Skip to main content

Pengertian Mudharabah, Jenis Mudharabah, Manfaat Mudharabah

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Ketika Bank Syariah pertama kali muncul, baik ditanah air maupun dimancanegara, seringkali dikatakan bahwa Bank Syariah adalah Bank bagi hasil. Hal ini dilakukan untuk membedakan Bank Syariah dengan Bank Konvensional yang beroperasi dengan sistem bunga. Hal itu betul, tapi tidak sepenuhnya benar. Karena sesungguhnya bagi hasil itu hanya merupakan bagian saja dari sistem operasi Bank Syariah. Bagi hasil merupakan  bentuk return dari kontrak investasi. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa sistem bagi hasil sudah pasti merupakan salah satu praktik perbankan syariah. Namun sebaliknya, praktik perbankan syariah belum tentu seluruhnya menggunakan sistem bagi hasil. Karena selain sistem bagi hasil masih ada sistem jual beli dan sewa menyewa yang juga digunaka dalam sistem operasi bank syariah.
Dengan banyaknya alternatif yang seperti diatas, maka diharapkan Bank Syariah dapat menjadi lebih fleksibel dan sesuai dengan konteks, kebutuhan, dan keadaan spesifik yang dihadapi dilapangan, dan selanjutnya akan dibahas dengan lebih jelas mengenai pembiayaan mudharabah.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa Pengertian  Mudharabah ?
2.      Apa Saja Yang Menjadi Landasan Dasar syariah  Dari mudharabah ?
3.      Apa Saja Rukun  Mudharabah ?
4.      Bagaimana Prosedur dan Mekanisme Mudharabah ?
5.      Apa Saja Bentuk atau Jenis Mudharabah ?
6.      Bagaimana Penerapannya di Lembaga Keuangan Syariah ?
7.      Bagaimana Cara Perhitungan Mudharabah ?
8.      Apa saja Manfaat  dari Mudharabah ?
9.      Apa saja resiko Mudharabah ?


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Mudharabah
Mudharabah berasal dari kata dharb, berarti memukul atau berjalan. Pengertian memukul atau berjalan ini lebih tepatnya adalah proses seseorang memukulkan kakinya dalam menjalankan usaha.
Secara teknis, al mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama ( shahibul maal ) menyediakan seluruh ( 100 % ) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat kelalaian si pengelola. Sedangkan kerugian itu diakibatkan karena kecurangan atau kelalaian si pengelola, si pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut.[1]
Praktik mudharabah pernah dijalankan oleh Nabi Muhammad SAW dengan khadijah. Praktik mudharabah menggambarkan hubungan kerjasama antara mudharib dengan shahibul mal. Mudharib adalah orang yang memiliki keahlian, sementara shahibul mal orang yang memiliki dana, yang nisbahnya dibagi sesuai kesepakatan bersama.[2]

B.     Landasan Syariah
Secara umum landasan dasar syariah al – mudharabah lebih mencerminkan anjuran untuk melakukan usaha.
1.      Al – Qur’an
( Q.S Al Muzammil : 20 )
Yang artinya “ dan dari orang – orang yang berjalan dimuka bumi mencari sebagian karunia Allah SWT “
2.      Al – Hadits
“ Diriwayatkan darbbas bahwa Sayyidina Abbas bin Abdul Muthalib memberikan dana ke mitra usahanya secara mudharabah ia menyaratkan agar dananya tidak dibawa mengarungi lautan, menuruni lembah yang berbahaya, atau membeli ternak. Jika menyalahi aturan tersebut, yang bersangkutan bertanggung jawab atas dana tersebut. Disampaikanlah syarat – syarat  tersebut kepada Rasulullah SAW. Dan Rasulullah SAW pun membolehkannya. “ ( HR Thabrani )
3.      Ijma’
“ Imam Zailai telah menyatakan bahwa para sahabat telah berkonsensus terhadap legitimasi pengolahan harta yatim secara mudharabah. Kesepakatan para sahabat ini sejalan dengan spirit hadits yang dikutib Abu ubaid “.[3]

