Skip to main content

MAKALAH ISTISHNA'

BAB 1
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Akad istisna’ merupakan produk lembaga keuangan syariah, sehingga jual beli ini dapat dilakukan di lembaga keuangan syariah. Semua lembaga keuangan syariah memberlakukan produk ini sebagai jasa untuk nasabah, selain memberikan keuntungan kepada produsen juga memberikan keuntungan pada konsumen atau pemesan yang memesan barang. Sehingga lembaga keuangan syariah menjadi pihak intermediasi dalam hal ini.
Dalam perkembangannya, ternyata akad istisna’ lebih mungkin banyak di gunakan di lembaga keuangan syariah dari pada salam. Hal ini di sebabkan karena barang yang di pesan oleh nasabah attau konsumen lebih banyak barang yang belum jadi dan perlu di buatkan terlebih dahulu di bandingkan dengan barang yang sudah jadi. Secara sosiologis, barang yang sudah jadi telah banyak tersedia di pasaran, sehingga tidak perlu di pesan terlebih dahulu pada saat hendak membelinya. Oleh karena itu pembiayaan yang mengimplementasikan istisna’ menjadi salah satu solusi untuk mengantisipasi masalah pengadaan barang yang belum tersedia.
Akad istishna’ adalah akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu. Istishna’ dapat dilakukan langsung antara dua belah pihak antara pemesan atau penjual seperti atau melalui perantara. Jika dilakukan melalui perantara maka akad disebut dengan akad istishna’ paralel.




B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian Istishna’ ?
2.      Bagaimana rukun dan syarat istishna’ ?
3.      Bagaimana dasar hukum istisna’?
4.      Bagaimana ruang lingkup istisna’?
5.      Bagaimana Perbedaan istisna’ dan salam?


BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Istishna’
Transaksi istishna’ ini hukumnya boleh(jawaz) dan telah dilakukan oleh masyarakat muslim sejak awal masa tanpa ada pihak (ulama) yang mengingkarinya. Dalam fatwa DSN-MUI, dijelaskan bahwa jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan (pembeli, mustahi’) dan penjual (pembuat, shani’)
Pada dasarnya, pembiayaan istishna’ merupakan transaksi jual beli cicilan pula seperti transaksi murabahah muajjal. Namun, berbeda dengan jual beli murabahah di mana barang diserahkan di muka sedangkan uangnya di bayar cicilan, dalam jual beli istishna’ barang diserahkan di belakang, walaupun uangnya sama-sama di bayar secara cicilan.
Dengan demikian, metode pembayaran pada jual beli murabahah muajjal sama pesis dengan metode pembayaran dalam jual beli istishna’, yakni sama-sama dengan sistem angsuran(installment). Satu-satunya hal yang membedakan antara keduanya adalah waktu penyerahan barangnya. Dalam murabahah muajjal, barang di serahkan di muka, sedangkan dalam istishna’ barang di serahkan di belakang, yakni pada akhir periode pembiayaan. Hal ini terjadi, karena biasanya barangnya belum di buat/belum wujud.[1]
Seperti halnya praktik salaam, secara praktis pelaksanaan kegiatan istishna’ dalam perbankan syariah cenderung dilakukan dalam format istishna’ paralel. Hal ini dapat di pahami karena pertama, kegiatan istishna’ oleh bank syariah merupakan akibat dari adanya permintaan barang tertentu oleh nasabah, dan kedua bank syariah bukanlah produsen dari barang dimaksud. Secara umum tahapan praktik istishna’(dan istishna’ paralel) di perbankan syariah adalah sama dengan tahapan praktik salam. Perbedaannya terletak pada car pembayaran yang tidak di lakukan secara sekaligus, tetapi dilakukan secara bertahap (angsuran).
Dari hasil telaahan atas Standar Operasi Prosedur produk istisna’, terdapat beberapa hal yang dapat di cermati lebih jauh, yaitu :
1.      Secara umum pemahaman bank syariah terhadap akad istishna’ adalah berkaitan dengan pembelian suatu benda yang memiliki nilai besar dan di produksi secara bertahap, misalnya, bangunan, pesawat terbang, dan sebagainya.
2.      Sama halnya dengan praktik salam, praktik akad istishna’ di bank syariah hampir selalu dilakukan dalam format istishna’ paralel. Dengan demikian praktik istishna’ di perbankan syariah lebih terorientasi pada upaya pencarian marjin antara harga akad I dan akad II.
3.      Sama halnya dengan praktik salam, praktik istishna’ di industri perbankan syariah lebih mencerminkan kegiatan utang piutang (penyediaan dana) dari pada kegiatan jual beli. Implikasinya adalah pengakuan piutang istishna’ lebih mencerminkan piutang uang (sebagai akibat kegiatan penyediaan dana) dari pada piutang barang (sebagai akibat kegiatan penyediaan dana) dari pada piutang barang (sebagai akibat kegiatan jual beli).[2]
B.     Rukun dan Syarat Istishna’
Rukun dari akad Istishna’ yang harus dipenuhi dalam transaksi ada beberapa hal, yaitu :
1.      Pelaku akad, mustasni’ (pembeli) adalah pihak uyang membutuhkan dan memesan barang, dan shani’ (penjual) adalah pihak yang memproduksi barang pesanan.
2.      Objek akad, yaitu barang atau jasa (mashnu’) dengan spesifikasinya dan harga (tsaman), dan
3.      Shighah, yaitu ijab dan qobul.[3]
Di samping segenap rukun harus terpenuhi, ba’i istishna’ juga mengharuskan tercukupinya segenap syarat pada masing-masing rukun. Di bawah ini akan di uraikan di antara dua rukun terpenting, yaitu modal dan barang.
1.    Modal transaksi ba’i istishna’
a.       Modal harus di ketahui
b.      Penerimaan pembayaran salam
2.    Al-muslam fiihi (barang)
a.       Harus spesifik dan dapat diakui sebagai utang
b.      Harus bisa di identifikasi secara jelas
c.       Penyerahan barang harus di lakukan di kemudian hari
d.      Kebanyakan ulama mensyaratkan penyerahan barang harus di tunda pada suatu waktu kemudian, tetapi madzhab syafi’i
e.       Boleh menentukan tanggal waktu di masa yang akan datang untuk penyerahan barang
f.       Tempat penyerahanpenggantian muslam fiihi dengan barang lain[4]
C.    Dasar Hukum Istisna’
Akad istishna' adalah akad yang halal dan didasarkan secara syar'i di atas petunjuk Al-Quran, As-Sunnah dan Al-Ijma' di kalangan muslimin.
1. Al-Quran
      وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبا
“Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba. (Qs. Al Baqarah: 275”

      Berdasarkan ayat ini dan lainnya para ulama' menyatakan bahwa hukum asal setiap perniagaan adalah halal, kecuali yang nyata-nyata diharamkan dalam dalil yang kuat dan shahih.
2.      As-Sunnah
      عَنْأَنَسٍ رضي الله عنه أَنَّ نَبِىَّ اللَّهِ ص كَانَأَرَادَ أَنْ يَكْتُبَ إِلَى الْعَجَمِ فَقِيلَ لَهُ إِنَّ الْعَجَمَ لاَيَقْبَلُونَ إِلاَّ كِتَابًا عَلَيْهِ خَاتِمٌ. فَاصْطَنَعَ خَاتَمًا مِنْفِضَّةٍ.قَالَ:كَأَنِّى أَنْظُرُ إِلَى بَيَاضِهِ فِى يَدِهِ. رواه مسلم
     Dari Anas RA bahwa Nabi SAW hendak menuliskan surat kepada raja non-Arab, lalu dikabarkan kepada beliau bahwa raja-raja non-Arab tidak sudi menerima surat yang tidak distempel. Maka beliau pun memesan agar ia dibuatkan cincin stempel dari bahan perak. Anas menisahkan: Seakan-akan sekarang ini aku dapat menyaksikan kemilau putih di tangan beliau." (HR. Muslim)
Perbuatan nabi ini menjadi buktinya tabah wa akad istishna' adalah akad yang dibolehkan.

