LEGALITAS PENYELENGGARAAN
PENDIDIKAN
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Pendidikan bagi umat manusia merupakan kebutuhan mutlak
yang harus dipenuhi sepanjang hayat. Tanpa pendidkan sama sekali mustahil suatu
kelompok manusia dapat hidup berkembang sejalan dengan aspirasi (cita-cita)
untuk maju, sejahtera dan bahagia menurut konsep pandangan hidup mereka.
Salah satu naluri manusia yang terbentuk dalam jiwanya
secara individual adalah kemampuan dasar yang disebut para ahli psikologi
sosial sebagai instink gregorius (naluri untuk hidup berkelompok) atau hidup
bermasyarakat. Dan dengan naluri ini, tiap manusia secara individual ditinjau
dari segi antropologi sosial disebut homo socius artinya makhluk yang
bermasyarakat, saling tolong menolong dalam rangka mengembangkan kehidupannya
di segala bidang.
Untuk memajukan kehidupan mereka itulah, maka pendidkan
menjadi sarana utama yang perlu dikelola secara sistematis dan konsisten
berdasarkan berbagai pandangan teoretikal dan praktikal sepanjang waktu sesuai
dengan lingkungan hidup manusia itu
sendiri. Manusia itu adalah makhluk yang dinamis, dan bercita-cita ingin
meraih kehidupan yang sejahtera dan bahagia dalam arti yang luas, baik lahirian
maupun batiniah, duniawi dan ukhrowi. Namun cita-cita demikian tak mungkin
dicapai jika manusia itu sendiri tidak berusaha keras meningkatkan kemampuannya
seoptimal mungkin melalui proses kependidikan, karena proses kependidikan
adalah suatu kegiatan secara bertahap berdasarkan perencanaan yang matang untuk
mencapai tujuan atau cita-cita tersebut.
B. Rumusan Masalah
Dalam penulisan makalah ini penulis akan merumuskan
beberapa masalah yang akan dibahas sebagai berikut:
1. Apa arti penting dari legalitas penyelenggaraan pendidikan ?
2. Bagaimanakah peran dari suatu lembaga pendidikan ?
3. Bagaimana kedudukan lembaga pendidikan yang berstatus swasta ?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Legalitas Penyelenggaraan Pendidikan
طَلَبُ الْعِلْمُ فَرِيْضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ (رواه
ابن مجة )
Artinya:
Menuntut ilmu
wajib atas tiap muslim (baik muslimin maupun muslimah). (HR. Ibnu Majah)
Legalitas adalah berasal dari kata legal yang berarti sesuai dengan
peraturan perundang-undangan atau hokum, sah, sedangkan legalitas berarti perihal
(keadaan) sah atau keabsahan.
Hadits riwayat ibnu majah diatas sudah jelas
bahwa menuntut ilmu merupakan kewajiban bagi orang islam, kewajiban di sini
mempunyai arti keabsahan dalam menuntut ilmu. Oleh karena itu, secara tidak
langsung agama Islam sudah melegalkan menyelenggarakan pendidikan khusunya bagi
kaum muslimin. Selain agama Islam di negara kita Indonesia sudah mewajibkan
bagi para penduduknya wajib belajar sembilan tahun.
Pendidikan merupakan kebutuhan manusia yang mendasar
karena setiap manusia mempunyai hak untuk memperoleh pendidikan. Berbicara
mengenai pendidikan, tetunya tidak terlepas dengan lembaga-lembaga yang
bertanggung jawab menetapkan cita-cita atau tujuan pendidikan, isi, sistem, dan
organisasi pendidikan. Lembaga-lembaga itu meliputi keluarga, sekolah dan
masyarakat.
Pendidikan merupaka proses seseorang untuk mengembangkan
kemampuan sikap dan bentuk tingkah laku lainnya di dalam masyarakat, proses
sosial dimana seseorang dihadapkan pada pengaruh lingkungan yang terpilih dan
terkontrol (khususnya yang datang dari sekolah), sehingga dia dapat memperoleh
atau mengalami perkembangan kemampuan sosial dan kemampuan individu yang
optimum, yang di dalamnya terdapat faktor-faktor dalam penyelenggaraan
pendidikan, yaitu:
1. Faktor tujuan
Dalam praktek pendidikan banyak sekali tujuan pendidikan yang diinginkan
oleh pendidik agar dapat dicapai oleh peserta didik baik tujuan umum, tujuan
tak sempurna/tak lengkap, tujuan sementara, tujuan perantara dan tujuan
insedental.
