Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

RESUME HUTANG PIUTANG MENURUT ISLAM

MATERI HUTANG PIUTANG DALAM ISLAM

1. Pengertian Hutang Piutang

Hutang (qardh): Pinjaman yang diberikan kepada seseorang dalam bentuk uang atau barang dengan kewajiban untuk dikembalikan dalam bentuk dan jumlah yang sama.

Piutang: Klaim atau hak seseorang atas pengembalian harta yang dipinjamkan.

---

2. Dasar Hukum Hutang Piutang dalam Islam

Al-Qur’an:

"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya..." (QS. Al-Baqarah: 282)

"Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesulitan, maka berilah tangguh sampai dia mampu. Dan menyedekahkan (sebagian atau seluruhnya) lebih baik bagimu..." (QS. Al-Baqarah: 280)

Hadis:

"Barangsiapa memberi tangguh kepada orang yang dalam kesulitan, maka baginya pahala seperti sedekah setiap hari tangguh itu." (HR. Ahmad dan Ibnu Majah

---

3. Hukum Hutang Piutang

Hukum asalnya adalah mubah (boleh), bahkan bisa menjadi sunah, wajib, atau haram, tergantung niat dan situasi:

Sunah: Membantu orang yang membutuhkan.

Wajib: Bila seseorang dalam kondisi darurat dan satu-satunya cara bertahan adalah berhutang.

Haram: Jika digunakan untuk maksiat atau dengan niat tidak membayar.

---

4. Syarat dan Rukun Hutang Piutang

Rukun:

Orang yang memberi hutang (muqridh)

Orang yang menerima hutang (muqtaridh)

Harta yang dihutangkan

Ijab dan qabul (akad)


Syarat:

Sukarela, bukan paksaan

Jelas jumlah dan jenisnya

Tidak mengandung unsur riba

Harus disepakati jangka waktu pelunasan (jika ada)

---

5. Adab dalam Hutang Piutang

Bagi yang memberi hutang:

Ikhlas karena Allah

Tidak menyulitkan

Tidak memaksa untuk segera dilunasi jika peminjam dalam kesulitan

Bagi yang berhutang:

Niat untuk membayar

Mengembalikan tepat waktu

Tidak menunda jika mampu (termasuk kezaliman)

---

6. Larangan dalam Hutang Piutang

Riba (bunga hutang): Dilarang keras dalam Islam

"Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba." (QS. Al-Baqarah: 275)

Meminta lebih dari yang diberikan tanpa kesepakatan awal

Meminta hadiah atau imbalan kecuali tidak disyaratkan sebelumnya

---

7. Anjuran Menulis Perjanjian

QS. Al-Baqarah: 282 sangat menekankan pentingnya menulis akad hutang piutang, terutama untuk jangka waktu tertentu.

Gunakan saksi agar tidak terjadi perselisihan di kemudian hari.

---

8. Konsekuensi Akhirat

Hutang yang belum dibayar akan dituntut di akhirat.

"Ruh seorang mukmin tergantung karena hutangnya, sampai dilunasi hutangnya." (HR. Tirmidzi)

---

9. Contoh Praktik Hutang Piutang Islami

Menghindari akad yang mengandung ketidakjelasan (gharar)

Tidak menetapkan denda keterlambatan

Menuliskan akad secara tertulis dengan saksi

Memiliki niat dan rencana pembayaran yang jelas

---

Jika Anda ingin, saya bisa buatkan slide presentasi, infografis, atau rangkuman dalam bentuk poin-poin singkat. Ingin format yang mana?

Post a Comment for "RESUME HUTANG PIUTANG MENURUT ISLAM"