3.   Al-Ijma'
Sebagian ulama menyatakan bahwa pada dasarnya umat Islam secara de-facto telah bersepakat merajut konsensus (ijma') bahwa akad istishna' adalah akad yang dibenarkan dan telah dijalankan sejak dahulu kala tanpa ada seorang sahabat atau ulama pun yang mengingkarinya. Dengan demikian, tidak ada alasan untuk melarangnya.[5]
·      Hakikat Akad Istishna’
    Menurut Madzhab Hanafi Bai’ al-istishna’ termasuk akad yang dilarang karena bertentangan dengan Bai’    secara qiyas. Mereka mendasarkan pada argumentasi bahwa pokok kontrak penjualan harus ada dan dimiliki oleh penjual, sedangkan dalam Istishna’, pokok kontrak itu belum ada atau tidak dimiki penjual. Meskipun demikian, Madzhab  Hanafi menyetujui kontrak Istishna,  dengan alasan menganggap baik dan perlu untuk kepentingan umat terhadapnya.[6]
Para ahli fiqih malikiah, Syi’ah dan Hanbali mengqiaskan Bai’ al-istishna’ dengan Bai’ As-salam karena dalam keduanya barang yang dipesan belum berada ditangan penjual manakala kontrak ditandatangani.[7]
D.    Ruang Lingkup Istisna’
Pernyataan ini diterapkan untuk lembaga keuangan syariah dan koperasi syariah yang melakukan transaksi istishna ' baik sebagai penjual maupun pembeli.
Lembaga keuangan syariah yang dimaksud, antara lain, adalah:
1.      Perbankan syariah sebagaimana yang dimaksud dalam peraturan  perundang-undangan yang berlaku.
2.      Lembaga keuangan syariah non bank seperti asuransi,  lembaga  pembiayaan, dan dana pensiun; dan
3.      Lembaga keuangan lain yang diizinkan oleh peraturan perundang-         undangan yang berlaku untuk menjalankan transaksi istishna’.
            Selanjutnya dalam konteks pengaturan dalam Pernyataan ini istilah entitas akan digunakan dalam pengertian meliputi lembaga keuangan syariah dan koperasi syariah.
Pernyataan ini tidak mencakup pengaturan perlakuan akuntansi atas obligasi syariah (sukuk) yang menggunakan akad istishna'.
E.     Perbedaan Istishna’ dan Salam
          Istishna’ mirip dengan salam, namun ada beberapa perbedaan di antara keduanya, antara lain :
a.       Objek istisna’ selalu  barang yang harus diproduksi, sedangkan objek salam bisa untuk barang apa saja, baik harus diproduksi lebih dahulu maupun tidak diproduksi lebih dahulu.
b.      Harga dalam akad salam harus dibayar penuh  dimuka, sedangkan harga dalam akad istishna’ tidak harus dibayar penuh dimuka melainkan dapat juga dicicil atau dibayar dibelakang.
c.       Akad salam efektif tidak dapat diputuskan sebelum perusahaan mulai memeproduksi.
d.      Waktu penyerahan tertentu merupakan bagian, namun akad istishna’ tidak merupakan keharusan.
Meskipun waktu penyerahan tidak harus ditentukan dalam akad istisna’, pembeli dapat menetapkan waktu penyerahan maksimum yang berarti bahwa jika perusahaan terlambat memenuhinya, pembeli tidak terikat untuk menerima barang dan membayar harganya. Namun demikian, harga dalam istisna’ dapat diartikan dengan waktu penyerahan. Jadi, boleh disepakati bahwa apabila terjadi keterlambatan penyerahan harga dapat dipotong sejumlah tertentu per hati keterlambatan.[8]



BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
1.      Pengertian Istishna’
pembiayaan istishna’ merupakan transaksi jual beli cicilan pula seperti transaksi murabahah muajjal. Namun, berbeda dengan jual beli murabahah di mana barang diserahkan di muka sedangkan uangnya di bayar cicilan, dalam jual beli istishna’ barang diserahkan di belakang, walaupun uangnya sama-sama di bayar secara cicilan.
2.      Rukun dan Syarat Istishna’
Rukun dari akad Istishna’ yang harus dipenuhi dalam transaksi ada beberapa hal, yaitu :
a.       Pelaku akad
b.      Objek akad
c.       Shighah
Syarat dari Istishna’ yaitu
a.       Modal transaksi ba’i istishna’
b.      Al-muslam fiihi (barang)
3.      Dasar hukum Istishna’
Akad istishna' adalah akad yang halal dan didasarkan secara syar'i di atas petunjuk Al-Quran, As-Sunnah dan Al-Ijma' di kalangan muslimin.
4.      Ruang lingkup Istishna’
pernyataan ini diterapkan untuk lembaga keuangan syariah dan koperasi syariah yang melakukan transaksi istishna ' baik sebagai penjual maupun pembeli.
Lembaga keuangan syariah yang dimaksud, antara lain, adalah:
Perbankan syariah sebagaimana yang dimaksud dalam peraturan  perundang-undangan yang berlaku.
Lembaga keuangan syariah non bank seperti asuransi,  lembaga  pembiayaan, dan dana pensiun; dan
Lembaga keuangan lain yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menjalankan transaksi istishna’
5.      Perbedaan Istishna’ dan Salam
Istishna’ mirip dengan salam, namun ada beberapa perbedaan di antara keduanya, antara lain :
a.       Objek istisna’ selalu  barang yang harus diproduksi, sedangkan objek salam bisa untuk barang apa saja, baik harus diproduksi lebih dahulu maupun tidak diproduksi lebih dahulu.
b.      Harga dalam akad salam harus dibayar penuh  dimuka, sedangkan harga dalam akad istishna’ tidak harus dibayar penuh dimuka melainkan dapat juga dicicil atau dibayar dibelakang.
c.       Akad salam efektif tidak dapat diputuskan sebelum perusahaan mulai memeproduksi.
d.      Waktu penyerahan tertentu merupakan bagian, namun akad istishna’ tidak merupakan keharusan.
B.     Saran
        Demikian makalah yang dapat pemakalah paparkan. Mudah-mudahan bisa bermanfaat bagi kita semua, khususnya bagi pembaca. Dan tidak lupa kritik dan saran sangat kami harapkan untuk memperbaiki makalah selanjutnya. Terima kasih.









DAFTAR PUSTAKA

Adiwarman karim, Bank Islam analisis fiqih dan keuangan,PT Raja Grafindo, Jakarta, 2006
Ascarya, Akad dan Produk Bank Syariah, Rajawali pers, Jakarta, 2013
https://syafaatmuhari.wordpress.com/2011/07/03/ba’i-istishna’/
MuhammadSyafi’i Antonio, Bank Syariah: Dari Teori kePraktik/ Penulis, Gema Insani, Jakarta, 2001.
Muhammad, Sistem dan prosedur Operasional Bank Syari’ah, UII Press, Yogjakarta, 2000.


[1] Adiwarman karim, BANK ISLAM analisis fiqih dan keuangan,PT Raja Grafindo, Jakarta, 2006, hlm 125.
[2] Ascarya, Akad dan Produk Bank Syariah, Rajawali pers, Jakarta, 2013, hlm 227.
[3] Ascarya, Akad dan Produk Bank Syariah, RajawaliPers, Jakarta, 2013, hlm 97
[4] https://syafaatmuhari.wordpress.com/2011/07/03/ba’i-istishna’/
[5]http://firafairuz.blogspot.com/2013/10/makalah-istishna.html
[6]MuhammadSyafi’i Antonio, Bank Syariah: Dari TeorikePraktik/ Penulis,GemaInsani, Jakarta, 2001, hlm 112
[7]Muhammad, SistemdanprosedurOperasional Bank Syari’ah, UII Press, Yogjakarta, 2000, hlm33
[8] Ascarya, Akad dan Produk Bank Syariah, Rajawali Pers, Jakarta, 2013, hlm 98-99

