Skip to main content

Makalah Pengertian Anjak Piutang Syariah

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Dalam pengelolaan suatu perusahaan terdapat beragam kegiatan usaha dengan berbagai macam hambatan yang dihadapinya. Bagi perusahaan yang bergerak dalam bidang perdagangan atau penjualan, hambatan utama yang dapat menjadi ancaman adalah banyaknya penjualan kredit tidak dapat tertagih. Untuk menanggulangi masalah piutang macet dan administrasi kredit, perusahaan dapat menyerahkannya kepada perusahaan yang sanggup untuk melakukannya, yaitu perussahaan anjak piutang. Perusahaan anjak piutang adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang penagihan utang. Perusahaan anjak piutang dapat mengambil alih pengelolaan piutang, baik dengan cara mengelolanya atau dengan cara membeli serta dapat pula melakukan pengelolaan administrasi piutang suatu perusahaan.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa Pengertian Anjak piutang syariah?
2.      Bagaimana prinsip anjak piutang syariah ?
3.      Bagaimana fatwa DSN tentang anjak piutang syariah?
4.      Bagaimana fiture dan mekanisme anjak piutang syariah ?
5.      Apa saja kegiatan anjak piutang ?








BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Anjak Piutang Syariah
Anjak piutang (factoring) dapat didefinisikan sebagai transaksi pembelian dan / atau penagihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek klien (penjual) kepada perusahaan anjak piutang, kemudian akan ditagih oleh perusahaan anjak piutang kepada pembeli karena adanya pembayaran kepada klien oleh perusahaan anjak piutang.[1]
Anjak Piutang atau factoring merupakan suatu badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri (Keputusan Menteri Keuangan RI No. 1251/KMK013/1988 tertanggal 20 desember 1988). Selanjutnya ditegaskan kembali dalam Keputusan Menteri Keuangan No.172/KMK.06/2002 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam dan luar negeri.
Anjak piutang (factoring) dilakukan berdasarkan akad wakalah bil ujroh. Wakalah bil ujroh adalah pelimpahan kuasa oleh satu pihak (al muwakil) kepada pihak lain(al wakil) diwakilkan dengan pemberian keuntungan (ujrah). Landasan hukum akad ini adalah fatwa DSN-MUI No. 10/DSN-MUI/IV/2000 tetang wakalah.
Dari definisi diatas, dapat dipahami bahwa kegiatan pokok anjak piutang adalah :
1.      Pengambil alihan tagihan suatu perusahaan, baik dengan cara dibeli atau dengan cara lainnya sesuai dengan kesepakatan
2.      Penagihan piutang perusahaan klien
3.      Pengelolaan usaha penjualan kredit suatu perusahaan.
Dalam kegiatan sehari-hari, perusahaan anjak piutang seperti halnya perusahaan lainnya juga akan mencari keuntungan. Keuntungan yang diperoleh perusahaan anjak piutang, antara lain dari berbagai biaya yang dikenakan terhadap kliennya. Biaya-biaya yang dipungut antara lain:[2]
1.      Jasa penagihan (service charge), yaitu biaya yang dibebankan oleh perusahaan anjak piutang kepada kliennya. Besarnya bunga bergantung pada kesepakatan bersama.
2.      Biaya administrasi (discount charge), yaitu biaya yang diterima oleh perusahaan anjak piutang setelah melakukan pengelolaan perusahaan kreditur oleh klien dan besarnya pun bergantung pada kesepakatan bersama.
B.     Prinsip Anjak Piutang Syariah
Bagi bank syari’ah untuk kasus pembiayaan piutang seperti tersebut diatas hanya dapat dilakukan dalam bentuk al-qard dimana bank tidak boleh meminta imbalan, kecuali biaya administrasi. Untuk kasus anjak piutang, bank dapat memberikan fasilitas pengambil alihan piutang, yaitu yang disebut hiwalah. Tetapi untuk fasilitas ini pun bank tidak dibenarkan meminta imbalan kecuali biaya layanan atau biaya administrasi dan biaya penagihan.  Dengan demikian bank syariah meminjamkan uang (qard) sebesar piutang yang tertera dalam dokumen piutang (wesel tagih/promes) yang diserahkan kepada bank – tanpa potongan. Hal itu adalah bila ternyata pada saat jatuh tempo hasil tagihan tersebut digunakan unutuk melunasi utang nasabah kepada bank. Tetapi bila ternyata piutang tersebut tidak ditagih maka nasabah harus membayar kembali utangnya itu kepada bank.[3]
Prinsip hawalah yaitu pengalihan hutang dari satu pihak yang berhutang kepada pihak lain yang wajib menanggung (membayar)-nya. Tagihan piutang dagang klien (yang biasanya UKM) langsung ditukarkan dengan prosentase tertentu dari nilai tagihan tersebut, katakanlah 80%. Saat tagihan tersebut telah jatuh tempo, bank akan menagihkannya ke pelanggan (biasanya perusahaan besar) yang berhutang pada klien tersebut, dan sisa tagihan yang belum diberikan kepada klien dikurangi dengan biaya administrasinya akan menjadi hak dari klien (kalau dalam anjak piutang konvensional, selain biaya administrasi klien harus membayar bunga atas uang muka yang diterimanya sampai terjadinya pelunasan tagihan). Jelas terlihat, bahwa pemberian dana talangan 80% tersebut akan sangat membantu likuiditas klien yang UKM tersebut. 
Dengan menggunakan sitem upah (Ujrah), anjak piutang syariah boleh dilakukan karna tidak melanggar ketentuan dalam Islam, dengan ketentuan :
1.         Bank syariah memperoleh ujrah atas jasa yang diberikan oleh Bank Syariah (sebagai muhil) kepada nasabah (klien) dalam kedudukannya (sebagai muhal ‘alaih) atas ketersediaan dan komitmennya untuk membayar utang nasabah.
2.         Maksimum ujrah dikenakan sesuai dengan ketentuan tarif yang berlaku atau yang disepakati kedua belah pihak.
3.         Pembayaran ujrah dilakukan secara periodik maupun secara bersamaan saat nasabah melakukan pembayaran hutang kepada Bank Syariah, sesuai kesepakatan.