2. Faktor pendidik
Kita dapat membedakan pendidikan menjadi dua kategori, pendidik menurut
kodrat yaitu orangtua dan pendidik menurut jabatan yaitu guru.
3. Faktor peserta didik
Secara teoritis peserta didik bisa berkembang secara optimal bila ada
dorongan dalam jiwa si peserta didik tersebut.
4. Faktor isi/materi pendidikan
Ada syarat utama dalam pemilihan materi pendidikan, yaitu materi harus
sesuai dengan tujuan pendidikan dan materi harus dengan peserta didik.
5. Faktor metode pendidikan
Metode adalah cara yang di dalam fungsinya merupakan alat untuk mencapai
tujuan.
6. Faktor situasi lingkungan
Situasi lingkungan mempengaruhi proses dan hasil pendidikan. Situasi
lingkungan ini meliputi lingkungan fisis, lingkungan teknis dan lingkungan
sosio kultural.
B. Peran Suatu Lembaga Pendidikan
عن أبي هُريرةَ رَضيَ الله ُ عنهُ قالَ سَمِعتُ
رَسُولَ اللهِ صَلى اللهُ عليْه وسَلـَّمَ يَقُول مَنْ خَرَجَ في طَلَبِ العِلْمِ
فهو في سَبِيْلِ اللهِ يَرْجِعَ (رواه
الترمذي)
Artinya:
dari Abu Hurairah RA berkata: saya mendengar Rosulullah
SAW bersabda:barang siapa keluar untuk menuntut ilmu maka dia adalah pergi
jihad di jalan Allah. (HR. Turmidzi)
Hadits di atas menjelaskan bahwa menuntut ilmu
disetarakan dengan jihad di jalan Allah, yang notabenenya jihad adalah ibadah
yang paling tinggi dibandingkan dengan ibadah lain. Secara implisit, kita
sebagai umat Islam selain diperintah jihad di jalan Allah juga diperintah untuk
menuntut ilmu agar umat Islam mampu bersaing dalam hal papun dengan musuh-musuh
Islam, sehingga tidak mudah untuk menghancurkan Islam. Sehingga pendidikan
mempunyai peran yang sangat penting bagi semua aspek kehidupan manusia
khususnya umat Islam.
Kegiatan Pendidikan Selalu Berlangsung di dalam suatu
lingkungan. Dalam konteks pendidikan, lingkungan dapat diartikan sebagai segala
sesuatu yang berada di luar diri anak. Lingkungan dapat berupa hal-hal yang
nyata, seperti tumbuhan orang, keadaan, politik, kebudayaan, sosial ekonomi,
kepercayaan dan upaya lain yang dilakukan oleh manusia termasuk di dalamnya
pendidikan.
Dalam memberikan pengaruh terhadap perkembangan anak,
lingkungan ada yang sengaja diadakan (usaha sadar) ada yang tidak usaha sadar
dari orang dewasa yang normatif disebut pendidikan, sedang yang lain disebut
pengaruh. Lingkungan yang sengaja diciptakan untuk mempengaruhi anak ada 3,
yaitu lingkungan keluarga, lngkungan sekolah, dan lingkungan masyarakat. Ketiga
lingkungan ini disebut lembaga pendidikan atau satuan pendidikan.
Sekolah sebagai salah satu lembaga pendidikan mempunyai
tugas utama, tugas utama sekolah adalah mengajar murid supaya dapat belajar,
dan meresapi ilmu pengetahuan secara mandiri. Kenyataan bahwa kita tidak boleh
lagi menganggap usia muda hanya menjadi tanggung jawab sektor pendidikan, maka
kita tidak lagi boleh menganggap usia muda hanya menyediakan segala kebutuhan
yang diperlukan untuk hidup dan karena itu, memberi kesan yang kuat akan
perlunya usaha untuk mengejar ketinggalan seluruhnya.
Jenjang pendidikan adalah tahap pendidikan yang
berkelanjutan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik.
Jenjang pendidikan sekolah terdiri dari pendidikan dasar, pendidikan menengah,
dan pendidikan tinggi.
