Skip to main content

Makalah Pengertian rukun dan syarat Murabahah

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Para pakar perbankan Islam pada awal terbentuknya perbankan Islam di kancah perbankan global menyepakati bahwa perbankan Islam dalam kegiatan operasional yang dijalankannya harus didasarkan pada sistem Profit and Loss Sharing (PLS) dan bukan berdasarkan sistem bunga (interest rate).Namun dalam prakteknya, sebagian besar bank-bank Islam mengalami kesulitan untuk menerapkan sistem ini dalam produk-produk pembiayaan yang ditawarkan yang menggunakan sistem PLS murni, dengan kendala yang penuh resiko dan ketidak-pastian. Masalah-masalah praktis yang terkait dengan pembiayaan ini di satu sisi mengakibatkan adanya penurunan dalam penggunaannya di dunia perbankan Islam, dan pada akhirnya pada sisi lain menyebabkan adanya peningkatan yang cukup drastis pada penggunaan mekanisme pembiayaan yang secara tidak langsung mirip dengan pembiayaan sistem bunga, yaitu mekanisme pembiayaan murabahah.
Produk murobahah merupakan produk pembiayaan dimana pihak bank sebagai pihak mediasi antara pihak yang berkepentingan anatara nasabah dan pemasok. Maksudnya dalam hal ini adalah apabila nasabah menginginkan atau membeli suatu barang dari pemasok sementara nasabah belum memiliki dana yang cukup untuk membelinya, maka dalam hal ini bank memberikan bantuan berupa pembiayaan.
Dari beberapa uraian diatas maka pemakalah akan membahas mengenai bentuk bentuk akad murabahah yang ada dalam perbankan syari’ah




B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian murabahah?
2.      Bagaimana rukun, syarat dan bentuk-bentuk akad murabahah?
3.      Bagaimana standardisasi pembiayaan murabahah?
4.      Bagaimana aspek teknis pembiayaan murabahah?



BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Murabahah
Murabahah merupakan salah satu konsep islam dalam melakukan perjanjian jual beli. Konsep ini telah banyak digunakan oleh bank-bank dan lembaga-lembaga keuanganislam untuk membiayaimodal kerja, dan pembiayaan perdagangan para nasabahnya.
Murabahah adalah istilah dalam fikih islam yang berarti suatu bentuk jual beli tertentu ketika penjual menyatakan biaya perolehan barang, meliputi harga barang dan biaya-biaya lain yang dikeluarkan untuk memperoleh barang tersebut, dan tingkat keuntungan (margin) yang diinginkan.[1]
Yang menjadi dasar hukum dari murabahah yaitu dalam Al-qur’an surat Al-Baqarah ayat 276:
وآحل الله البيع وحرم الربوأ...
“…Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…”[2]
Dan dalam hadits dari HR Ibnu Majah menyatakan bahwa:
Dari Suhaib ar-Rumi r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda, “tiga hal yang didalmnya terdapat keberkahan: jual beli secara tangguh, nuqaradhah (mudharabah), dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah, bukan untuk dijual.” (HR Ibnu Majah)[3].
B.     Rukun, Syarat, dan Bentuk-Bentuk Akad Murabahah
1.      Rukun dari akad murabahah yang harus dipenuhi dalam transaksi ada beberapa, yaitu:
a.       Pelaku akad, yaitu ba’I (pejual) adalah pihak yang memiliki barang untuk dijual, dan musytari (pembeli) adalah pihak yang memrlukan dan akan membeli barang.
b.      Objek akad, yaitu mabi’ (barang dagangan) dan tsaman (harga).
c.       Shighah, yaitu ijab dan qabul.
2.      Beberapa syarat pokok murabahah menurut ustmani (1999), antara lain sebagai berikut:
a.       Murabahah merupakan salah satu bentuk jual beli ketika penjual seara eksplisit menyatakan biaya perolehan barang yang akan dijualnya dan menjual kepada orang lain dengan menambahkan tingkat keuntungan yang diinginkan.
b.      Tingkat keuntungan dalam murabahah dapat ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama dalam bentuk lumpsum atau persentase tertentu dari biaya.
c.       Semua biaya yang dikeluarkan penjual dalam rangka memperoleh barang, seperti biaya pengiriman, pajak, dan sebagainya dimasukkan kedalam biaya perolehan untuk menemukan harga agregat dan margin keuntungan didasarkan pada harga agregat ini.
d.      Murabahah dikatakan sah hanya ketika biaya-biaya perolehan barang dapat ditentukan secara pasti. Jika biaya-biaya tidak dapat dipastikan, barang/komoditas tersebut tidak dapat dijual dengan prinsip murabahah.[4]
3.      Bentuk-bentuk akad murabahah
a.       Murabahah sederhana
Murabahah sederhana adalah bentuk akad murabahah ketika penjual memasarkan barangnya kepada pembeli dengan harga sesuai harga perolehan ditambah marjib keuntungan yang diinginkan.
b.      Murabahah kepada pemesan
Bentuk murabahah ini melibatkan tiha pihak, yaitu pemesan, pembeli dan penjual. Bentuk murabahah ini juga melibatkan pembeli sebagai perantara karena keahliannya atau karena kebutuhan pemesanan akan pembiayaan. Bentuk murabahah inilah yang diterapkan perbankan syari’ah dalam pembiayaan.[5]
C.    Standardisasi Pembiayaan Murabahah
1.      Pada setiap permohonan murabahah baru, bank perketentuan internal diwajibkan untuk menerangkan esensi dari pembiayaan murabahah serta kondisi penerapannya. Hal yang wajib dijelaskan antara lain meliputi: esensial pembiayaan murabahah  sebagai bentuk jual beli antara bank dan nasabah, definisi dan terminology, terms and conditions, dan tata cara implementasinya.
2.      Bank wajib meminta nasabah untuk mengisi formulir permohonan pembiayaan murabahah, dan pada formulir tersebut wajib diinformasikan:
a.       Jenis dan spesifikasi barang yang ingin dibeli,
b.      Perkiraan harga barang yang dimaksud,
c.       Uang muka yang dimiliki,
d.      Jangka waktu pembayaran,
3.      Dalam memproses permohonan pembiayaan murabahah dimaksud bank wajib melakukan analisis mengenai:
a.       Kelengkapan administrasi yang disyaratkan,
b.      Aspek hukum,
c.       Aspek personal,
d.      Aspek barang yang akan diperjualbelikan, dan
e.       Aspek keuangan.
4.      Bank menyampaikan tanggapan atas permohonan dimaksud sebagai tanda adanya kesepakatan pra akad.
5.      Bank meminta uang muka pembelian kepada nasabah sebagai tanda persetujuan kedua pihak untuk melakukan murabahah.
6.      Bank harus melakukan pembelian barang kepada supplier terlebih dahulu sebelum akad jual beli dengan nasabah dilakukan.
7.      Bank melakukan pembayaran langsung kepada rekening, supplier.
8.      Pada waktu penandatanganan akad murabahah antara nasabah dan bank, pada kontrak akad tersebut wajib diinformasikan:
a.       Definisi dan esensial pembiayaan murabahah,
b.      Posisi nasabah sebagai pembeli dan bank sebagai penjual,
c.       Kepemilikan barang oleh bank yang dibuktikan oleh dokumen pendukung,
d.      Hak dan kewajiban nasabah dan bank,
e.       Barang yang diperjual belikan harus merupakan objek nyata,
f.       Harga pembelian dan marjin yang disepakati dan tidak dapat berubah,
g.      Jangka waktu pembayaran yang disepakati,
h.      Jaminan,
i.        Kondisi-kondisi tertentu yang akan memengaruhi transaksi jual beli tersebut (terms and conditions) antara lain:
·         Pelarangan penerapan buy-back guarantee dalam perjanjian jual beli,
·         Kontrak murabahah hanya dapat di rescheduling, dan
·         Keadaaan ketika seorang nasabah yang tidak dapat melunasi kewajibannya akibat tidak ada keinginan untuk membayar atau ketidakmampuan untuk membayar.
j.        Definisi atas kondisi force majeur yang dapat dijadikan sebagai dasar acuann bahwa bank tidak akan mengalami kerugian (dirugikan) oleh factor-faktor yang bersifat spesifik, dan
k.      Lembaga yang akan berfungsi untuk menyelesaikan persengketaan antara bank dengan nasabah apabila terjadi sengketa.
9.      Bank menyerahkan atau mengirimkan barang ke nasabah.
10.  Bank wajib memiliki standar prosedur untuk menetapkkan tindakan yang diambil dalam rangka rescheduling kewajiban yang belum terselesaikan.[6]

