Skip to main content

Penjelasan, Isi Kandungan, Tafsir dan Asbabun Nuzul Surat An-Nur ayat 2

Surat An-Nur 24:2

ٱلزَّانِيَةُ وَٱلزَّانِى فَٱجْلِدُوا۟ كُلَّ وَٰحِدٍ مِّنْهُمَا مِا۟ئَةَ جَلْدَةٍۖ وَلَا تَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌ فِى دِينِ ٱللَّهِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَآئِفَةٌ مِّنَ ٱلْمُؤْمِنِينَ

Terjemah Bahasa Indonesia

Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman.

Isi kandungan Surat An-Nur ayat 2

Ayat menuturkan tentang hukuman bagi pelaku zina dan tata caranya. Pelaku zina bisa jadi seorang lajang yang belum menikah (gairu muḥṣan) atau telah menikah dengan pernikahan yang benar (menurut syariat) serta ia adalah seorang yang baligh dan berakal (muḥṣan). Adapun hukuman bagi pezina gairu muḥṣan adalah 100 kali cambukan dan ditambah dengan diasingkan dari negerinya selama setahun, demikianlah menurut jumhur ulama. Sedangkan Abū Ḥanı̄fah berpendapat bahwa pengasingan ini dikembalikan kepada pendapat Imam (penguasa). Jika dia berkehendak maka dia bisa mengasingkannya dan jika tidak berkehendak maka tidak diasingkan. Sedangkan hukuman pezina yang sudah menikah (muḥṣan) adalah dirajam (dilempari batu).

Dalam melaksanakan ketentuan hukum itu, tidak perlu merasa terhalangi oleh rasa iba dan kasihan, jika benar-benar beriman kepada Allah dan hari akhir. Sebab, konsekuensi iman adalah mendahulukan perkenan Allah daripada perkenan manusia. Pelaksanaan hukum cambuk itu hendaknya dihadiri oleh sekelompok umat Islam, agar hukuman itu menjadi pelajaran yang membuat orang lain selain mereka berdua jera. Islam sangat menghormati lima mashlahah/kepentingan yang diakuioleh syariat Islam, yaitu:
a. Memelihara jiwa.
b. Memelihara agama.
c. Memelihara akal pikiran.
d. Memelihara harta kekayaan.
e. Memelihara kehormatan.

Zina yang didefinisikan sebagai persetubuhan dua alat kelamin dari jenis yang berbeda dan yang tidak terikat oleh akad nikah atau kepemilikan, dan tidak juga disebabkan oleh syubhat (kesamaran)--merupakan perlawanan terhadap kehormatan. Sementara itu, hukum positif modern memberlakukan sanksi yang terlalu rendah, seperti penjara, terhadap zina. Akibatnya, prostitusi dan kejahatan merajalela. Kehormatan menjadi terinjak-injak. Selain itu, akan timbul berbagai penyakit dan ketidakjelasan keturunan.

Penjelasan Dalam Tafsir Jalalain

(Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina) kedua-duanya bukan muhshan atau orang yang terpelihara dari berzina disebabkan telah kawin. Hadd bagi pelaku zina muhshan adalah rajam, menurut keterangan dari Sunah. Huruf Al yang memasuki kedua lafal ini adalah Al Maushulah sekaligus sebagai Mubtada, mengingat kedudukan Mubtada di sini mirip dengan Syarat, maka Khabarnya kemasukan huruf Fa, sebagaimana yang disebutkan dalam ayat berikutnya, yaitu, (maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera) yakni sebanyak seratus kali pukulan. Jika dikatakan Jaladahu artinya ia memukul kulit seseorang; makna yang dimaksud adalah mendera. Kemudian ditambahkan hukuman pelaku zina yang bukan muhshan ini menurut keterangan dari Sunah, yaitu harus diasingkan atau dibuang selama satu tahun penuh. Bagi hamba sahaya hanya dikenakan hukuman separuh dari hukuman orang yang merdeka tadi (dan janganlah belas kasihan kalian kepada keduanya mencegah kalian untuk menjalankan agama Allah) yakni hukum-Nya, seumpamanya kalian melalaikan sesuatu dari hudud yang harus diterima keduanya (jika kalian beriman kepada Allah dan hari akhirat) yaitu hari berbangkit. Dalam ungkapan ayat ini terkandung anjuran untuk melakukan pengertian yang terkandung sebelum syarat. Ungkapan sebelum syarat tadi, yaitu kalimat "Dan janganlah belas kasihan kalian kepada keduanya, mencegah kalian untuk menjalankan hukum Allah", merupakan Jawab dari Syarat, atau menunjukkan kepada pengertian Jawab Syarat (dan hendaklah hukuman mereka berdua disaksikan) dalam pelaksanaan hukuman deranya (oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman) menurut suatu pendapat para saksi itu cukup tiga orang saja; sedangkan menurut pendapat yang lain, bahwa saksi-saksi itu jumlahnya harus sama dengan para saksi perbuatan zina, yaitu sebanyak empat orang saksi laki-laki.

