Skip to main content

Makalah Pengertian Akad Musyarakah

BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Sekarang banyak masalah-masalah yang melibatkan anggota masyarakat dalam kehidupan sehari-hari adalah masalah muamalah(akad, transaksi) dalam berbagai bidang . Karena masalah muamalah ini langsung melibatkan manusia dalam masyarakat. Dari sekian banyak transaksi atau akad yang ada, diantaranya adalah akad al-musyarakah.
Al- Musyarakah merupakan akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana (atau amal /expertise) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan. Musyarakah dalam perbankan Islam telah dipahami sebagai suatu mekanisme yang dapat menyatukan kerja dan modal untuk produksi barang dan jasa yang bermanfaat untuk masyarakat. Musyarakah dapat digunakan dalam setiap kegiatan yang dijalankan untuk tujuan menghasilkan laba.
                          Oleh karena itu, di dalam makalah ini akan di bahas tentang akad musyarakah.
B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Bagaimana pengertian tentang al-Musyarakah?
2.      Apa  dasar hukum (landasan syariah)  al-Musyarakah itu?
3.      Apa saja rukun dan syarat al-musyarakah?
4.      Apa saja jenis-jenis al-Musyarakah itu?
5.      Apa saja bentuk –bentuk al-musyarakah itu?
6.      Bagaimana aplikasi musyarakah dalam perbankaan?
7.      Bagaimana ketentuan umum dari al-Musyarakah?
8.      Apa manfaat dan resiko al-musyarakah itu?

BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian al- Musyarakah
Musyarakah secara bahasa di ambil dari bahasa arab yang berarti mencampur. Dalam hal ini mencampur satu modal dengan modal yang lain sehingga tidak dapat di pisahkan satu sama lain.
Musyarakah merupakan istilah yang sering dipakai dalam konteks skim pembiayaan Syariah. Istilah lain dari musyarakah adalah syarikah atau syirkah.[1]
Kata Syirkah dalam bahasa arab berasal dari kata syarika (fi’il madhi), yashruku (fi’il mudhari’) syarikan/syirkatan/syarikatan (masdar/kata dasar),  artinya menjadi sekutu atau syarikat (kamus al Munawar). Menurut arti asli bahasa Arab, syirkah berarti mencampurkan dua bagian atau lebih sehingga tidak boleh dibedakan lagi satu bagian dengan bagian lainnya. [2]
Al –Musyarakah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana (atau amal /expertise) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.