C.     Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 67/DSN-MUI/III/2008 Tentang Anjak Piutang Syariah
Pertama : Ketentuan Umum
Dalam fatwa ini, yang dimaksud dengan Anjak Piutang Secara Syariah adalah pengalihan penyelesaian piutang atau tagihan jangka pendek dari pihak yang berpiutang kepada pihak lain yang kemudian menagih piutang tersebut kepada pihak yang berutang atau pihak yang ditunjuk oleh pihak yang berutang sesuai prinsip syariah.
Kedua : Ketentuan Akad
1.      Akad yang dapat digunakan dalam Anjak Piutang Secara Syariah adalah Wakalah bil Ujrah.
2.      Pihak yang berpiutang mewakilkan kepada pihak lain untuk melakukan pengurusan dokumen-dokumen penjualan kemudian menagih piutang kepada pihak yang berutang atau pihak lain yang ditunjuk oleh pihak yang berutang;
3.      Pihak yang ditunjuk menjadi wakil dari yang berpiutang untuk melakukan penagihan (collection) kepada pihak yang berutang atau pihak lain yang ditunjuk oleh pihak yang berutang untuk membayar;
4.      Pihak yang ditunjuk menjadi wakil dapat memberikan dana talangan (Qardh) kepada pihak yang berpiutang sebesar nilai piutang;
5.      Atas jasanya untuk melakukan penagihan piutang tersebut, pihak yang ditunjuk menjadi wakil dapat memperoleh ujrah/fee;
6.      Besar ujrah harus disepakati pada saat akad dan dinyatakan dalam bentuk nominal, bukan dalam bentuk prosentase yang dihitung dari pokok piutang;
7.      Pembayaran ujrah dapat diambil dari dana talangan atau sesuai kesepakatan dalam akad;
8.      Antara akad Wakalah bil Ujrah dan akad Qardh, tidak dibolehkan adanya keterkaitan (ta’alluq).
Ketiga : Ketentuan Penutup
1.   Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syariah atau Pengadilan Agama setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
2.   Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagai-mana mestinya.[4]
D.    Fitur Dan Mekanisme Dalam Anjak Piutang Syariah
1.      Hak dan kewajiban perusahaan pembiayaan (wakil) antara lain:
a.       Menagih piutang dari pihak pengalih piutang (muwakkil) kepada pihak yang berhutang (muwakal alaih), perusahaan pembiayaan (wakil) menjadi pihak perantara penagihan piutang.
b.      Memperoleh upah (ujroh) atas jasa penagihan piutang pengalihan piutang (muwakkil)sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati pada saat kontrak.
c.       Meminta jaminan dari pengalih piutang (muwakkil) (with resource) atau tidak meminta jaminan dari pengalih piutang (muwakkil) (without recourse).
d.      Membayar atau melunasi utang pihak yang berutang (muwakkal alaih) kepada pengalih piutang (muwakkil)
2.      Hak dan kewajian pengalih piutang (muwakkil) antara lain:
a.       Memperoleh pelunasan piutang dari perusaaan pembiayaan selaku wakil.
b.      Membayar upah (ujrah) atas jasa pemindahan piutang yang sesuai yang diperjanjikan.
c.       Menyediakan jaminan kepada perusahaan pembiayaan selaku wakil dalam hal diperjanjikan
d.      Memberitahukan kepada pihak yang berutang (muwakkal alaih) mengena transaksi pemindahan iutang kepada perusahaa pembiayaan selaku wakil.
3.      Hak da kewajiban pihak ynag berutang (muwakkal alaih), antara lain:
a.       Memperoleh informasi yang jelas mengenai transaksi pemindahan utangnya dari pengalihan piutang (muwakkil) kepada perusahaan pembiayaan selaku wakil.
b.      Membayar atau melunas utang kepada perusahaan pembiayaan selaku wakil.
4.      Piutang (muwakkal bih)yang mnjadi objek wakalah bil ujrah adalah piutang jangka pendek yang jatuh temponya kurang dari 1 (satu) tahun dengan ketentuan sebagai berikut:
a.       Piutang pengalihpiutang (muwakkil) yang dipindahkan kepada perusahaan pembiayaan selaku wakil harus dipastikan belum jatuh tempo dan tidak dalam kategori piutang macet.
b.      Piutang yang dialihkan bukan berasal dari transaksi yang diharamkan oleh syariat islam, seperti piutang untuk membuka usaha perjudian atau minuman keras.
5.      Wakalah bil ujrah antara perusahaan pembiayaan selaku wakil, pengalih piutang (muwakkil), dan pihak yang berutang (muwakkal alaih) wajib ditetapkan secara tertulis dalam akad wakalah bil ujrah.
Proses anjak piutang syariah secara procedural dapat dijelaskan sebagai berikut:
1.      Supplier (klien) menjual barang atau jasa kepada pembeli (costumer). Penyerahan barang dengan D/O yang ditandatangi pembeli. Asli D/O kembali kepada supplier.
2.      Karena alasan cah flow, supplier atau klien kemudian mewakalahkan tagihannya kepada perusahaan anjak piutang atas persetujuan pembeli (custumer).
3.      Klien menyerahkan dana tagihan, termasuk faktur-faktur atau D/O kepada perusahaan anjak piutang.
4.      Kontrak perusahaan wakalah bil ujrah tagihan antara klien dengan perusahaan anjak piutang.
5.      Klien memperoleh pelunasan piutang dari perusahaan anjak piutang.
6.      Pada saat jatuh tempo, perusahaan anjak piutang melakukan penagihan kepada pembeli (costumer).
7.      Pelunasan utang oleh pembeli.[5]
Anjak piutang kontraknya masuk dalam kontrak hiwalah dimana hiwalah dalam perbankan menerapkan dalam hal-hal berikut:
a.    Factoring atau anjak piutang, dimana para nasabah yang memiliki piutang kepada pihak ketiga memindahkan piutang tersebut kepada bank, bank lalu membayar piutang tersebut dan bank menagihnya dari pihak ketiga itu.
b.    Post-dated check, dimana bank bertindak sebagai juru tagih, tanpa membayarkan dulu piutang tersebut.
c.    Bill discounting. Secara prinsip, bill discounting serupa dengan hawalah. Hanya saja, dalam bill discountinsg, nasabah harus membayar fee, sedangkan pembahasan fee tidak didapati dalam kontrak hiwalah[6]