C.    Rukun Mudharabah
Rukun akad mudharabah adalah :
1.      Pelaku ( pemilik modal maupun pelaksana )
2.      Objek mudharabah ( modal dan kerja )
3.      Persetujuan kedua belah pihak ( ijab qabul )
4.      Nisbah keuntungan.[4]

D.    Prosedur dan Mekanisme Pembiayaan Mudharabah
Sebagai sebuah lembaga formal, bank syariah mempunyai beberapa cara dan tahapan – tahapan yang harus ditempuh oleh peminjam. Ketentuan ini merupakan proses pengkajian atas data diri peminjam dan tujuan pinjaman. Pada dasarnya jenis pinjaman bank dibedakan menjadi dua, yaitu pinjaman produktif dan konsumtif.
Dalam kaitannya dengan pinjaman mudharabah ini, maka pinjaman yang akan diberikan bersifat produktif, karena dalam pinjaman ini nasabah ( debitur )  akan menggunakannya untuk kepentingan pengembangan usaha. Seperti perdagangan, industri atau usaha – usaha yang bersifat kerajinan. Untuk itu prosedur dan mekanisme yang diterapkan bank dalam pengucuran dana pembiayaan mudharabah ini mempunyai syarat – syarat yang tidak saja bersifat administratif tetapi juga terdapat ketentuan umum yang menjadi pedoman diberlakukannya pembiayaan mudharabah. Syarat – syarat administratif tersebut diantaranya :
1.      Mengisi formulir pendaftaran
2.      Menyerahkan KTP dan KK
3.      Melampirkan proposal yang memuat gambaran umum usaha, rencana atau prospek usaha, rincian dan rencana penggunaan dana, jumlah kebutuhan dana, dan jangka waktu penggunaan dana.
4.      Legalitas usaha.
5.      Laporan keuangan.[5]

E.     Jenis atau Bentuk Mudharabah
1.      Mudharabah Muthlaqah
Yang dimaksud dengan transaksi mudharabah muthlaqah adalah bentuk kerja sama antara shahibul maal dan mudharib yang cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu dan daerah bisnis. Dalam pembahasan fiqih ulama salafus saleh sering kali dicontohkan dengan ungkapan if’al ma syi’ta ( lakukan sesukamu ) dari shahibul maal ke mudharib yang memberi kekuasaan sangat besar.
2.      Mudharabah Muqayyadah
Mudharabah muqayyadah atau juga disebut dengan istilah restricted mudharabah / specified mudharabah adalah kebalikan dari mudharabah muthlaqah. Si mudharib dibatasi dengan batasan jenis usaha, waktu, atau tempat usaha. Adanya pembatasan ini seringkali mencerminkan kecenderungan umum si shahibul maal dalam memasuki jenis dunia usaha.[6]
Dalam pengertian lain. Pada prinsipnya, mudharabah sifatnya mutlak dimana shahibul mal tidak menetapkan syarat tertentu kepada si mudharib, bentuk mudharabah ini disebut mudharabah mutlaqah, atau dalam bahasa inggrisnya dikenal sebagai Unrestricted Invesment Account ( URIA ). Namun demikian, apabila dipandang perlu, shahibul mal boleh menetapkan batasan atau syarat tertentu guna menyelamatkan modalnya dari resiko kerugian, syarat atau batasan ini harus dipenuhi oleh si mudharib. Apabila simudharib melanggar, ia harus bertanggung jawab atas kerugian yang timbul. Jenis mudharabah ini disebut mudharabah muqayyaddah ( mudharabah terbatas, atau dalam bahasa inggrisnya, Restricted Invesment Account ). Jadi pada dasarnya, terdapat dua benuk mudharabah yakni, mudharabah mutlaqah dan mudharabah muqayyaddah.[7]