Comments

Popular posts from this blog

STUDI ANALISIS PEMBELAJARAN MATA PELAJARAN MUATAN LOKAL NAHWU SHOROF

  Abstract Penelitian ini bertujuan (1) Mengetahui Kurikulum Yang Digunakan Dalam Pembelajaran Mata Pelajaran Muatan Lokal Nahwu Shorof Kelas VIII Di Mts Mifatahul Huda Raguklampitan Batealit Jepara Tahun Pelajaran 2018/2019 (2) Mengetahui Metode Yang Digunakan Dalam Pembelajaran Mata Pelajaran Muatan Lokal Nahwu Shorof Kelas VIII Di Mts Mifatahul Huda Raguklampitan Batealit Jepara Tahun Pelajaran 2018/2019 (3) Mengetahui Media Yang Digunakan Dalam Pembelajaran Mata Pelajaran Muatan Lokal Nahwu Shorof Kelas VIII Di Mts Mifatahul Huda Raguklampitan Batealit Jepara Tahun Pelajaran 2018/2019 (4) mengetahui Evaluasi Yang Digunakan Dalam Pembelajaran Mata Pelajaran Muatan Lokal Nahwu Shorof Kelas VIII Di Mts Mifatahul Huda Raguklampitan Batealit Jepara Tahun Pelajaran 2018/2019 Penyusunan skripsi ini merupakan penelitian yang terjun langsung di lapangan dengan pendekatan kualitatif. Pengumpulan data menggunakan wawancara, observasi dan dokumentasi. Sedangkan analisi data yang dilakukan meng

PENGARUH METODE PEMBELAJARAN STUDENT TEAM ACHIEVEMENT DIVISIONS (STAD) DAN COOPERATIVE SCRIPT UNTUK MENINGKATKAN KEMAMPUAN PSIKOMOTORIK PESERTA DIDIK

Abstract Metode pembelajaran dalam kaitannya dengan proses pembelajaran harus tepat sasaran mencapai tujuannya. Penelitian ini bertujuan (1) untuk mengetahui metode student student team-achievement divisions (STAD), cooperative script, dan keterampilan psikomotorik peserta didik pada mata pelajaran Al-qur'an hadist di MTs N Jeketro Gubug Grobogan (2) untuk mengetahui pengaruh metode student team-achievement divisions (STAD) terhadap keterampilan psikomotorik peserta didik pada mata pelajaran Al-qur'an hadist di MTs N Jeketro Gubug Grobogan (3) untuk mengetahui pengaruh metode cooperative script terhadap keterampilan psikomotorik peserta didikpada mata pelajaran Al-qur'an hadist di MTs N Jeketro Gubug Grobogan (4) untuk mengetahui pengaruh student team-achievement divisions (STAD) dan cooperative script secara simultan terhadap keterampilan psikomotorik peserta didikpada mata pelajaran Al-qur'an hadist di MTs N Jeketro Gubug Grobogan. Jenis penelitian ini adalah peneliti

Pengaruh Pendekatan Realistic Mathematics Education Terhadap Kemampuan Berpikir Kritis Peserta Didik

Abstract Tujuan dari penelitian ini adalah (1) Untuk mengetahui pendekatan Realistic Mathematics Education dan kemampuan berfikir kritis (2) Untuk mengetahui kemampuan berfikir kritis (3) Untuk mengetahui pengaruh pendekatan Realistic Mathematics Education terhadap kemampuan berfikir kritis peserta didik kelas V. Pendekatan penelitian ini adalah pendekatan kuantitatif. Sedangkan sesuai jenis penelitian, maka ini adalah penelitian korelasi. Disini peneliti mengambil lokasi di MI NU Tarbiyatul Islam Loram Wetan Jati Kudus. Teknik pengumpulan data yang dilakukan dengan menggunakan metode angket dan tes. Sedangkan teknik analisis data yang dilakukan dengan menggunakan uji hipotesis deskriptif dan uji hipotesis asosiatif. Hasil penelitian yang didapatkan di antaranya yaitu (1) Pendekatan Realistic Mathematics Education sangat efektif karena hasil analisis data menunjukkan bahwa nilai taraf signifikansi pendekatan Realistic Mathematics Education lebih besar dari nilai taraf signifikansi yang