1. Pendidikan Dasar
Pendidikan Dasar adalah pendidikan yang memberikan
pengetahuan dan ketrampilan, menumbuhkan sikap dasar yang diperlukan dalam
masyarakat, serta mempersiapkan peserta didik untuk mengikuti pendidikan
menengah.
2. Pendidikan Menengah
Pendidikan Menengah adalah pendidikan yang mempersiapkan
peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan mengadakan
hubungan timbal balik dengan lingkungan sosil budaya dan alam sekitar, serta
dapat mengembangkan kemampuan lebih lanjut dalam dunia kerja atau pendidikan
tinggi. Pendidikan menengah terdiri dari pendidikan menengah umum dan pendidikan
menengah kejuruan.
3. Pendidikan Tinggi
Pendidikan Tinggi adalah pendidikan yang mempersiapkan
peserta didik untuk menjadi anggota masyarakat yang memiliki tingkat kemampuan
tinggi yang bersifat akademik dan atau profesional sehingga dapat menerapkan, mengembangkan
dan atau menciptakan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni dalam rangka
pembangunan nasional dan meningkatkan kesejahteraan manusia.
C. Kedudukan Lembaga Pendidikan Yang Berstatus Swasta
اُطْلُبُوا
اْلعِلْمَ وَلَوْ بِالصِّيْنِ
Artinya:
Tuntutlah ilmu sekalipun di negeri China.
عَنْ اَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:مَنْ
سَلَكَ طَرِيْقًا يَلْتَمِسْ فِيْهِ عِلْمًا سَهَّلَ الله لَهُ طَرِيْقًا اِلَى
الْجَنَّةِ (رواه مسلم)
Artinya:
Dari Abu Hurairah berkata: nabi Muhammad SAW bersabda:
barang siapa menempuh jalan untuk mencari ilmu, maka Allah memudahkan baginya
jalan menuju surga, (HR. Muslim)
Tuntutlah ilmu sekalipun di negeri Cina, hadits tersebut
mungkin sudah idak asing lagi di telinga kita, sebenarnya, sebagian besar para
Ahli Hadits meyakini bahwa hadits tersebut adalah Hadits Dhoif (palsu), namun
Hadits tersebut sudah cukup terkenal di kalangan masyarakat. Meskipun Hadits
Dhoif, Hadits tersebut menyiratkan bahwa dalam menuntut ilmu tidak memandang
tempatnya, baik negeri Islam, kafir, milik pemerintah, swasta, perorangan,
pondok pesantren dan lain sebagainya.
Hadits yang kedua, kata menempuh jalan untuk mencarai
ilmu juga mengandung arti dimanapun, bagaimanapun, dalam menempuh jalan untuk
mencari ilmu sangat diperbolehkan, baik milik pemerintah maupun swasta.
Pendidikan kemasyarakatan dapat dilaksanakan oleh
berbagai lembaga dengan berbagai program pendidikan, baik oleh pemerintah
maupun oleh masyarakat. Karena itu pendidikan kemasyarakatn, seperti juga
pendidikan yang lain tetap menjadi tanggung jawab pemerintah, pribadi,
keluarga, organisasi dan himpunan dalam masyarakat.
Agar peran perguruan swasta bisa mantap, pertumbuhan dan
perkembangannya perlu dikoordinasikan oleh pemerintah, sedang yang dimaksud
dengan perguruan swasta yaitu usaha-usaha dari masyarakat secara langsung dalam
mengelola dan menyelenggarakan pendidikan.
Dalam melaksanakan tugas, perguruan swasta berkewajiban
melaksanakan ketentuan-ketentuan pokok pendidikan nasional, seperti peraturan
perundang-undangan, standarisasi, dan sistem akreditasi.
Perguruan swasta perlu dikelola oleh suatu lembaga
yang berbentuk badan hukum, sehingga
kewajian, hak, kelangsungan dan pertumbuhannya mempunyai dukungan yang mantap.
Mengingat pentingnya peranan pendidikan swasta dalam pelaksanaan pendidikan
nasional pemerintah perlu membantu pendidikan swasta tersebut dalam upaya
meningkatkan kemampuannya.
Dalam rangka menggerakkan potensi masyarakat, perlu
dikembangkan hubungan kerja sama antara pemerintah dengan masyarakat dalam
melaksanakan pendidikan nasional, kalau perlu dapat diupayakan agar sekolah
dijadikan pusat pengembangan masyarakat.