F.     Penerapan Mudharabah Dalam Perbankan Syariah
Sejauh ini, skema mudharabah yang telah kita bahas adalah skema yang berlaku antara dua pihak saja secara langsung, yakni shahibul mal merhubungan langsung dengan mudharib. Skema ini adalah skema standar yang dapat dijumpai dalam kitab fiqih klasik islam. Dan inilah sesungguhnya praktik mudharabah yang dilakukan oleh Nabi dan para sahabat serta  umat muslim sesudahnya. Dalam kasus ini, yang terjadi adalah investasi langsung ( direct financing ) antara shahibul mal ( sebagai surplus unit ) dengan mudharib ( sebagai deficit unit ). Dalam direct financing seperti ini peran bank sebagai lembaga perantara ( intermediary ) tidak ada.
Mudharabah klasik seperti ini memiliki ciri khusus, yakni  bahwa biasanya hubungan antara shahibul mal dengan mudharib merupakan hubungan personal dan langsung serta dilandasi oleh ras saling percaya ( amanah . Shahibul mal hanya mau menyerahkan modalnya kepada orang yang ia kenal dengan baik  profesionalitas maupun karakternya.[8]
Al – mudharabah biasanya diterapkan pada produk – produk pembiayaan dan pendanaan. Pada sisi penghimpunan dana, al – mudharabah diterapkan pada :
1.      Tabungan berjangka
2.      Deposito spesial ( special investment )
Adapun pada sisi pembiayaan, mudharabah diterapkan untuk :
1.      Pembiayaan modal kerja
2.      Investasi khusus

G.    Perhitungan
Sebagaimana dikatakan sebelumnya, bahwa bagi keuntungan atau bagi hasil merupakan ciri utama bagi lembaga keuangan syariah. Dari mana bank dan nasabah memperoleh kruntungan ? bukankah pendapatan bunga menjadi tolok ukur keberhasilan sebuah bank ?
Pada kesempatan ini akan dijelaskan bagaimana bank dan nasabah pemilik dana memperoleh keuntungan berdasarkan konsep bagi hasil.
Bagi hasil sering disebut orang sebagai pengganti nama “ bunga “. Dan berikut akan diberikan cintoh sederhana perhitungan bagi hasil dana pihak ketiga ( tabungan / deposito masyarakat ) antara sistem bagi hasil dengan sistem bunga.
1.      Contoh kasus : ( Bank Bagi Hasil )
Bapak A memiliki deposito Rp. 10 juta, jangka waktu satu bulan ( 1 Desember 1995 s/d 1 januari 1996 ), dan nisbah bagi hasil antara nasabah dan bank 57 % : 43 %. Jika keuntungan bank diperoleh untuk deposito satu bulan per 31 desember 1995 adalah Rp. 20 juta dan rata – rata deposito jangka waktu satu bulan adalah Rp. 950 juta, berapa keuntungan yang diperoleh bapak A ?
Rp. 10 juta / rp. 950 X Rp. 20 juta X 57 % = Rp. 120.000,- .[9]
Adapun cara pembagian hasil dari tabungan Mudharabah dapat diuraikan dengan bentuk simulasi tabungan pada Bank Muamalat Indonesia ( BMI ).
Penetapan bagi keuntungan pada BMI dilakukan dengan mengira HI -1000 ( baca Ha- i seribu ), yaitu angka yang menunjukkan hasil investasi yang diperoleh dari penyaluran setiap seribu rupiah tabungan. Sebagai contoh HI – 1000 bulan Juni 2005 ialah 11,57. Hal ini berarti bahwa setiap 1000 rupiah dana penabung yang dikelola oleh bank akan menghasilkan 11,57 rupiah ( HI- 1000 sebelum bagi hasil ). Apabila nisbah bagi hasil antara penabung dan bank untuk deposito 1 bulan ialah 52:48, maka penabung mendapatkan 52 persen dari 11,57 yaitu 6,01 rupiah saja. Ini berarti HI-1000 penabung ialah 6,01 rupiah. Secara umum hal ini tersebut dirumuskan :
Bagi Hasil = Rerata tabungan/1000 X HI-1000 X Nisbah Tabungan/100 =
Sebagai contoh, seorang penabung menyimpan deposito Mudharabah di Bank Muamalat pada bulan Juni senilai Rp. 10.000.000,- dengan masa 1 bulan. Diketahui nisbah deposito selama 1 bulan 52:48. HI-1000 untuk bulan Juni 11,57. Untuk mengetahui bagi hasil yang akan diidapatkan penabung tersebut ialah.
Bagi Hasil = 10.000.000,-/1000 X 11,57 X 52/100 = Rp. 60.164,-.[10]

