Skip to main content

Praktikum Profesii Al-Wadi'ah (Barang Titipan)

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Di antara masalah-masalah yang banyak melibatkan anggota masyarakat dalam kehidupan sehari-hari adalah masalah muamalah (akad, transaksi) dalam berbagai bidang. Karena masalah muamalah ini langsung melibatkan manusia dalam masyarakat. Kesadaran bermuamalah hendaknya tertanam lebih dahulu dalam diri masing-masing, sebelum orang terjun ke dalam kegiatan muamalah itu.
Dari sekian banyak transaksi atau akad yang ada, diantarannya adalah akad Al-Wadi’ah. Al-wadiah merupakan salah satu akad yang digunakan oleh bank syariah untuk produk penghimpunan dana pihak ketiga.  Al-wadiah merupakan prinsip simpanan murni dari pihak yang menyimpan atau menitipkan kepada pihak yang menerima titipan untuk di manfaatkan atau tidak dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan. Titipan harus dijaga dan dipelihara oleh pihak yang menerima titipan, dan titipan ini dapat diambil sewaktu-waktu pada saat dibutuhkan oleh pihak yang menitipkannya. Dalam akad al-wadiah, bank syariah dapat menawarkan dua produk perbankan yang telah dikenal oleh masyarakat luas yaitu giro dan tabungan. Kedua produk ini dapat ditawarkan dengan menggunakan akad al-wadiah, yaitu giro wadiah dan tabungan wadiah yang akan dibahas lebih dalam dimakalah ini.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian al-wadi’ah?
2.      Sebutkan rukun dan syarat al-wadi’ah?
3.       Apa saja jenis al-wadiah tersebut?
4.       Apa yang dimaksud giro wadiah?
5.      Apa yang dimaksud tabungan wadiah?
BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Al-Wadi’ah (Barang Titipan)
Secara EtimologiAl-Wadi’ah berarti titipan murni (amanah). Sedangkan secara istilah wadi’ah adalah akad seseorang kepada pihak lain dengan menitipkan suatu barang untuk dijaga secara layak (menurut kebiasaan)
Menurut Syafi’iyah yang dimaksud al-wadi’ah ialah:
اَلْعَقْدُالْمُفْتَضَ لِحِفْظِ الشَيْئِ الْمُوْدَعِ
  “akad yang dilaksanakan untuk menjaga sesuatu yang dititipkan”.
Maka dapat dipahami bahwa yang dimaksud dengan al-Wadi’ah adalah penitipan, yaitu akad seseorang kepada yang lain dengan menitipkan suatu benda untuk dijaganya secara layak (sebagaimana hal-hal kebiasaan). Apabila ada kerusakan pada benda titipan, padahal benda tersebut sudah dijaga sebagaimana layaknya, maka penerima titipan tidak wajib untuk menggantinya, tetapi bila kerusakan itu disebabkan oleh kelalaiannya, maka wajib menggantinya.
B.     Rukun dan Syarat Al-Wadi’ah
Menurut Hanafiyah bahwa rukun al-Wadi’ah adalah satu, yaitu ijab dan qabul, adapun yang lainnya adalah termasuk syarat dan tidak termasuk rukun. Adapun menurut Hanafiyah dalam shigat ijab dianggap sah, apabila ijab tersebut dilakukan dengan perkataan yang jelas (sharih) maupun dengan perkataan samaran (kinayah), hal ini berlaku juga untuk qabul, disyaratkan bagi yang menitipkan dan yang dititipi barang dengan mukalaf, maka tidak sah apabila yang dititipkan dan yang menerima benda titipan adalah orang gila atau anak yang belum dewasa (shabiy).

Sedangkan menurut Syafi’iyah bahwa al-Wadi’ah memiliki tiga rukun, yaitu:
1.      Barang yang dititipkan.
Syarat pada barang yang dititipkan adalah barang atau benda itu merupakan suatu yang dapat dimiliki menurut Syara’.
2.      Yang menitipkan dan yang menerima titipan.
Syarat pada penitip dan yang menerima titipan dengan baligh, berakal serta syarat-syarat lain yang sesuai dengn syarat-syarat berwali.
3.      Shigat ijab dab qabul al-wadi’ah.
Syarat pada ijab qabul ini dimengerti oleh kedua belah pihak, baik dengan jelas maupun samar.