D.    Aspek Teknis Pembiayaan Murabahah
Dengan prinsip murabahah, bank syariah akan membeli barang/ jasa, lalu menjualnya kepada nasabahnya dengan mengambil marjin keuntungan. Bank memberikan waktu tangguh bayar kepada nasabahnya selama 30 hari, 60 hari, 90 hari atau jangka waktu lain yang disepakati bersama.
1.      Pembiayaan kontrak murabahah
a.       Nasabah menyiapkan rincian biaya dari kontrak yang telah diberikan kepadanya, termasuk biaya bahan, tenaga kerja, over head.
b.      Bank islam membeli kontrak dimaksud seniali biayanya, dan mecairkan dana pembiayaan sesuai dengan prestasi penyelesaian kontrak.
c.       Bank dapat mengawasi atau menggunakan pihak ketiga, yaitu konsultan atau professional untuk mengawasi pekerjaan nasabah dengan persetujuan nasabah.
d.      Pada saat selesainya kontrak, Bank syariah menjual kepada nasabahnya dengan harga yang telah disepakati bersama, yaitu hargabeli ditambah marjin keuntungan bank.
e.       Hasil pembayaran kontrak dibayarkan kepada bank dan digunakan untuk melunasi kepada bank. Jika ada kelebihan, bank mengembalikannya kepada nasabah.
2.      Syarat pengajuan permohonan
a.       Individu
1)      Minimal berusia 21 tahun
2)      Berakal sehat
3)      Tidak dalam keadaan pailit
4)      Mempunyai integritas
5)      Mempunyai integritas pribadi yang baik


b.      Perusahaan
Badan hukum yang tidak bertentangan dengan syariah lebih disukai bila pemohon mempunyai rekening bank syariah atau cabang-cabangnya.
3.      Marjin pembiayaan
Bank dapat menyediakan pembiayaan sampai dengan 100% berdasarkan biaya berang yang akan dibeli atau biaya kontrak yang didapat dari nasabah.
4.      Penetapan harga
Harga jual kepada nasabah adalah harga beli ditambah marjin keuntungan bank. Marjin keuntungan akan ditentukan bank dari waktu ke waktu.
Harga jual dapat ditentukan oleh bank pada saat permohonan pembiayaan disetujui atau pada saat setiap kali mencairkan dana pembiayaan (untuk modal kerja revolving).
5.      Jangka waktu pengembalian
Waktu pengembalian setiap pembiayaan murabahah tidak lebih kurang dari 30 hari dan tidak lebih dari 1 tahun. Waktu kurang dari 1 bulan dianggap 1 bulan.
6.      Cara pengembalian
Pada saat jatuh tempo, nasabah memberikan wewenang kepada bank untuk mendebit kewajibannya dari rekening banknya.
7.      Agunan
Selain dari agunan barang yang mendapat pebiayaan, bank jika dirasa perlu dapat meminta agunan atau garansi. Jenis dan nilainya akan ditentukan oleh bank pada saat menyetujui permohonan pembiayaan.[7]


BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Berdasarkan uraian pembahasan di atas, maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut :
1.      Murabahah merupakan salah satu konsep islam dalam melakukan perjanjian jual beli. Konsep ini telah banyak digunakan oleh bank-bank dan lembaga-lembaga keuanganislam untuk membiayaimodal kerja, dan pembiayaan perdagangan para nasabahnya.
2.      Rukun dari akad murabahah yang harus dipenuhi dalam transaksi ada beberapa, yaitu:Pelaku akad, Objek akad, Shighah, yaitu ijab dan qabul.
3.      Standardisasi Pembiayaan Murabahah
a.       Pada setiap permohonan murabahah baru, bank perketentuan internal diwajibkan untuk menerangkan esensi dari pembiayaan murabahah serta kondisi penerapannya.
b.      Bank wajib meminta nasabah untuk mengisi formulir permohonan pembiayaan murabahah, dan pada formulir tersebut wajib diinformasikan.
c.       Dalam memproses permohonan pembiayaan murabahah dimaksud bank wajib melakukan analisis Bank menyampaikan tanggapan atas permohonan dimaksud sebagai tanda adanya kesepakatan pra akad.
d.      Bank meminta uang muka pembelian kepada nasabah sebagai tanda persetujuan kedua pihak untuk melakukan murabahah.
e.       Bank harus melakukan pembelian barang kepada supplier terlebih dahulu sebelum akad jual beli dengan nasabah dilakukan.
f.       Bank melakukan pembayaran langsung kepada rekening, supplier.
g.      Pada waktu penandatanganan akad murabahah antara nasabah dan bank, pada kontrak akad tersebut wajib diinformasikan
h.      Bank wajib memiliki standar prosedur untuk menetapkkan tindakan yang diambil dalam rangka rescheduling kewajiban yang belum terselesaikan.
4.      Aspek Teknis Pembiayaan Murabahah
Dengan prinsip murabahah, bank syariah akan membeli barang/ jasa, lalu menjualnya kepada nasabahnya dengan mengambil marjin keuntungan. Bank memberikan waktu tangguh bayar kepada nasabahnya selama 30 hari, 60 hari, 90 hari atau jangka waktu lain yang disepakati bersama.

B.     Saran
Demikianlah makalah yang dapat kami sajikan dan kami sampaikan. Kami yakin dalam penulisan maupun penyampaiannya masih terdapat kesalahan serta kekurangan, untuk itu kami mohon ma’af yang sebesar-besarnya. Dan saran yang membangun dari pembaca sangat kami harapkan untuk perbaikan kami selanjutnya. Dan semoga makalah ini bermanfa’at bagi pembaca semua.



DAFTAR PUSTAKA
Ascarya, Akad dan Produk Bank Syari’ah, PT. Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2013.
Departemen Agama RI, CV. PenerbitJ-ART, Bandung, 2007.
Syafi’I Antonio, Islamic Banking Bank syari’ah: Dari Teori ke Praktik, Gema Insani, Jakarta, 2001.
Muhammad, Sistem dan Prosedur Operasional Bank Syari’ah, UII Press, Yogyakarta.


[1] Ascarya, Akad dan Produk Bank Syari’ah, PT. Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2013, hlm.81-82.
[2] Departemen Agama RI, CV. PenerbitJ-ART, Bandung, 2007, hal.,47.
[3] Syafi’I Antonio, Islamic Banking Bank syari’ah: Dari Teori ke Praktik, Gema Insani, Jakarta, 2001, hlm. 102.
[4] Ascarya, Op Cit, hlm. 82-84.
[5] Ascarya, Op Cit, hlm. 89-90.
[6] Ascarya, Op Cit, hlm.237-238
[7] Muhammad, Sistem dan Prosedur Operasional Bank Syari’ah, UII Press, Yogyakarta, hlm.27-28