H.    Manfaat al – mudharabah
1.      Bank akan menikmati peningkatan bagi hasil pada saat keuntungan usaha nasabah meningkat.
2.      Bank tidak berkewajiban membayar bagi hasil kepada nasabah pendanaan secara tetap, tetapi disesuaikan dengan pendapatan atau hasil usaha bank sehingga bank tidak akan pernah mengalami negatif spread.
3.      Pengembalian pokok pembiayaan disesuaikan dengan cash flow atau arus kas usaha nasabah sehingga tidak memberatkan nasabah.
4.      Bank akan lebih selektif atau hati – hati mencari usaha yang benar – benar halal, aman, dan menguntungkan karena keuntungan yang konkrit dan benar – benar terjadi itulah yang akan dibagikan.
5.      Prinsip bagi hasil dalam al – mudharabah ini berbeda dengan prinsip bunga tetap dimana bank akan menagih penerima pembiayaan ( nasabah ) satu jumlah bunga tetap berapapun keuntungan yang dihasilkan nasabah, sekalipun merugi dan terjadi krisis ekonomi.[11]

I.       Resiko al – mudharabah
Resiko yang terdapat dalam al mudharabah, trutama pada penerapannya dalam pembiayaan, relatif tinggi. Diantaranya :
1.      Side streaming
2.      Lalai dan kesalahan yang disengaja
3.      Penyembunyian keuntungan oleh nasabah bila nasabahnya tidak jujur.[12]



BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
1.      Pengertian Mudharabah
Mudharabah berasal dari kata dharb, berarti memukul atau berjalan. Pengertian memukul atau berjalan ini lebih tepatnya adalah proses seseorang memukulkan kakinya dalam menjalankan usaha.
2.      Landasan Syariah
a.      Al – Qur’an
b.      Al – Hadits
c.       Ijma’