Penjelasan dalam Tafsir ibn Katsir

Yakni ayat yang mulia ini di dalamnya terkandung hukum had bagi orang yang berzina. Para ulama membahas masalah ini dengan pembahasan yang terinci berikut segala perbedaan pendapat di kalangan mereka. Akan tetapi pada kesimpulannya pezina itu adakalanya seorang yang belum pernah menikah dan adakalanya seorang yang muhsan (yakni orang yang pernah melakukan persetubuhan dalam ikatan nikah yang sahih sedangkan dia telah akil balig).

Jika seseorang belum pernah menikah, lalu melakukan zina, maka hukuman had-nya seratus kali dera, seperti yang disebutkan oleh ayat yang mulia ini. Dan sebagai hukuman tambahannya ialah dibuang selama satu tahun jauh dari negerinya, menurut pendapat jumhur ulama. Lain halnya dengan pendapat Imam Abu Hanifah rahimahullah, ia berpendapat bahwa hukuman pengasingan ini sepenuhnya diserahkan kepada imam. Dengan kata lain, jika imam melihat bahwa si pelaku zina harus diasingkan, maka ia boleh melakukannya, dan jika ia melihat bahwa pelaku zina tidak perlu diasingkan, maka ia boleh melakukannya.

Alasan jumhur ulama dalam masalah ini ialah sebuah hadis yang telah ditetapkan di dalam kita Sahihain melalui riwayat Az-Zuhri, dari Ubaidillah ibnu Abdullah ibnu Atabah ibnu Mas'ud, dari Abu Hurairah dan Zaid ibnu Khalid Al-Juhani tentang kisah dua orang Badui yang datang menghadap kepada Rasulullah Saw.

Salah seorang mengatakan, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya anak laki-lakiku ini pernah menjadi pekerja orang ini, dan ternyata anak laki-lakiku ini berbuat zina dengan istrinya. Maka aku tebus anak laki-lakiku ini darinya dengan seratus ekor kambing dan seorang budak perempuan. Kemudian aku bertanya kepada orang-orang yang 'alim, maka mereka mengatakan bahwa anakku dikenai hukuman seratus kali dera dan diasingkan selama satu tahun, sedangkan istri orang ini dikenai hukuman rajam."

Maka Rasulullah Saw. menjawab:

Demi Tuhan yang jiwaku berada di dalam genggaman-Nya, sungguh aku akan melakukan peradilan di antara kamu berdua dengan berdasarkan Kitabullah. Budak perempuan dan ternak kambingmu dikembalikan kepadamu, dan anak laki-lakimu dikenai hukuman seratus kali dera dan diasingkan selama satu tahun. Sekarang pergilah kamu, hai Unais -seorang lekuki dari Bani Aslam yang ada di majelis itu- kepada istri lelaki ini. (Tanyailah dia) jika dia mengaku, maka hukum rajamlah dia.

Maka Unais berangkat menemui istri lelaki Badui itu dan menanyainya. Akhirnya wanita itu mengakui perbuatannya, lalu ia dihukum rajam (dengan dilempari batu-batu sebesar genggaman tangan hingga mati).

Di dalam hadis ini terkandung dalil yang menunjukkan adanya hukuman pengasingan selama satu tahun bagi pezina yang belum pernah kawin sesudah menjalani hukuman dera sebanyak seratus kali. Jika dia adalah seorang muhsan (yakni seorang yang pernah melakukan persetubuhan dalam nikah yang sahih, sedang dia merdeka, akil dan balig), maka hukumannya adalah dirajam dengan batu.