Comments

Popular posts from this blog

EFEKTIVITAS METODE EKSPLORASI MASALAH MATEMATIS DALAM MENINGKATKAN HASIL BELAJAR KOGNITIF PADA MATA PELAJARAN MATEMATIKA

  Abstract Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah metode pembelajaran eksplorasi masalah matematis (EMM) lebih efektif daripada metode pembelajaran demonstrasi dalam pengajaran matematika khususnya bentuk soal cerita pada siswa kelas IV di SD IT Al Anwar Mayong Jepara tahun pelajaran 2018/2019. Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian lapangan (Field Research) dengan pendekatan kuantitatif, desain penelitian eksperimen murni (true experimental). Populasi penelitian ini adalah seluruh siswa kelas IV SD IT Al Anwar Mayong Jepara berjumlah 67 siswa. Sedangkan teknik pengumpulan sampelnya adalah Probability sampling dengan jenis rondom sampling. Selanjutnya dengan taraf kesalahan pengambilan sempel 1% didapatkan 63 sampel. Dimana, hasilnya kelas IV Ar rohim dengan jumlah 32 siswa sebagai kelas eksperimen. Sedangkan untuk kelas kontrol adalah kelas Ar rahman sebanyak 31 siswa. Teknik pengumpulan data menggunakan metode tes, wawancara dan dokumentasi. Setelah dilakuk

Pengaruh Pendekatan Realistic Mathematics Education Terhadap Kemampuan Berpikir Kritis Peserta Didik

Abstract Tujuan dari penelitian ini adalah (1) Untuk mengetahui pendekatan Realistic Mathematics Education dan kemampuan berfikir kritis (2) Untuk mengetahui kemampuan berfikir kritis (3) Untuk mengetahui pengaruh pendekatan Realistic Mathematics Education terhadap kemampuan berfikir kritis peserta didik kelas V. Pendekatan penelitian ini adalah pendekatan kuantitatif. Sedangkan sesuai jenis penelitian, maka ini adalah penelitian korelasi. Disini peneliti mengambil lokasi di MI NU Tarbiyatul Islam Loram Wetan Jati Kudus. Teknik pengumpulan data yang dilakukan dengan menggunakan metode angket dan tes. Sedangkan teknik analisis data yang dilakukan dengan menggunakan uji hipotesis deskriptif dan uji hipotesis asosiatif. Hasil penelitian yang didapatkan di antaranya yaitu (1) Pendekatan Realistic Mathematics Education sangat efektif karena hasil analisis data menunjukkan bahwa nilai taraf signifikansi pendekatan Realistic Mathematics Education lebih besar dari nilai taraf signifikansi yang

IMPLEMENTASI MODEL PEMBELAJARAN STUDENT FACILITATOR AND EXPLAINING UNTUK MENINGKATKAN KEMAMPUAN PSIKOMOTORIK SISWA

  Abstract Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: 1) Model pembelajaran student facilitator and explaining pada mat a pelajaran pendidikan agama Islam materi mernahami tatacara sholat jumat di SMP Negeri 5 Blora. 2) Peningkatan kemampuan psikomotorik siswa pada mata pelajaran pendidikan agama Islam materi memahami tatacara sho1at jumat di SMP Negeri 5 Blora. 3) Model Pembelajaran Student Facilitator And Explaining untuk Meningkatkan Kemampuan Psikomotorik Siswa pada Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam materi Memahami Tatacara Sholat Jum'at di SMP Negeri 5 Blora Metode penelitian yang digunakan dalam peneIitian ini adalah yaitu metode kualitatif dengan teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan melalui wawancara terhadap instansi yang terkait yaitu srvw Negeri 5 Blora, mengenai implementasi model pembelajaran student facilitator and explaining untuk meningkatkan kemampu.an psikomotorik siswa pada mata pelajaran pendidikan agama Islam materi memahami tatacara sholat j