3.      Rukun Mudharabah
Rukun akad mudharabah adalah :
a.       Pelaku ( pemilik modal maupun pelaksana )
b.      Objek mudharabah ( modal dan kerja )
c.       Persetujuan kedua belah pihak ( ijab qabul )
d.      Nisbah keuntungan
4.      Prosedur dan Mekanisme Pembiayaan Mudharabah
Syarat – syarat administratif tersebut diantaranya :
a.       Mengisi formulir pendaftaran
b.      Menyerahkan KTP dan KK
c.       Melampirkan proposal yang memuat gambaran umum usaha, rencana atau prospek usaha, rincian dan rencana penggunaan dana, jumlah kebutuhan dana, dan jangka waktu penggunaan dana.
d.      Legalitas usaha.
e.       Laporan keuangan.
5.      Jenis atau Bentuk Mudharabah
a.      Mudharabah Muthlaqah
b.      Mudharabah Muqayyadah
6.      Penerapan Mudharabah Dalam Perbankan Syariah
Al – mudharabah biasanya diterapkan pada produk – produk pembiayaan dan pendanaan. Pada sisi penghimpunan dana, al – mudharabah diterapkan pada :
a.       Tabungan berjangka
b.      Deposito spesial ( special investment )
Adapun pada sisi pembiayaan, mudharabah diterapkan untuk :
a.       Pembiayaan modal kerja
b.      Investasi khusus
7.      Perhitungan
Contoh kasus : ( Bank Bagi Hasil )
Bapak A memiliki deposito Rp. 10 juta, jangka waktu satu bulan ( 1 Desember 1995 s/d 1 januari 1996 ), dan nisbah bagi hasil antara nasabah dan bank 57 % : 43 %. Jika keuntungan bank diperoleh untuk deposito satu bulan per 31 desember 1995 adalah Rp. 20 juta dan rata – rata deposito jangka waktu satu bulan adalah Rp. 950 juta, berapa keuntungan yang diperoleh bapak A ?
Rp. 10 juta / rp. 950 X Rp. 20 juta X 57 % = Rp. 120.000,-
8.      Manfaat al – mudharabah
a.      Bank akan menikmati peningkatan bagi hasil pada saat keuntungan usaha nasabah meningkat
b.      Bank tidak berkewajiban membayar bagi hasil kepada nasabah pendanaan secara tetap
c.       Pengembalian pokok pembiayaan disesuaikan dengan cash flow
d.      Bank akan lebih selektif atau hati – hati
9.      Resiko al – mudharabah
Resiko yang terdapat dalam al mudharabah, trutama pada penerapannya dalam pembiayaan, relatif tinggi. Diantaranya :
a.       Side streaming
b.      Lalai dan kesalahan yang disengaja
c.       Penyembunyian keuntungan oleh nasabah bila nasabahnya tidak jujur.

B.     Saran
Demikian makalah yang dapat pemakalah paparkan. Mudah – mudahan bisa bermanfaat bagi kita semua, Khususnya bagi pembaca. Dan tidak lupa kritik dan saran sangat kami harapkan untuk memperbaiki makalah yang selanjutnya.


DAFTAR PUSTAKA

Adiwarman Karim, Bank Islam : Analisis Fiqih dan Keuangan, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004
Muhammad, Kontribusi Mudharabah Dalam Bisnis Syari’ah, BPFE, Yogyakarta, 2005
Syafi’i Antonio, Muhammad, Bank Syariah : Dari Teori Ke Praktik, Gema Insani, Jakarta, 2001
Syukri Iska, Sistem Perbankan Syariah Di Indonesia, Fajar Media Press, Yogyakarta, 2012



[1] Syafii Antonio, Bank Syariah : Dari Teori Ke Praktik, Gema Insani,Jakarta, 2001, hlm 95
[2] Adiwarman Karim, Bank Islam : Analisis Fiqih dan Keuangan, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004,  hlm 190
[3] Syafi’i Antonio, Op Cit, hlm  95 - 96
[4] Muhammad, Kontribusi Mudharabah Dalam Bisnis Syari’ah, BPFE, Yogyakarta, 2005, hlm  193
[5] Muhammad, Ibid, hlm 101 - 102
[6] Syafi’i Antonio, Op Cit, hlm 97
[7] Adiwarman Karim, Op Cit, hlm 200
[8] Adiwarman Karim, Ibid, hlm 198
[9] Muhammad, Op Cit, hlm  195- 196
[10] Syukri Iska, Sistem Perbankan Syariah Di Indonesia, Fajar Media Press, Yogyakarta, 2012, hlm 321-322
[11] Syafi’i Antonio, Op Cit, hlm  97-98
[12] Syafi’i Antonio, Ibid, hlm 98