Hal yang sama telah dikatakan oleh Imam Malik. Ia mengatakan telah menceritakan kepadaku Ibnu Syihab, telah menceritakan kepada kami Ubaidillah ibnu Abdullah ibnu Atabah ibnu Mas'ud, Ibnu Abbas pernah mengatakan kepadanya bahwa Khalifah Umar pada suatu hari berdiri di atas mimbarnya, lalu mengucapkan puji dan sanjungan kepada Allah Swt., kemudian mengatakan:

Amma Ba'du. Hai manusia, sesungguhnya Allah Swt. telah mengutus Muhammad Saw. dengan hak dan menurunkan kepadanya Al-Qur’an. Maka di antara yang diturunkan kepada­nya ialah ayat rajam, lalu kami membacanya dan menghafalnya. Rasulullah Saw. telah memberlakukan hukuman rajam dan kami pun memberlakukannya pula sesudah beliau tiada. Aku merasa khawatir dengan berlalunya masa pada manusia, lalu ada seseorang yang mengatakan bahwa kami tidak menemukan ayat rajam di dalam Kitabullah. Akhirnya mereka sesat karena meninggalkan suatu perintah fardu yang telah diturunkan oleh Allah Swt. Hukum rajam benar ada di dalam Kitabullah ditujukan kepada orang yang berbuat zina bila ia telah muhsan, baik laki-laki maupun perempuan, sedangkan kesaksian telah ditegakkan terhadapnya atau terjadi kandungan atau pengakuan.

Imam Bukhari dan Imam Muslim telah mengetengahkan hadis ini di dalam kitab sahih masing-masing melalui hadis Malik secara panjang lebar. Sedangkan yang kami kemukakan ini merupakan petikan dari sebagiannya yang di dalamnya terkandung dalil yang kita maksudkan.

Imam Ahmad telah meriwayatkan dari Hasyim, dari Az-Zuhri, dari Ubaidillah ibnu Abdullah, dari Ibnu Abbas, bahwa telah menceritakan kepadaku Abdur Rahman ibnu Auf, bahwa Khalifah Umar ibnul Khattab berkhotbah kepada orang-orang banyak, dan aku (Abdur Rahman ibnu Auf) mendengarnya mengatakan: Ingatlah, sesungguhnya ada sejumlah orang yang mengatakan bahwa tiada hukum rajam di dalam Kitabullah, dan sesung­guhnya yang ada hanyalah hukum dera. Padahal Rasulullah Saw. pernah merajam, dan kami pun merajam pula sesudahnya. Dan seandainya tidak dikhawatirkan ada seseorang berpendapat atau mengatakan bahwa Umar membubuhkan tambahan di dalam Kitabullah hal-hal yang bukan berasal darinya, tentulah aku akan menetapkannya sebagaimana ia diturunkan.

Imam Nasai meriwayatkannya melalui hadis Ubaidillah ibnu Abdullah dengan sanad yang sama.

Imam Ahmad telah meriwayatkan pula dari Hasyim, dari Ali ibnu Zaid, dari Yusuf ibnu Mahran, dari Ibnu Abbas yang mengatakan bahwa Khalifah Umar ibnul Khattab r.a. berkhotbah yang di dalamnya ia menyebutkan masalah hukum rajam. Ia mengatakan, "Sesungguhnya kami tidak mempunyai jalan lain untuk menghindari hukum rajam, karena sesungguhnya hukum rajam itu merupakan salah satu dari hukum had Allah Swt. Ingatlah, sesungguhnya Rasulullah Saw. telah memberlakukan hukum rajam dan kami pun memberlakukannya pula sesudahnya. Dan seandainya tidak dikhawatirkan akan ada orang-orang yang mengatakan bahwa sesungguhnya Umar telah membubuhkan tambahan di dalam Kitabullah hal-hal yang bukan berasal darinya, tentulah aku akan mencatatnya di dalam pinggiran mushaf. Umar ibnul Khattab, Abdur Rahman ibnu 'Aun dan Fulan serta Fulan telah bersaksi bahwa Rasulullah Saw. telah melakukan hukuman rajam, maka kami memberlakukannya pula sesudahnya hanya saja kelak akan ada suatu kaum sesudah kalian yang mendustakan hukum rajam, adanya syafaat, adanya siksa kubur, dan adanya suatu kaum yang dikeluarkan dari neraka setelah mereka hangus."