B.     Dasar Hukum (Landasan Syariah)
1.    Al-Qur’an
ôMßgsù... âä!%Ÿ2uŽà° Îû Ï]è=W9$# 4 ...
              “ ....maka mereka berserikat pada sepertiga.....”(an-Nisa:12)
¨bÎ)ur #ZŽÏVx. z`ÏiB Ïä!$sÜn=èƒø:$# Éóö6us9 öNåkÝÕ÷èt/ 4n?tã CÙ÷èt/ žwÎ) tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä (#qè=ÏJtãur ÏM»ysÎ=»¢Á9$#
          “Dan Sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebagian mereka berbuat zalim kepada sebagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh.”(Shaad:24)
2.    Al-Hadits
عَنْ آبي هُرَيْرَ ةَ رَفَعَهُ قَا لَ اِنَّ اللهَ يَقولُ آَناَ ثَا لِثُ الشَّرِيكَيْنِ ماَ لَمْ يَخُنْ آَحَدُ هُماَ صاَحِبَهُ
           Dari Abu Hurairah, Rasulullah saw. Bersabda, “ sesungguhnya Allah Azza wa Jalla berfirman, Aku pihak dari ketiga dari dua orang yang berserikat selama salah satunya tidak mengkhianati lainnya.” ( HR Abu Dawud No.2936, dalam kitab al-Buyu, dan Hakim)
3.    Ijma’
Ibnu Qudamah dalam kitabnya, al-Mughni, telah berkata,” kaum muslimin telah berkonsensus terhadap legitimasi musyarakah secara global walaupun terdapat perbedaan pendapat dari beberapa elemen darinya.
C.    Rukun dan Syarat al-Musyarakah
1.      Rukun-rukun  al-Musyarakah:
a.       Pelaku akad, yaitu para mitra usaha
b.      Objek akad , yaitu modal (mal), kerja (dharabah), dan keuntungan (ribh),
c.       Shighah, yaitu Ijab dan Qabul
2.      Syarat-syarat  al-musyarakah
Beberapa syarat pokok musyarakah menurut Usmani (1998) antara lain:
a.       Syarat akad
Ada empat syarat akad:
1)      Syarat berlakunya akad (In’iqod)
2)      Syarat sahnya akad (shihah)
3)      Syarat terealisasikannya akad (Nafadz)
4)      Syarat Lazim
b.      Pembagian proporsi keuntungan. Dalam pembagian proporsi keuntungan harus dipenuhi hal-hal berikut:
1)      Proporsi keuntungan yang dibagikan kepada para mitra usaha harus disepakati di awal kontrak/ akad. Jika proporsi belum ditetapkan , akad tidak sah menurut  syariah.
2)      Rasio /nisbah keuntungan untuk masing-masing mitra usaha harus ditetapkan sesuai dengan keuntungan nyata yang diperoleh dari usaha, dan tidak ditetapkan berdasarkan modal yang disertakan. Tidak diperbolehkan untuk menetapkan lumsum untuk mitra tertentu, atau tingkat keuntungan tertentu yang dikaitkan dengan modal investasinya.
c.       Penentuan proporsi keuntungan. Dalam menentukan proporsi keuntungan terdapat beberapa pendapat dari para ahli hukum Islam sebagai berikut:
1)      Imam malik dan Imam Syafi’i berpendapat bahwa proporsi keuntungan dibagi di antara mereka menurut kesepakatan yang ditentukan sebelumnya dalam akad sesuai dengan proporsi modal yang disertakan.
2)      Imam Ahmad berpendapat bahwa proporsi keuntungan dapat pula berbeda dari proporsi modal yang disertakan.
3)      Imam Abu Hanifah, yang dapat dikatakan sebagai pendapat tengah-tengah, berpendapat bahwa proporsi keuntungan dapat berbeda dari proporsi modal pada kondisi normal..
d.      Pembagian kerugian. Para ahli hukum Islam sepakat bahwa setiap mitra menanggung kerugian sesuai dengan porsi investasinya.
e.       Sifat modal. Sebagian besar ahli hukum Islam berpendapat bahwa modal yang diinvestasikan oleh setiap mitra harus dalam bentuk modal likuid.
f.       Manajemen musyarakah. Prinsip normal dari musyarakah bahwa setiap mitra mempunyai hak untuk ikut serta dalam manajemen dan bekerja untuk usaha patungan ini. Namun demikian, para mitra dapat pula sepakat bahwa manajemen perusahaan akan di dilakukan oleh salah satu dari mereka, dan mitra lain tidak akan menjadi bagian manajemen dari musyarakah.
g.      Penghentian musyarakah
1)      Setiap mitra memiliki hak untuk mengakhiri musyarakah kapan saja setelah menyampaikan pemberitahuan kepada mitra lain mengenai hal ini.
2)      Jika salah seorang mitra meninggal pada saat musyarakah masih berjalan, kontrak dengan almarhum tetap berakhir/dihentikan.
3)      Jika salah seorang mitra menjadi hilang ingatan atau menjadi tidak mampu melakukan transaksi komersial, maka kontrak musyarakah berhasil.
h.      Penghentian musyarakah tanpa menutup usaha. Jika salah seorang mitra ingin mengakhiri musyarakah sedangkan mitra lain ingin tetap meneruskan usaha, maka hal ini dapat dilakukan dengan kesepakatan bersama. [3]
D.    Jenis –jenis al- Musyarakah
Al- musyarakah ada dua jenis:
1.      Musyarakah pemilikan
Musyarakah pemilikan tercipta karena warisan, wasiat, atau kondisi lainnya yang mengakibatkan pemilikan satu aset oleh dua orang atau lebih .
2.      Musyarakah akad (kontrak)
Musyarakah akad tercipta dengan cara kesepakatan di mana dua orang atau lebih setuju bahwa tiap orang dari mereka memberikan modal musyarakah.
Musyarakah akad dibagi menjadi lima jenis:
a.       Syirkah al- ‘Inan yaitu  kontrak antara dua orang atau lebih.
b.      Syirkah mufawadhah yaitu kontrak kerja sama antara dua orang atau lebih.
c.       Syirkah A’maal yaitu kontrak kerja sama dua orang seprofesi untuk menerima pekerjaan secara bersama dan berbagai keuntungan dari pekerjaan itu.
d.      Syirkah Wujuh yaitu kontrak antara dua orang atau lebih yang memiliki reputasi dan prestise baik serta ahli dalam bisnis.
e.       Syirkah al-mudharabah  yaitu syirkah yang apabila terjadi keuntungan maka dibagi hasil sesuai nisbah yang disepakati kedua belah pihak yaitu pemilik modal serta pelaku usaha. [4]