C.    Jenis – Jenis Al-Wadi’ah
1.      Wadi’ah Yad Al-Amanah
Secara umum wadi’ah adalah titipan murni dari pihak penitip (muwaddi’) yang mempunyai barang/aset kepada pihak penyimpanan (mustawda) yang diberi amanah atau kepercayaan, baik individu maupun badan hukum, tempat barang yang dititipkan harus dijaga dari kerusakan, kerugian, keamanan, dan keutuhannya, dan dikembalikan kapan saja penyimpan menghendaki[1]. Dalam aplikasi perbankan syariah, produk yang dapat ditawarkan dengan menggunakan al-wadiah yad al-amanah adalah save deposit box.[2]
Bank syariah perlu tempat dan petugas untuk menjaga dan memelihara titipan nasabah, sehingga bank syariah akan membebani biaya administrasi yang besarnya sesuai dengan ukuran kotak itu. Pendapatan atas jasa save deposit box termasuk dalamfee based income. Barang atau aset yang dititipkan adalah sesuatu yang berharga yang berupa uang, barang, dokumen, surat berharga, sertifikat tanah, sertifikat deposito, saham, ijazah, BBKB, perhiasan, berlian, emas dan lain sebagainya.
Dengan prinsip ini, pihak penyimpanan tidak boleh menggunakan atau memanfaatkan barang atau aset yang dititipkan, melainkan hanya menjaganya. Selain itu, barang atau aset yang dititipkan tidak boleh dicampuradukkan dengan barang atau aset lain, melainkan harus dipisahkan untuk masing-masing barang atau aset penitip. Karena menggunakan prinsip yad al-amanah, akad titipan seperti ini biasanya disebut wadiah yad amanah.
Skema wadiah yad amanah[3]
Rounded Rectangle: Nasabah Muwaddi’ (penitip)Rounded Rectangle: Bank Mustawda’ (penyimpan)                                    1.Titip barang
                                   
 


2.Bebankan  biatya penitipan

Karateristik Wadiah Yad Al-Amanah[4] :
a.       Barang yang dititipkan oleh nasabah tidak boleh dimanfaatkan oleh pihak penerima titipan. Penerima titipan dilarang untuk memanfaatkan barang titipan.  
b.      Penerima titipan berfungsi sebagai penerima amanah yang harus menjaga dan memelihara barang titipan. Penerima titipan akan menjaga dan memelihara barang titipan, sehingga perlu menyediakan tempat yang aman dan petugas yang menjaganya.
c.       Penerima titipan diperkenankan untuk membebanan biaya atas barang yang dititipkan. Hal ini karena penerima titipan perlu menyediakan tempat untuk menyimpan dan membayar biaya gaji pegawai untuk menjaga barang titipan, sehingga boleh meminta imbalan jasa.
2.      Wadiah Yad Dhamanah.
Dari prinsip yad al-amanah kemudian berkembang prinsip yad dhamanah yang berarti bahwa pihak penyimpan bertanggung jawab atas segala kerusakan atau kehilangan yang terjadi pada barang/aset titipan.[5] Wadiah yad dhamanah adalah akad antara dua pihak, satu pihak sebagai pihak yang menitipkan(nasabah) dan pihak lain sebagai pihak yang menerima titipan. Pihak penerima titipan dapat memanfaatkan barang yang dititipkan. Penerima titipan wajib mengembalikan barang yang dititipkan dalam keadaan utuh. Penerima titipan diperbolehkan memberikan imbalan dalam bentuk bonus yang tidak diperjanjikan sebelumnya, akan tetapi tergantung pada kebijakan bank syariah. Bila bank syariah memperoleh keuntungan, maka bank akan memberikan bonus kepada pihak nasabah. 
Penyimpan boleh mencampuri aset penitip dengan aset penyimpan atau aset penitip yang lain, dan kemudian digunakan untuk tujuan produktif mencari keuntungan. Pihak penyimpan berhak atas keuntungan yang diperoleh dari pemanfaatnya aset titipan dan bertanggung jawab penuh atas resiko kerugian yang mungkin timbul. 
Skema Al-Wadi’ah Yad Adh-Dhamanah:[6]
Rounded Rectangle: BANK Mustawda’ (penyimpan)Rounded Rectangle: NASABAH
(penitip)
                                                a.
 


                                                d.
 


Keterangan:                                                      c.      b.        
Rounded Rectangle: USERS OF FUND (nasabah prngguna dana )a. Titip dana
b. Pemanfaatan dana
c. Bagi hasil
d. Memberi bonus


Karakteristik wadiah yad dhamanah:
a.       Harta dan barang yang dititipkan boleh dimanfaatkan oleh pihak yang menerima titipan.
b.      Penerima titipan sebagai pemegang amanah. Meskipun harta yang dititipkan boleh dimanfaatkan harta titipan yang dapat menghasilkan keuntungan.
c.       Bank mendapat manfaat atas harta yang dititipkan, oleh karena itu penerima titipan boleh memberikan bonus. Bonus bersifat tidak mengikat, sehingga dapat diberikan atau tidak. Besarnya bonus tergantung pada pihak penerima titipan. Bonus tidak boleh diperjanjikan pada saat kontrak, karena bukan merupakan kewajiban bagi penerima titipan.
d.      Dalam aplikasi bank syariah, produk yang sesuai dengan akad wadiah yad amanah adalah simpanan giro dan tabungan.