Imam Ahmad telah meriwayatkan pula dari Yahya Al-Qattan, dari Yahya Al-Ansari, dari Sa'id ibnul Musayyab, dari Umar ibnul Khattab, "Jangan biarkan diri kalian binasa karena meninggalkan ayat rajam," hingga akhir hadis.

Imam Turmuzi meriwayatkannya melalui hadis Sa'id, dari Umar dan ia mengatakan bahwa hadis ini sahih.

Al-Hafiz Abu Ya'la Al-Mausuli mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ubaidillah ibnu Umar Al-Qawariri, telah menceritakan kepada kami Yazid ibnu Zurai', telah menceritakan kepada kami Abu Aun, dari Muhammad ibnu Sirin, bahwa Ibnu Umar pernah mengatakan bahwa ia mendapat berita dari Kasir ibnus Silt yang bercerita bahwa ketika ia berada di majelis Marwan, sedangkan di antara mereka yang ada di dalam majelis itu terdapat Zaid ibnu Sabit. Maka Zaid ibnu Sabit berkata, "Kami dahulu (di masa Rasulullah Saw.) pernah membaca ayat berikut, yaitu:

'Apabila seorang laki-laki dan seorang perempuan yang telah dewasa (kawin) berbuat zina, maka pastikanlah keduanya kalian rajam'.”

Marwan berkata, "Mengapa engkau tidak menuliskannya di dalam Al-Qur'an?" Zaid menjawab, "Kami pernah membicarakan hal tersebut di hadapan Khalifah Umar ibnul Khattab, lalu ia mengatakan, 'Aku bebaskan kalian dari tugas itu.' Ketika kami bertanya, 'Mengapa?' Ia menjawab bahwa pernah seorang lelaki datang menghadap kepada Rasulullah Saw., lalu menyebutkan masalah rajam dan juga hal lainnya. Lelaki itu mengatakan, 'Wahai Rasulullah, tuliskanlah ayat rajam buatku.' Rasulullah Saw. menjawab, 'Saya tidak bisa melakukannya sekarang,' atau dengan kalimat lainnya yang semisal."

Imam Nasai meriwayatkan hadis ini melalui Muhammad ibnul Musannadari Gundar, dari Syu'bah dan Qatadah, dari Yunus ibnu Jubair, dari Kasir ibnus Silt, dari Zaid ibnu Sabit dengan sanad yang sama. Semua jalur periwayatan hadis ini sebagiannya dengan sebagian yang lain saling memperkuat. Hal ini menunjukkan bahwa ayat rajam dahulunya memang tertulis, kemudian tilawah (bacaan)nya di-mansukh, sedangkan hukumnya masih tetap berlaku. Hanya Allah-lah Yang Maha Mengetahui.

Rasulullah Saw. pernah memerintahkan agar dilakukan hukum rajam terhadap seorang wanita istri seorang lelaki yang mempekerjakan seorang buruh, lalu buruh itu berbuat zina dengan si istri. Rasulullah Saw. pernah pula melakukan hukum rajam terhadap Ma'iz dan seorang wanita dari Bani Gamidiyah.

Para perawi tersebut tidak menukil dari Rasulullah Saw. bahwa beliau mendera mereka yang berbuat zina sebelum dirajam. Sesungguhnya semua hadis sahih yang saling memperkuat satu sama lainnya dengan berbagai lafaz mengatakan bahwa Rasulullah Saw. hanya merajam mereka, dan tidak disebutkan dalam hadis-hadis tersebut adanya hukuman dera. Karena itulah maka hal ini dijadikan pegangan oleh pendapat jumhur ulama, dan berpegangan kepada dalil ini pula berpendapat Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan Imam Syafii.

Imam Ahmad berpendapat, diwajibkan penggabungan dua jenis sangsi hukuman terhadap pezina muhsan antara hukuman dera karena berlandaskan sunnah dan hukuman rajam karena berlandaskan sunnah. Telah diriwayatkan dari Amirul Mukminin Ali ibnu Abu Talib r.a., bahwa ketika dihadapkan kepadanya seorang wanita yang bernama Sirajah yang telah berbuat zina, sedangkan dia telah muhsan, maka Ali r.a. menderanya pada hari Kamis dan merajamnya pada hari Jumat. Lalu Ali r.a. berkata: Saya menderanya berdasarkan (hukum) Kitabullah dan merajamnya berdasarkan (hukum) sunnah Rasulullah Saw.