E.     Bentuk-bentuk musyarakah:
1)   Musyarakah tetap
Bentuk akad musyarakah yang paling sederhana adalah musyarakah tetap ketika jumlah porsi modal yang disertakan oleh masing-masing mitra tetap selama periode kontrak.
2)   Musyarakah menurun
Pada kerja sama ini, dua pihak bermitra untuk kepemilikan bersama suatu aset dalam bentuk properti, peralatan, perusahaan, atau lainnya.
3)   Musyarakah mutanaqishah
Suatu penyertaan modal secara terbatas dari mitra usaha kepada perusahaan lain untuk jangka waktu tertentu.[5]

F.     Aplikasi dalam Perbankan
1.      Pembiayaan Proyek
Al- musyarakah biasanya diaplikasikan untuk pembiayaan proyek di mana nasabah dan bank sama-sama menyediakan dana untuk membiayai proyek tersebut. Setelah proyek tersebut selesai, nasabah mengembalikan dana tersebut bersama bagi hasil yang telah disepakati untuk bank.
2.      Modal ventura
Pada lembaga keuangan khusus yang dibolehkan melakukan investasi dalam kepemilikan perusahaan, al-musyarakah diterapkan dalam skema modal ventura. [6]
Secara umum, aplikasi perbankan dari al-musyarakah dapat digambarkan dalam skema berikut:[7]




G.    Ketentuan Umum al-Musyarakah
Semua modal disatukan untuk dijadikan modal proyek musyarakah dan dikelola bersama-sama. Setiap pemilik modal berhak turut serta dalam menentukan kebijakan usaha yang dijalankan oleh pelaksana proyek. Pemilik modal dipercaya untuk menjalankan proyek musyarakah tidak boleh melakukan tindakan, seperti:
1.      Mengabungkan dana proyek dengan harta pribadi
2.      Menjalankan proyek musyarakah  dengan pihak lain tanpa izin pemilik modal lainnya.
3.      Setiap pemilik modal dapat mengalihkan penyertaannya atau digantikan oleh pihak lain.
4.      Setiap pemilik modal dianggap mengakhiri kerjasama apabila, menarik diri dari perserikatan, meninggal dunia dan menjadi tidak cakap hukum.
5.      Biaya yang timbul dari pelaksanaan proyek dan jangka waktu proyek harus diketahui bersama, keuntungan dibagi sesuai dengan porsi konstribusi modal.
6.      Proyek yang akan dijalankan harus disebutkan dalam akad. Setelah proyek selesai nasabah mengembalikan dana tersebut bersama bagi hasil yang telah disepakati untuk bank.[8]
H.    Manfaat  dan Risiko al-Musyarakah
1.      Manfaat al-Musyarakah:
a.       Bank akan menikmati peningkatan dalam jumlah tertentu  pada saat keuntungan usaha nasabah meningkat.
b.      Bank tidak berkewajiban membayar dalam jumlah tertentu kepada nasabah pendanaan secara tetap, tetapi disesuaikan dengan pendapatan / hasil usaha bank, sehingga bank tidak akan pernah mengalami negative spread.
c.       Pengembalian pokok pembiayaan disesuaikan dengan cash flow/ arus kas usaha nasabah, sehingga tidak memberatkan nasabah.
d.      Bank akan lebih selektif dan hati-hati (prudent) mencari usaha yang benar-benar halal, aman, dan menguntungkan.
e.       Prinsip bagi hasil dalam musyarakah ini berbeda dengan prinsip bunga tetap di mana bank akan menagih penerima pembiayaan (nasabah) satu jumlah bunga tetap berapa pun keuntungan yang dihasilkan nasabah, bahkan sekalipun merugi dan terjadi krisis ekonomi.

2.      Risiko al-Musyarakah:
a.       Side streaming, nasabah menggunakan dana itu bukan seperti yang disebut dalam kontrak.
b.      Lalai dan kesalahan yang disengaja
c.       Penyembunyian keuntungan oleh nasabah, bila nasabahnya tidak jujur.[9]

