E. Kegiatan dalam Anjak Piutang
Kegiatan utama anjak piutang adalah pengambilalihan pengurusan piutang suatu tanggung jawab tertentu, tergantung kesepakatan dengan pihak kreditur (pihak yang punya piutang). Usaha-usaha yang dijalankan oleh perusahaan anjak piutang berkaitan dengan pengambilalihan dan pengelolaan piutang suatu perusahaan, tergantung permintaan pihak kreditur.
Adapun pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan transaksi anjak piutang adalah:
1.      Kreditur atau klien yang menyerahkan tagihannya kepada pihak anjak piutang untuk ditagih dan dikelola.
2.      Perusahaan anjak piutang.
3.      Debitur.
Keuntungan yang diperoleh masing-masing pihak adalah sebagai berikut:
1.      Bagi perusahaan anjak piutang
a.       Memperoleh keuntungan berupa Fee atau biaya administrasi.
b.      Membantu menyelesaikan pertikaian di antara kreditur dan debitur.
c.       Membantu pihak manajemen pihak kreditur dan penyelenggara kreditur.
2.      Bagi kredit (klien).
a.       Megurangi resiko kerugian.
b.      Memperbaiki sistem administrasi
c.       Memperlancar kegiatan usaha.
3.      Bagi debitur, Memberikan motivasi kepada debitur untuk segera membayar secepatnya, karena ada rasa malu sehingga berusaha sekuat tenaga untuk segera membayar dengan berbagai cara[7]




BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
1.      Anjak piutang (factoring) dapat didefinisikan sebagai transaksi pembelian dan / atau penagihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek klien (penjual) kepada perusahaan anjak piutang, kemudian akan ditagih oleh perusahaan anjak piutang kepada pembeli karena adanya pembayaran kepada klien oleh perusahaan anjak piutang
2.      Prinsip hawalah yaitu pengalihan hutang dari satu pihak yang berhutang kepada pihak lain yang wajib menanggung (membayar)-nya.
3.      Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 67/DSN-MUI/III/2008 Tentang Anjak Piutang Syariah,yang berisi : Ketentuan Umum, ketentuan akad, ketentuan penutup.
4.      Fitur Dan Mekanisme Dalam Anjak Piutang Syariah
Hak dan kewajiban perusahaan pembiayaan (wakil), muwakil, muwakil alaih, piutang, wakalah bil ujroh.
5.      Kegiatan utama anjak piutang adalah pengambilalihan pengurusan piutang suatu tanggung jawab tertentu, tergantung kesepakatan dengan pihak kreditur (pihak yang punya piutang).
B.     Saran
Demikianlah makalah yang dapat kami paparkan. Mudah-mudahan bisa bermanfaat bagi kita semua, khususnya bagi pembacanya. Dan tak lupa kritik dan sarannya sangatlah kami harapkan untuk memperbaiki pembuatan makalah selanjutnya. Apabila ada kesalahan penulisan maupun penyampaian, serta kurangnya pengetahuan, pemakalah mohon maaf.  Semoga bermanfaat.

                                                                            

DAFTAR PUSTAKA

M. Nur Rianto Al Arif, Lembaga Keuangan Syariah, CV PUSTAKA SETIA, Bandung, 2012
Kasmir, Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya, Jakarta:Rajawali Press, 2008
Sri indah nikensari, perbankan syariah, PT pustaka riski putra, semarang, 2012




[1] M. Nur Rianto Al Arif, Lembaga Keuangan Syariah, CV PUSTAKA SETIA, Bandung, 2012, hlm., 258
[2] Kasmir, Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya, Jakarta:Rajawali Press, 2008, hlm.,301
[3] Sri indah nikensari, perbankan syariah, PT pustaka riski putra, semarang, 2012, hlm., 111
[5] M. Nur Rianto Al Arif, Lembaga Keuangan Syariah, CV PUSTAKA SETIA, Bandung, 2012, hlm., 2