Imam Ahmad, para pemilik kitab sunnah yang empat orang, dan Imam Muslim telah meriwayatkan melalui Qatadah, dari Al-Hasan, dari Hattan ibnu Abdullah Ar-Raqqasyi, dari Ubadah ibnus Samit yang telah mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:

Terimalah keputusanku, terimalah keputusanku, sesungguhnya Allah telah menetapkan bagi mereka (kaum wanita) jalan keluar, orang yang belum pernah kawin (yang berzina) dengan orang yang belum pernah kawin didera seratus kali dan diasingkan satu tahun, dan orang yang sudah kawin (yang berzina) dengan orang yang sudah kawin didera seratus kali dan dirajam.

Firman Allah Swt.:

.... dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kalian untuk (menjalankan) agama Allah.

Yakni untuk menjalankan hukum Allah. Dengan kata lain, janganlah kalian berbelas kasihan terhadap keduanya dalam menjalankan syariat Allah. Hal yang dilarang bukanlah belas kasihan yang manusiawi saat menimpa­kan hukuman had. melainkan belas kasihan yang mendorong hakim untuk membatalkan hukuman had. Belas kasihan yang terakhir ini tidak diperbolehkan.

Mujahid mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kalian untuk (menjalankan) agama Allah. (An Nuur:2) Yaitu untuk menjalankan hukuman had bilamana kasusnya telah dilaporkan kepada sultan (penguasa), hukuman harus dijalankan dan tidak boleh diabaikan. Hal yang sama telah dikatakan melalui riwayat yang bersumber dari Sa'id ibnu Jubair dan Ata ibnu Abu Rabah. Di dalam sebuah hadis telah disebutkan:

Hindarilah hukuman had yang terjadi di antara sesama kalian, karena kasus had apa pun yang telah dilaporkan kepadaku, maka pelaksanaannya adalah suatu keharusan.

Di dalam hadis yang lain disebutkan:

Sesungguhnya suatu hukuman had yang dilaksanakan di bumi lebih baik bagi penghuninya daripada mendapat hujan selama empat puluh hari.

Menurut pendapat yang lain, makna firman Allah Swt.: dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kalian untuk (menjalankan) agama Allah. (An Nuur:2) Artinya, janganlah kalian menegakkan hukuman had sebagaimana mestinya seperti melakukan pukulan yang keras untuk mencegah terulangnya perbuatan dosa. Dan makna yang dimaksud bukanlah melakukan pukulan yang membuat si terhukum luka berat.

Amir Asy-Sya'bi mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kalian untuk (menjalankan) agama Allah. (An Nuur:2) Yakni belas kasihan untuk melakukan pukulan yang keras.

Ata mengatakan bahwa deraan yang dimaksud adalah deraan yang tidak melukakan (memayahkan).

Sa'id ibnu Abu Arubah telah meriwayatkan dari Hammad ibnu Abu Sulaiman, bahwa orang yang menuduh orang lain berbuat zina tanpa bukti dihukum dera dalam keadaan memakai baju yang dipakainya, sedangkan si pezina menjalani hukuman deranya dalam keadaan terbuka pakaiannya (ditanggalkan), kemudian Hammad ibnu Abu Sulaiman membaca firman-Nya: dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kalian untuk (menjalankan) agama Allah. (An Nuur:2) Sa'id ibnu Abu Arubah berkata, "Itu kalau dalam memutuskan hukum." Hammad menjawab, "Berlaku dalam memutuskan hukuman dan pelaksanaan eksekusi." Yakni dalam menegakkan hukuman had dan dalam menjatuhkan pukulan yang keras.

Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Amr ibnu Abdullah Al-Audi, telah menceritakan kepada kami Waki' ibnu Nafi', dari Ibnu Amr, dari Ibnu Abu Malaikah, dari Ubaidillah ibnu Abdullah ibnu Umar, bahwa pernah ada seorang budak perempuan Ibnu Umar berbuat zina, lalu Ibnu Umar memukuli kedua kakinya. Nafi' berkata bahwa menurutnya Ubaidillah mengatakan juga punggungnya. Ubaidillah ibnu Abdullah mengatakan kepada ayahnya, "Bukankah engkau telah membacakan firman-Nya yang mengatakan: 'dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kalian untuk (menjalankan) agama Allah' (An Nuur:2) Ibnu Umar menjawab, "Hai Anakku, apakah engkau melihat bahwa diriku merasa belas kasihan terhadapnya? Sesungguhnya Allah tidak memerintahkan kepadaku untuk membunuhnya, tidak pula agar aku mendera kepalanya. Sesungguhnya aku telah membuatnya kesakitan saat aku memukulinya."

Firman Allah Swt.:

jika kalian beriman kepada Allah dan hari akhirat.

Yakni lakukanlah hal tersebut dan tegakkanlah hukuman-hukuman had terhadap orang-orang yang berzina, dan pukullah mereka dengan pukulan yang keras, tetapi tidak dengan pukulan yang membuat mereka lumpuh. Dimaksudkan agar dia jera, juga dijadikan pelajaran bagi orang lain yang hendak melakukan perbuatan yang semisal.

Di dalam kitab musnad telah disebutkan sebuah hadis dari salah seorang sahabat yang mengatakan, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku benar-benar menyembelih kambing, sedangkan hatiku merasa kasihan kepadanya." Maka Rasulullah Saw. bersabda:

Engkau mendapat suatu pahala atas belas kasihanmu itu.

Firman Allah Swt.:

dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman.

Hal ini merupakan pembalasan bagi sepasang pezina bila keduanya didera di hadapan orang banyak dan akan lebih keras pengaruhnya terhadap keduanya agar keduanya benar-benar jera. Sesungguhnya hal tersebut adalah kecaman dan pencemoohan terhadap si terhukum, juga mem­permalukannya, bila banyak orang menyaksikan pelaksanaan hukuman­nya.

Al-Hasan Al-Basri telah mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya:

dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman.
Yaitu hendaknya eksekusi itu dilaksanakan secara terang-terangan.

Ali ibnu Abu Talhah telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna firman Allah Swt.:

dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman.
Yang dimaksud dengan sekumpulan ialah satu orang laki-laki hingga seterusnya.

Mujahid mengatakan bahwa sekumpulan orang ialah satu orang laki-laki hingga seribu orang. Hal yang sama telah dikatakan oleh Ikrimah, dan Imam Ahmad mengatakan bahwa sesungguhnya satu orang laki-laki sudah termasuk ke dalam pengertian taifah.

Ata ibnu Abu Rabah mengatakan dua orang. Hal yang sama dikatakan pula oleh Ishaq ibnu Rohawais.

Demikian pula Sa'id ibnu Jubair mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman. (An Nuur:2) Yang dimaksud dengan sekumpulan ialah dua orang laki-laki lebih.

Az-Zuhri mengatakan tiga orang lebih.

Abdur Razzaq mengatakan, telah menceritakan kepadaku Ibnu Wahb, dari Malik sehubungan dengan makna firman-Nya: dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman. (An Nuur:2) Bahwa taifah itu artinya empat orang lebih, karena sesungguhnya persaksian terhadap tindak pidana zina belumlah cukup melainkan hanya dengan empat orang saksi lebih, pendapat ini dikatakan oleh Imam Syafii.

Sedangkan menurut Rabi'ah, lima orang.

Al-Hasan Al-Basri mengatakan sepuluh orang.

Qatadah mengatakan bahwa Allah telah memerintahkan agar pelaksanaan eksekusi keduanya disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman, yakni sejumlah kaum muslim. Dimaksudkan agar hal tersebut dijadikan sebagai pelajaran dan pembalasan bagi pelakunya (dan juga orang lain).

Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepadaku ayahku, telah menceritakan kepada kami Yahya ibnu Usman, telah menceritakan kepada kami Baqiyyah, bahwa ia pernah mendengar Nasr ibnu Alqamah yang mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya:

dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman.
Bahwa hal tersebut bukanlah untuk tujuan mempermalukannya, melainkan agar mereka mendoakan kepada Allah buat keduanya supaya diterima tobat keduanya dan mendapatkan rahmat dari-Nya.