Pendidikan masyarakat mempunyai andil yang besar dalam
upaya mencapai tujuan pendidikan
nasional, dalam peranannya antara lain:
1. Pendidikan manusia sebagai makhluk individu, pendidikan kemasyarakatan
berperan dalam membantu pembentukan manusia yang cerdas, yang sesuai dengan
kondisi dan fungsi dari masing-masing pendidikan swasta tersebut, baik lembaga
pendidikan swasta yang bernafas akademik, pendidikan swasta yang menyiapkan
ketrampilan kerja.
2. Pendidikan manusia sebagai makhluk susila (kemasyarakatan), pendidikan hars
dibekali dengan hal-hal yang berkaitan nilai-nilai yang terkandung di dalam
pancasila sebagai falsafah hidup bangsa, dan pancasila sebagai dasar negara.
3. Pendidikan manusia sebagai makhluk sosial, pendidikan swasta aik secara
langsung atau tidak langsung ditumbuh kembangkan sebagai makhluk individu dan
susila, yang secara bersama-sama mampu menciptakan kehidupan secara bertanggung
jawab untuk mencapai kesejahteraan
sosial yang dinamis dengan sikap makaryanya.
4. Pendidikan manusia sebagai makhluk religius, lembaga pendidikan yang
berasaskan keagamaan seperti pesantren banyak memberikan andil dalam pembekalan
yang berhubungan dengan masalah keagamaan.
Pendidikan kemasyarakatan merupakan wahana
yang amat besar artinya bagi perkembangan individu dan masyarakat terutama bagi
masyarakat yang sedang membangun. Pendidikan kemasyarakatan dirasakan sebagai
gerakan yang memperluas dan mempercepat usaha mencerdaskan kehidupan bangsa,
yang akan mengangkat harkat manusia pada tingkat yang wajar. Agar pendidikan
kemasyarakatan dapat menjelang fungsinya dengan baik, maka bantuan pemerintah
banyak dibutuhkan untuk mengkoordinasikan kegiatan tersebut.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Legalitas penyelenggaraan pendidikan mempunyai arti tidak
hanya penyelenggaraan pendidikan yang di akui oleh negara tetapi juga semua
pendidikan yang mengajarkan para anak didik untuk menambah ilmunya dan mengasah
kemampuannya untuk memajukan agama dan negaranya, khususnya bagi dirinya sendiri.
Sekolah sebagai salah satu lembaga pendidikan
mempunyai tugas utama, tugas utama sekolah adalah mengajar murid supaya dapat
belajar, dan meresapi ilmu pengetahuan secara mandiri. Jenjang pendidikan adalah tahap pendidikan yang
berkelanjutan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik.
Jenjang pendidikan sekolah terdiri dari pendidikan dasar, pendidikan menengah,
dan pendidikan tinggi.
Agar peran perguruan swasta bisa mantap, pertumbuhan dan
perkembangannya perlu dikoordinasikan oleh pemerintah, sedang yang dimaksud
dengan perguruan swasta yaitu usaha-usaha dari masyarakat secara langsung dalam
mengelola dan menyelenggarakan pendidikan. Dalam melaksanakan tugas, perguruan
swasta berkewajiban melaksanakan ketentuan-ketentuan pokok pendidikan nasional,
seperti peraturan perundang-undangan, standarisasi, dan sistem akreditasi.
B. Penutup
Dalam penulisan makalah ini mungkin ada
kekurangan dalam materi yang kami muat di makalah ini, untuk itu kritik dan
saran yang membangun sangat penulis harapkan untuk menyempurnakan makalah
ini.semoga makalah yang kami buat ini bermanfaat bagi pembaca pada umumnya,
terlebih semoga bermanfaat bagi penulis. Amiinn.
DAFTAR PUSTAKA
Drs. H. Ihsan,
Fuad. Dasar-Dasar Pendidikan. PT. Rineka Cipta. Jakarta: 1997
Husen, Torsten.
Masyarakat Belajar. PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta 1995
Prof. DR. Umar
Tirta Raharja dan Drs. Lasula. Pengantar Pendidikan. PT. Rineka Cipta. Jakarta:
1995
http://www.kompas.com/kompas-cetak/0504/18/didaktika/1689073.htm
Comments
Post a Comment