Comments

Popular posts from this blog

EFEKTIVITAS METODE EKSPLORASI MASALAH MATEMATIS DALAM MENINGKATKAN HASIL BELAJAR KOGNITIF PADA MATA PELAJARAN MATEMATIKA

  Abstract Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah metode pembelajaran eksplorasi masalah matematis (EMM) lebih efektif daripada metode pembelajaran demonstrasi dalam pengajaran matematika khususnya bentuk soal cerita pada siswa kelas IV di SD IT Al Anwar Mayong Jepara tahun pelajaran 2018/2019. Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian lapangan (Field Research) dengan pendekatan kuantitatif, desain penelitian eksperimen murni (true experimental). Populasi penelitian ini adalah seluruh siswa kelas IV SD IT Al Anwar Mayong Jepara berjumlah 67 siswa. Sedangkan teknik pengumpulan sampelnya adalah Probability sampling dengan jenis rondom sampling. Selanjutnya dengan taraf kesalahan pengambilan sempel 1% didapatkan 63 sampel. Dimana, hasilnya kelas IV Ar rohim dengan jumlah 32 siswa sebagai kelas eksperimen. Sedangkan untuk kelas kontrol adalah kelas Ar rahman sebanyak 31 siswa. Teknik pengumpulan data menggunakan metode tes, wawancara dan dokumentasi. Setelah dilakuk

Pengaruh Pendekatan Realistic Mathematics Education Terhadap Kemampuan Berpikir Kritis Peserta Didik

Abstract Tujuan dari penelitian ini adalah (1) Untuk mengetahui pendekatan Realistic Mathematics Education dan kemampuan berfikir kritis (2) Untuk mengetahui kemampuan berfikir kritis (3) Untuk mengetahui pengaruh pendekatan Realistic Mathematics Education terhadap kemampuan berfikir kritis peserta didik kelas V. Pendekatan penelitian ini adalah pendekatan kuantitatif. Sedangkan sesuai jenis penelitian, maka ini adalah penelitian korelasi. Disini peneliti mengambil lokasi di MI NU Tarbiyatul Islam Loram Wetan Jati Kudus. Teknik pengumpulan data yang dilakukan dengan menggunakan metode angket dan tes. Sedangkan teknik analisis data yang dilakukan dengan menggunakan uji hipotesis deskriptif dan uji hipotesis asosiatif. Hasil penelitian yang didapatkan di antaranya yaitu (1) Pendekatan Realistic Mathematics Education sangat efektif karena hasil analisis data menunjukkan bahwa nilai taraf signifikansi pendekatan Realistic Mathematics Education lebih besar dari nilai taraf signifikansi yang

IMPLEMENTASI MODEL PEMBELAJARAN STUDENT FACILITATOR AND EXPLAINING UNTUK MENINGKATKAN KEMAMPUAN PSIKOMOTORIK SISWA

  Abstract Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: 1) Model pembelajaran student facilitator and explaining pada mat a pelajaran pendidikan agama Islam materi mernahami tatacara sholat jumat di SMP Negeri 5 Blora. 2) Peningkatan kemampuan psikomotorik siswa pada mata pelajaran pendidikan agama Islam materi memahami tatacara sho1at jumat di SMP Negeri 5 Blora. 3) Model Pembelajaran Student Facilitator And Explaining untuk Meningkatkan Kemampuan Psikomotorik Siswa pada Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam materi Memahami Tatacara Sholat Jum'at di SMP Negeri 5 Blora Metode penelitian yang digunakan dalam peneIitian ini adalah yaitu metode kualitatif dengan teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan melalui wawancara terhadap instansi yang terkait yaitu srvw Negeri 5 Blora, mengenai implementasi model pembelajaran student facilitator and explaining untuk meningkatkan kemampu.an psikomotorik siswa pada mata pelajaran pendidikan agama Islam materi memahami tatacara sholat j