Comments

Popular posts from this blog

STUDI ANALISIS PEMBELAJARAN MATA PELAJARAN MUATAN LOKAL NAHWU SHOROF

  Abstract Penelitian ini bertujuan (1) Mengetahui Kurikulum Yang Digunakan Dalam Pembelajaran Mata Pelajaran Muatan Lokal Nahwu Shorof Kelas VIII Di Mts Mifatahul Huda Raguklampitan Batealit Jepara Tahun Pelajaran 2018/2019 (2) Mengetahui Metode Yang Digunakan Dalam Pembelajaran Mata Pelajaran Muatan Lokal Nahwu Shorof Kelas VIII Di Mts Mifatahul Huda Raguklampitan Batealit Jepara Tahun Pelajaran 2018/2019 (3) Mengetahui Media Yang Digunakan Dalam Pembelajaran Mata Pelajaran Muatan Lokal Nahwu Shorof Kelas VIII Di Mts Mifatahul Huda Raguklampitan Batealit Jepara Tahun Pelajaran 2018/2019 (4) mengetahui Evaluasi Yang Digunakan Dalam Pembelajaran Mata Pelajaran Muatan Lokal Nahwu Shorof Kelas VIII Di Mts Mifatahul Huda Raguklampitan Batealit Jepara Tahun Pelajaran 2018/2019 Penyusunan skripsi ini merupakan penelitian yang terjun langsung di lapangan dengan pendekatan kualitatif. Pengumpulan data menggunakan wawancara, observasi dan dokumentasi. Sedangkan analisi data yang dilakukan meng

PENGARUH METODE PEMBELAJARAN STUDENT TEAM ACHIEVEMENT DIVISIONS (STAD) DAN COOPERATIVE SCRIPT UNTUK MENINGKATKAN KEMAMPUAN PSIKOMOTORIK PESERTA DIDIK

Abstract Metode pembelajaran dalam kaitannya dengan proses pembelajaran harus tepat sasaran mencapai tujuannya. Penelitian ini bertujuan (1) untuk mengetahui metode student student team-achievement divisions (STAD), cooperative script, dan keterampilan psikomotorik peserta didik pada mata pelajaran Al-qur'an hadist di MTs N Jeketro Gubug Grobogan (2) untuk mengetahui pengaruh metode student team-achievement divisions (STAD) terhadap keterampilan psikomotorik peserta didik pada mata pelajaran Al-qur'an hadist di MTs N Jeketro Gubug Grobogan (3) untuk mengetahui pengaruh metode cooperative script terhadap keterampilan psikomotorik peserta didikpada mata pelajaran Al-qur'an hadist di MTs N Jeketro Gubug Grobogan (4) untuk mengetahui pengaruh student team-achievement divisions (STAD) dan cooperative script secara simultan terhadap keterampilan psikomotorik peserta didikpada mata pelajaran Al-qur'an hadist di MTs N Jeketro Gubug Grobogan. Jenis penelitian ini adalah peneliti

Pengaruh Pendekatan Realistic Mathematics Education Terhadap Kemampuan Berpikir Kritis Peserta Didik

Abstract Tujuan dari penelitian ini adalah (1) Untuk mengetahui pendekatan Realistic Mathematics Education dan kemampuan berfikir kritis (2) Untuk mengetahui kemampuan berfikir kritis (3) Untuk mengetahui pengaruh pendekatan Realistic Mathematics Education terhadap kemampuan berfikir kritis peserta didik kelas V. Pendekatan penelitian ini adalah pendekatan kuantitatif. Sedangkan sesuai jenis penelitian, maka ini adalah penelitian korelasi. Disini peneliti mengambil lokasi di MI NU Tarbiyatul Islam Loram Wetan Jati Kudus. Teknik pengumpulan data yang dilakukan dengan menggunakan metode angket dan tes. Sedangkan teknik analisis data yang dilakukan dengan menggunakan uji hipotesis deskriptif dan uji hipotesis asosiatif. Hasil penelitian yang didapatkan di antaranya yaitu (1) Pendekatan Realistic Mathematics Education sangat efektif karena hasil analisis data menunjukkan bahwa nilai taraf signifikansi pendekatan Realistic Mathematics Education lebih besar dari nilai taraf signifikansi yang