BAB III
PENUTUP
A.    KESIMPULAN
1.      Pengertian al-musyarakah
Al –Musyarakah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana (atau amal /expertise) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
2.      Landasan syariah
a.       Al-Qur’an
b.      Hadist
c.       Ijma’
3.      Rukun dan Syarat al-Musyarakah
a.      Rukun-rukun al-Musyarakah:
1)      Pelaku akad, yaitu para mitra usaha
2)      Objek akad , yaitu modal (mal), kerja (dharabah), dan keuntungan (ribh),
3)      Shighah, yaitu Ijab dan Qabul
b.      Syarat al-Musyarakah:
1)      Syarat akad
2)      Pembagian proporsi keuntungan
3)      Penentuan proporsi keuntungan
4)      Pembagian kerugian
5)      Sifat modal
6)      Manajemen musyarakah
7)      Penghentian musyarakah
8)      Penghentian musyarakah tanpa usaha
4.      Jenis-jenis al-Musyarakah
a.       Musyarakah pemilikan
b.      Musyarakah akad
5.      Bentuk-bentuk al-Musyarakah
a.       Musyarakah tetap
b.      Musyarakah menurun
c.       Musyarakah mutanaqishah
6.      Aplikasi dalam Perbankan
a)      Pembiayaan Proyek
b)      Modal ventura
7.      Ketentuan Umum al-musyarakah
a.       Mengabungkan dana proyek dengan harta pribadi
b.      Menjalankan proyek musyarakah  dengan pihak lain tanpa izin pemilik modal lainnya.
c.       Setiap pemilik modal dapat mengalihkan penyertaannya atau digantikan oleh pihak lain.
d.      Setiap pemilik modal dianggap mengakhiri kerjasama apabila, menarik diri dari perserikatan, meninggal dunia dan menjadi tidak cakap hukum.
e.       Biaya yang timbul dari pelaksanaan proyek dan jangka waktu proyek harus diketahui bersama, keuntungan dibagi sesuai dengan porsi konstribusi modal.
f.       Proyek yang akan dijalankan harus disebutkan dalam akad. Setelah proyek selesai nasabah mengembalikan dana tersebut bersama bagi hasil yang telah disepakati untuk bank
8.      Manfaat dan Risiko al-Musyarakah:
a.      Manfaat
1)      Bank akan menikmati peningkatan dalam jumlah tertentu  pada saat keuntungan usaha nasabah meningkat.
2)      Bank tidak berkewajiban membayar dalam jumlah tertentu kepada nasabah pendanaan secara tetap, tetapi disesuaikan dengan pendapatan / hasil usaha bank, sehingga bank tidak akan pernah mengalami negative spread.
3)      Pengembalian pokok pembiayaan disesuaikan dengan cash flow/ arus kas usaha nasabah, sehingga tidak memberatkan nasabah.
4)      Bank akan lebih selektif dan hati-hati (prudent) mencari usaha yang benar-benar halal, aman, dan menguntungkan.
5)      Prinsip bagi hasil dalam musyarakah ini berbeda dengan prinsip bunga tetap di mana bank akan menagih penerima pembiayaan (nasabah) satu jumlah bunga tetap berapa pun keuntungan yang dihasilkan nasabah, bahkan sekalipun merugi dan terjadi krisis ekonomi.
b.      Risiko al-Musyarakah:
1.      Side streaming, nasabah menggunakan dana itu bukan seperti yang disebut dalam kontrak.
2.      Lalai dan kesalahan yang disengaja
3.      Penyembunyian keuntungan oleh nasabah, bila nasabahnya tidak jujur.
B.     SARAN
Demikianlah makalah yang dapat kami paparkan. Mudah-mudahan bisa bermanfaat bagi kita semua, khususnya bagi pembaca. Dan tidak lupa kritik dan sarannya sangat kami harapkan untuk memperbaiki pembuatan makalah yang selanjutnya. Apabila ada kesalahan dalam penulisan maupun penyampaian serta kurangnya pengetahuan, kami mohon maaf. Dan sesungguhnya kebenaran semata hanyalah dari Allah SWT. Semoga bermanfat. Amin.


DAFTAR PUSTAKA

Ascarya, Akad dan Produk Bank Syariah, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada, 2013
Heri Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan SYARIAH, Yogyakarta, P3EI, 2004
Muhammad syafi’i Antonio , Bank Syariah dari Teori ke Praktik, Jakarta, Gema Insani, 2001
http://id.m.wikipedia.org/wiki/musyarakah(23-03-2015)


[1] Heri Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan SYARIAH, Yogyakarta, P3EI, 2004, hlm.,67
[2] http://id.m.wikipedia.org/wiki/musyarakah(23-03-2015)
[3] Ascarya, Akad dan Produk Bank Syariah, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada, 2013, hlm., 52 -58
[4] Muhammad syafi’i Antonio , Bank Syariah dari Teori ke Praktik, Jakarta, Gema Insani, 2001, hlm., 90-93
[5] Ascarya, 0p.cit, hlm., 60
[6] Muhammad syafi’i Antonio , Bank Syariah dari Teori ke Praktik, Jakarta, Gema Insani, 2001, hlm.,93
[7] Ibid, hlm.,94
[8] Heri Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan SYARIAH, Yogyakarta, P3EI, 2004, hlm., 68-69
[9] Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah dari Teori ke Praktik, Jakarta, Gema Insani, 2001, hlm., 93-94

