BAB 1
PENDAHULUAN
I. LATAR BELAKANG
Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan dana yang potensial yang digunakan oleh pemerintah sebagai sumber pembiayaan dalam menyelenggarakan roda pemerintahan. Di Indonesia diberlakukan otonomi daerah dengan tujuan untuk mencari sumber penerimaan daerah yang dapat mendukung pembiayaan pengeluaran daerah.
Pajak daerah menjadi sumber penerimaan yang berasal dari dalam daerah yang dapat dikembangkan sesuai kondisi masing-masing daerah dan setiap daerah diberi wewenang yang lebih luas untuk menggali, mengelola, dan menggunakan sumber-sumber daya alam serta potensi-potensi lain yang terdapat di daerahnya masing-masing sehingga nantinya dapat meningkatkan pendapatan daerah, serta menunjang kelancaran pelaksanaan pembangunan dan pemerintahannya. Setiap daerah dituntut untuk bisa mengurangi seminimal mungkin ketergantungan keuangan kepada pemerintah pusat sehingga setiap daerah bisa dan mampu membiayai rumah tangganya sendiri.
Untuk lebih jelasnya mengenai ketentuan umum pajak daerah, alangkah baiknya kita belajar dengan makalah ini tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah yang selanjutnya akan dibahas.
Dalam rangka meningkatkan kemampuan keuangan daerah untuk melaksanakan otonomi, pemerintah melakukan berbagai kebijakan perpajakan daerah. Diantaranya dengan menetapkan Undang-Undang Nomor 34 tahun 2000 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 tahun 1997 tentang pajak daaerah dan retribusi daerah. Pemberian kewenangan dalam pengenaan pajak dan retribusi daerah diharapkan dapat lebih mendorong pemerintahan daerah untuk terus berupaya mengoptimalkan PAD, khususnya yang berasal dari pajak daerah dan retribusi daerah. Kebijakan pungutan pajak daerah berdasarkan Perda diupayakan tidak berbenturan dengan pungutan pusat (pajak maupun bea dan cukai) karena hal tersebut akan menimbulakan duplikasi pungutan yang pada akhirnya akan mendistorsi kegiatan perekonomian. Hal tersebut sebetulnya sudah diantisipasi dalam Undang-Undang Nomor 18 tahun 1997 tentang pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana di ubah dengan Undang-Undang Nomor 34 tahun 2000 pasal 2 ayat (4) yang antara lain menyatakan bahwa objek pajak daerah bukan merupakan objek pajak pusat. Di negara-negara yang menganut paham hukum, segala sesuatu yang menyangkut pajak harus ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, pemungutan pajak kepada rakyat tentunya harus diseratai dengan perangkat peraturan perundang-undangan yang di sebut dengan hukum pajak. Di Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 23A mengatur dasar hukum pemungutan pajak oleh negara. Pasal ini menyatakan bahwa pajak dan pungutan lain bersifat memaksa untuk keperluan negara di atur dengan Undang-Undang. Penyelenggaraan otonomi daerah akan dapat dilaksanakan dengan baik apabila didikung sumber-sumber pembiayaan yang memadai. Salahsatunya adalah dengan meningkatkan kemampuan keuangan daerah bagi penyelenggara rumah tangganya. Sekalipun demikian, otonomi daerah dalam kerangka Negara Republik Indonesia, bukan hanya diukur dari jumlah PAD yang dapat dicapai, tetapilebih dari itu yaitu sejauh mana pajak daerah dan retribusi daerah dapat berperan dalam mengatur perekonomian masyarakat agar dapat bertumbuh kembang, yang pada gilirannya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah.
II. RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar belakang masalah yang telah diuraikan, kami dapat mengambil permasalahan sebagai berikut :
1. Bagaimanakah konsep pajak daerah?
2. Bagaimanakah ketentuan umum pemungutan pajak daerah?
3. Bagaimanakah tata cara penerbitan ketetapan pajak daerah?
4. Bagaimanakah tata cara pembayaran dan penagihan pajak daerah?
5. Bagaimanakah tata cara pembuatan peraturan daerah tentang pajak daerah?
6. Bagaimanakah ketentuan kedaluwarsa penagihan pajak daerah?
7. Bagaimanakan tata cara mengajukan keberatan atau banding pajak daerah?
8. Bagaimanakah tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif pajak daerah?
=====================================================
Comments
Post a Comment