Comments

Popular posts from this blog

STUDI ANALISIS PEMBELAJARAN MATA PELAJARAN MUATAN LOKAL NAHWU SHOROF

  Abstract Penelitian ini bertujuan (1) Mengetahui Kurikulum Yang Digunakan Dalam Pembelajaran Mata Pelajaran Muatan Lokal Nahwu Shorof Kelas VIII Di Mts Mifatahul Huda Raguklampitan Batealit Jepara Tahun Pelajaran 2018/2019 (2) Mengetahui Metode Yang Digunakan Dalam Pembelajaran Mata Pelajaran Muatan Lokal Nahwu Shorof Kelas VIII Di Mts Mifatahul Huda Raguklampitan Batealit Jepara Tahun Pelajaran 2018/2019 (3) Mengetahui Media Yang Digunakan Dalam Pembelajaran Mata Pelajaran Muatan Lokal Nahwu Shorof Kelas VIII Di Mts Mifatahul Huda Raguklampitan Batealit Jepara Tahun Pelajaran 2018/2019 (4) mengetahui Evaluasi Yang Digunakan Dalam Pembelajaran Mata Pelajaran Muatan Lokal Nahwu Shorof Kelas VIII Di Mts Mifatahul Huda Raguklampitan Batealit Jepara Tahun Pelajaran 2018/2019 Penyusunan skripsi ini merupakan penelitian yang terjun langsung di lapangan dengan pendekatan kualitatif. Pengumpulan data menggunakan wawancara, observasi dan dokumentasi. Sedangkan analisi data yang dilakukan meng

PENGARUH METODE PEMBELAJARAN STUDENT TEAM ACHIEVEMENT DIVISIONS (STAD) DAN COOPERATIVE SCRIPT UNTUK MENINGKATKAN KEMAMPUAN PSIKOMOTORIK PESERTA DIDIK

Abstract Metode pembelajaran dalam kaitannya dengan proses pembelajaran harus tepat sasaran mencapai tujuannya. Penelitian ini bertujuan (1) untuk mengetahui metode student student team-achievement divisions (STAD), cooperative script, dan keterampilan psikomotorik peserta didik pada mata pelajaran Al-qur'an hadist di MTs N Jeketro Gubug Grobogan (2) untuk mengetahui pengaruh metode student team-achievement divisions (STAD) terhadap keterampilan psikomotorik peserta didik pada mata pelajaran Al-qur'an hadist di MTs N Jeketro Gubug Grobogan (3) untuk mengetahui pengaruh metode cooperative script terhadap keterampilan psikomotorik peserta didikpada mata pelajaran Al-qur'an hadist di MTs N Jeketro Gubug Grobogan (4) untuk mengetahui pengaruh student team-achievement divisions (STAD) dan cooperative script secara simultan terhadap keterampilan psikomotorik peserta didikpada mata pelajaran Al-qur'an hadist di MTs N Jeketro Gubug Grobogan. Jenis penelitian ini adalah peneliti

Pengaruh Pendekatan Realistic Mathematics Education Terhadap Kemampuan Berpikir Kritis Peserta Didik

Abstract Tujuan dari penelitian ini adalah (1) Untuk mengetahui pendekatan Realistic Mathematics Education dan kemampuan berfikir kritis (2) Untuk mengetahui kemampuan berfikir kritis (3) Untuk mengetahui pengaruh pendekatan Realistic Mathematics Education terhadap kemampuan berfikir kritis peserta didik kelas V. Pendekatan penelitian ini adalah pendekatan kuantitatif. Sedangkan sesuai jenis penelitian, maka ini adalah penelitian korelasi. Disini peneliti mengambil lokasi di MI NU Tarbiyatul Islam Loram Wetan Jati Kudus. Teknik pengumpulan data yang dilakukan dengan menggunakan metode angket dan tes. Sedangkan teknik analisis data yang dilakukan dengan menggunakan uji hipotesis deskriptif dan uji hipotesis asosiatif. Hasil penelitian yang didapatkan di antaranya yaitu (1) Pendekatan Realistic Mathematics Education sangat efektif karena hasil analisis data menunjukkan bahwa nilai taraf signifikansi pendekatan Realistic Mathematics Education lebih besar dari nilai taraf signifikansi yang