grafika, Jakarta, 2012.
Moh. Rifai, Konsep Perbankan Syari’ah, Wicaksana, Semarang, 2002.
Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah : Dari Teori ke Praktik, Gema Insani, Jakarta, 2001.


[1] Fathurrahman Djamil, Penerapan Hukum Perjanjian dalam Transaksi di Lembaga Keuangan Syariah, Sinar Grafika, Jakarta, 2012, hlm. 132.
[2]  Moh Rifai, Konsep Perbankan Syari’ah, CV Wicaksana, Semarang 2002, hlm. 68-69.
[3] Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syari’ah: Dari Teori ke Praktik, Gema Insani, Jakarta, 2001,hlm. 108.
[4]Ibid., hlm. 110.
[5]Moh. Rifai, Op. Cit., hlm. 72.
[6]Ibid., hlm. 72.

Comments

  1. KABAR BAIK,
    SEMUA PINJAMAN GLOBAL, inilah satu-satunya perusahaan pinjaman Asli yang diakreditasi oleh BANK DUNIA, Kami akan mengubah hidup Anda menjadi lebih baik, perusahaan pinjaman, Diberikan dan Berlisensi untuk menawarkan pinjaman kepada individu, perusahaan swasta dan orang yang membutuhkan bantuan keuangan dalam tunjangan tingkat rendah sebanyak 2% dan Kami menerima pinjaman dalam bentuk apa pun.

    Di sini, di SEMUA PINJAMAN PEMBERIAN GLOBAL, akan membuat yang terbaik dari penghormatan kami kepada semua pelamar yang sah. Anda tidak akan kecewa dengan Kami dalam kesepakatan bisnis ini karena perusahaan kami akan memastikan pinjaman Anda sampai kepada Anda, jika itu tidak juga berakhir di sana, kami memiliki tim ekspatriat yang memahami undang-undang investasi, mereka akan membantu Anda, memberi Anda tips yang akan membantu Anda mengelola investasi tempat Anda menanamkan pinjaman, sehingga Anda tidak pernah bangkrut lagi dalam hidup Anda dan penawaran luar biasa ini disertai dengan pinjaman Anda dan tidak dikenakan biaya, Hubungi kami hari ini melalui email allglobalgrantloan @ gmail.com


    HUBUNGI KAMI .....
    + 1(412)8513844
    allglobalgrantloan@gmail.com

    ReplyDelete
  2. Terimaksih, semoga semakin bagus dan semakin bermanfaat

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

EFEKTIVITAS METODE EKSPLORASI MASALAH MATEMATIS DALAM MENINGKATKAN HASIL BELAJAR KOGNITIF PADA MATA PELAJARAN MATEMATIKA

  Abstract Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah metode pembelajaran eksplorasi masalah matematis (EMM) lebih efektif daripada metode pembelajaran demonstrasi dalam pengajaran matematika khususnya bentuk soal cerita pada siswa kelas IV di SD IT Al Anwar Mayong Jepara tahun pelajaran 2018/2019. Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian lapangan (Field Research) dengan pendekatan kuantitatif, desain penelitian eksperimen murni (true experimental). Populasi penelitian ini adalah seluruh siswa kelas IV SD IT Al Anwar Mayong Jepara berjumlah 67 siswa. Sedangkan teknik pengumpulan sampelnya adalah Probability sampling dengan jenis rondom sampling. Selanjutnya dengan taraf kesalahan pengambilan sempel 1% didapatkan 63 sampel. Dimana, hasilnya kelas IV Ar rohim dengan jumlah 32 siswa sebagai kelas eksperimen. Sedangkan untuk kelas kontrol adalah kelas Ar rahman sebanyak 31 siswa. Teknik pengumpulan data menggunakan metode tes, wawancara dan dokumentasi. Setelah dilakuk

Pengaruh Pendekatan Realistic Mathematics Education Terhadap Kemampuan Berpikir Kritis Peserta Didik

Abstract Tujuan dari penelitian ini adalah (1) Untuk mengetahui pendekatan Realistic Mathematics Education dan kemampuan berfikir kritis (2) Untuk mengetahui kemampuan berfikir kritis (3) Untuk mengetahui pengaruh pendekatan Realistic Mathematics Education terhadap kemampuan berfikir kritis peserta didik kelas V. Pendekatan penelitian ini adalah pendekatan kuantitatif. Sedangkan sesuai jenis penelitian, maka ini adalah penelitian korelasi. Disini peneliti mengambil lokasi di MI NU Tarbiyatul Islam Loram Wetan Jati Kudus. Teknik pengumpulan data yang dilakukan dengan menggunakan metode angket dan tes. Sedangkan teknik analisis data yang dilakukan dengan menggunakan uji hipotesis deskriptif dan uji hipotesis asosiatif. Hasil penelitian yang didapatkan di antaranya yaitu (1) Pendekatan Realistic Mathematics Education sangat efektif karena hasil analisis data menunjukkan bahwa nilai taraf signifikansi pendekatan Realistic Mathematics Education lebih besar dari nilai taraf signifikansi yang

IMPLEMENTASI MODEL PEMBELAJARAN STUDENT FACILITATOR AND EXPLAINING UNTUK MENINGKATKAN KEMAMPUAN PSIKOMOTORIK SISWA

  Abstract Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: 1) Model pembelajaran student facilitator and explaining pada mat a pelajaran pendidikan agama Islam materi mernahami tatacara sholat jumat di SMP Negeri 5 Blora. 2) Peningkatan kemampuan psikomotorik siswa pada mata pelajaran pendidikan agama Islam materi memahami tatacara sho1at jumat di SMP Negeri 5 Blora. 3) Model Pembelajaran Student Facilitator And Explaining untuk Meningkatkan Kemampuan Psikomotorik Siswa pada Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam materi Memahami Tatacara Sholat Jum'at di SMP Negeri 5 Blora Metode penelitian yang digunakan dalam peneIitian ini adalah yaitu metode kualitatif dengan teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan melalui wawancara terhadap instansi yang terkait yaitu srvw Negeri 5 Blora, mengenai implementasi model pembelajaran student facilitator and explaining untuk meningkatkan kemampu.an psikomotorik siswa pada mata pelajaran pendidikan agama Islam materi memahami tatacara sholat j