Comments

Popular posts from this blog

STUDI ANALISIS PEMBELAJARAN MATA PELAJARAN MUATAN LOKAL NAHWU SHOROF

  Abstract Penelitian ini bertujuan (1) Mengetahui Kurikulum Yang Digunakan Dalam Pembelajaran Mata Pelajaran Muatan Lokal Nahwu Shorof Kelas VIII Di Mts Mifatahul Huda Raguklampitan Batealit Jepara Tahun Pelajaran 2018/2019 (2) Mengetahui Metode Yang Digunakan Dalam Pembelajaran Mata Pelajaran Muatan Lokal Nahwu Shorof Kelas VIII Di Mts Mifatahul Huda Raguklampitan Batealit Jepara Tahun Pelajaran 2018/2019 (3) Mengetahui Media Yang Digunakan Dalam Pembelajaran Mata Pelajaran Muatan Lokal Nahwu Shorof Kelas VIII Di Mts Mifatahul Huda Raguklampitan Batealit Jepara Tahun Pelajaran 2018/2019 (4) mengetahui Evaluasi Yang Digunakan Dalam Pembelajaran Mata Pelajaran Muatan Lokal Nahwu Shorof Kelas VIII Di Mts Mifatahul Huda Raguklampitan Batealit Jepara Tahun Pelajaran 2018/2019 Penyusunan skripsi ini merupakan penelitian yang terjun langsung di lapangan dengan pendekatan kualitatif. Pengumpulan data menggunakan wawancara, observasi dan dokumentasi. Sedangkan analisi data yang dilakukan meng

PENGARUH METODE PEMBELAJARAN STUDENT TEAM ACHIEVEMENT DIVISIONS (STAD) DAN COOPERATIVE SCRIPT UNTUK MENINGKATKAN KEMAMPUAN PSIKOMOTORIK PESERTA DIDIK

Abstract Metode pembelajaran dalam kaitannya dengan proses pembelajaran harus tepat sasaran mencapai tujuannya. Penelitian ini bertujuan (1) untuk mengetahui metode student student team-achievement divisions (STAD), cooperative script, dan keterampilan psikomotorik peserta didik pada mata pelajaran Al-qur'an hadist di MTs N Jeketro Gubug Grobogan (2) untuk mengetahui pengaruh metode student team-achievement divisions (STAD) terhadap keterampilan psikomotorik peserta didik pada mata pelajaran Al-qur'an hadist di MTs N Jeketro Gubug Grobogan (3) untuk mengetahui pengaruh metode cooperative script terhadap keterampilan psikomotorik peserta didikpada mata pelajaran Al-qur'an hadist di MTs N Jeketro Gubug Grobogan (4) untuk mengetahui pengaruh student team-achievement divisions (STAD) dan cooperative script secara simultan terhadap keterampilan psikomotorik peserta didikpada mata pelajaran Al-qur'an hadist di MTs N Jeketro Gubug Grobogan. Jenis penelitian ini adalah peneliti

Pengaruh Pendekatan Realistic Mathematics Education Terhadap Kemampuan Berpikir Kritis Peserta Didik

Abstract Tujuan dari penelitian ini adalah (1) Untuk mengetahui pendekatan Realistic Mathematics Education dan kemampuan berfikir kritis (2) Untuk mengetahui kemampuan berfikir kritis (3) Untuk mengetahui pengaruh pendekatan Realistic Mathematics Education terhadap kemampuan berfikir kritis peserta didik kelas V. Pendekatan penelitian ini adalah pendekatan kuantitatif. Sedangkan sesuai jenis penelitian, maka ini adalah penelitian korelasi. Disini peneliti mengambil lokasi di MI NU Tarbiyatul Islam Loram Wetan Jati Kudus. Teknik pengumpulan data yang dilakukan dengan menggunakan metode angket dan tes. Sedangkan teknik analisis data yang dilakukan dengan menggunakan uji hipotesis deskriptif dan uji hipotesis asosiatif. Hasil penelitian yang didapatkan di antaranya yaitu (1) Pendekatan Realistic Mathematics Education sangat efektif karena hasil analisis data menunjukkan bahwa nilai taraf signifikansi pendekatan Realistic Mathematics Education lebih besar dari nilai taraf signifikansi yang