RESUME HUTANG PIUTANG MENURUT ISLAM
MATERI HUTANG PIUTANG DALAM ISLAM
1. Pengertian Hutang Piutang
Hutang (qardh): Pinjaman yang diberikan kepada seseorang dalam bentuk uang atau barang dengan kewajiban untuk dikembalikan dalam bentuk dan jumlah yang sama.
Piutang: Klaim atau hak seseorang atas pengembalian harta yang dipinjamkan.
---
2. Dasar Hukum Hutang Piutang dalam Islam
Al-Qur’an:
"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya..." (QS. Al-Baqarah: 282)
"Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesulitan, maka berilah tangguh sampai dia mampu. Dan menyedekahkan (sebagian atau seluruhnya) lebih baik bagimu..." (QS. Al-Baqarah: 280)
Hadis:
"Barangsiapa memberi tangguh kepada orang yang dalam kesulitan, maka baginya pahala seperti sedekah setiap hari tangguh itu." (HR. Ahmad dan Ibnu Majah
---
3. Hukum Hutang Piutang
Hukum asalnya adalah mubah (boleh), bahkan bisa menjadi sunah, wajib, atau haram, tergantung niat dan situasi:
Sunah: Membantu orang yang membutuhkan.
Wajib: Bila seseorang dalam kondisi darurat dan satu-satunya cara bertahan adalah berhutang.
Haram: Jika digunakan untuk maksiat atau dengan niat tidak membayar.
---
4. Syarat dan Rukun Hutang Piutang
Rukun:
Orang yang memberi hutang (muqridh)
Orang yang menerima hutang (muqtaridh)
Harta yang dihutangkan
Ijab dan qabul (akad)
Syarat:
Sukarela, bukan paksaan
Jelas jumlah dan jenisnya
Tidak mengandung unsur riba
Harus disepakati jangka waktu pelunasan (jika ada)
---
5. Adab dalam Hutang Piutang
Bagi yang memberi hutang:
Ikhlas karena Allah
Tidak menyulitkan
Tidak memaksa untuk segera dilunasi jika peminjam dalam kesulitan
Bagi yang berhutang:
Niat untuk membayar
Mengembalikan tepat waktu
Tidak menunda jika mampu (termasuk kezaliman)
---
6. Larangan dalam Hutang Piutang
Riba (bunga hutang): Dilarang keras dalam Islam
"Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba." (QS. Al-Baqarah: 275)
Meminta lebih dari yang diberikan tanpa kesepakatan awal
Meminta hadiah atau imbalan kecuali tidak disyaratkan sebelumnya
---
7. Anjuran Menulis Perjanjian
QS. Al-Baqarah: 282 sangat menekankan pentingnya menulis akad hutang piutang, terutama untuk jangka waktu tertentu.
Gunakan saksi agar tidak terjadi perselisihan di kemudian hari.
---
8. Konsekuensi Akhirat
Hutang yang belum dibayar akan dituntut di akhirat.
"Ruh seorang mukmin tergantung karena hutangnya, sampai dilunasi hutangnya." (HR. Tirmidzi)
---
9. Contoh Praktik Hutang Piutang Islami
Menghindari akad yang mengandung ketidakjelasan (gharar)
Tidak menetapkan denda keterlambatan
Menuliskan akad secara tertulis dengan saksi
Memiliki niat dan rencana pembayaran yang jelas
---
Jika Anda ingin, saya bisa buatkan slide presentasi, infografis, atau rangkuman dalam bentuk poin-poin singkat. Ingin format yang mana?
Post a Comment for "RESUME HUTANG PIUTANG MENURUT ISLAM"