D.    GIRO AL-WADI’AH
Bank syariah dapat memberikan jasa simpanan giro dalam bentuk rekeningwadi’ah. Dalam  hal ini, bank menggunakan prinsip wadi’ah yad dhamanah, di mana bank sebagai penyimpan dana harus menjamin pembayaran kembali nominal simpananwadi’ah. Bank boleh menggunakan dana tersebut untuk  kegiatan  komersial dan bank berhak atas pendapatan yang diperoleh dari pemanfaatan harta titipan tersebut. Pemilik simpanan dapat menarik dananya sewaktu-waktu apabila diperlukan. Bank tidak boleh menyatakan atau menjanjikan imbalan atau keuntungan kepada pemegang rekening wadi’ah, begitu juga sebaliknya bank tidak boleh mengharamkan imbalan atau keuntungan atas rekening wadi’ah.[7]

Ciri-ciri giro wadi’ah adalah sebagai berikut[8]
1.      Bagi pemegang rekening disebut cek untuk mengoprasikan rekeningnya.
2.      Untuk membuka rekening diperlukan surat referensi nasabah lain atau pejabat bank, dan penyetor sejumlah dana minimum (yang ditentukan kebijaksanaan masing-masing bank) sebagai setoran awal.
3.      Calon pemegang rekening tidak terdaftar dalam daftar hitam bank Indonesia.
4.      Penarikan dapat dilakukan setiap waktu dengan cara menyerahkan cek atau instruksi tertulis lainnya.
Tipe rekening:
a.       Rekening perorangan.
b.      Rekening pemilik tunggal
c.       Rekening pemilik bersama (dua orang individu atau lebih).
d.      Rekening organisasi atau perkumpulan yang tidak berbadan hukum.
e.       Rekening perusahaan yang berbadan hukum.
f.       Rekening kemitraan.
g.      Rekening titipan.

E.     TABUNGAN AL-WADIAH
Prinsip wadi’ah yad dhamanah juga dipergunakan oleh bank dalam mengelola jasa tabungan, yaitu simpanan dari nasabah yang memerlukan jasa penitipan dana dengan tingkat keleluasaan tertentu untuk menariknya kembali. Pemilik simpanan dapat menarik sebagian atau seluruh saldo simpanannya sewaktu-waktu, sesuai dengan perjanjian yang disepakati. Semua keuntungan atas pemanfaatan dana menjadi pemilik bank, tetapi atas kehendaknya sendiri bank dapat memberikan imbalan keuntungan yang berasal dari keuntungan bank. Bank menyediakan buku tabungan dan jasa-jasa yang berkait dengan rekening tersebut.[9]
Berbeda dengan jenis tabungan mudharabah, bank syariah tidak memperjanjikan bagi hasil atau tabungan wadi’ah, walaupun atas kemauannya sendiri bank dapat memberikan bonus kepada pemegang rekening wadi’ah. Besarnya pemberian bonus kepada nasabah pemegang rekening titipan maupun tabunganwadia’ah adalah tergantung kepada kebijakan manajemen bank. Bonus “biasanya”hanya diberikan apabila bank mengalami surplus pendapatan, setelah dikurangi pembagian hasil kepada pemegang rekening tabungan dan deposito mudharabah
Ciri-ciri rekening tabungan wadi’ah sebagai berikut:
1.      Menggunakan buku (passbook) atau kartu ATM.
2.      Besarnya setoran pertama dan saldo minimum yang harus mengendap, tergantung pada kebijakan masing-masing bank.
3.      Penarikan tidak dibatasi, berapa saja dan kapan saja.
4.      Pembayaran bonus (hibah) dilakukan dengan cara mengkradit rekening tabungan.
Tipe rekening:
a.       Rekening perorangan.
b.      Rekening bersama (dua orang atau lebih).
c.       Rekening organisasi atau perkumpulan yang tidak berbadan hukum.
d.      Rekening perwakilan (yang dioperasikan oleh orang tua atau wali dari pemegang rekening).
e.       Rekening jaminan.









BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
1.      Al-Wadi’ah adalah penitipan, yaitu akad seseorang kepada yang lain dengan menitipkan suatu benda untuk dijaganya secara layak (sebagaimana hal-hal kebiasaan).
2.      Al-Wadi’ah memiliki tiga rukun, yaitu: Barang yang dititipkan, yang menitipkan dan yang menerima titipan, Shigat ijab dab qabul al-wadi’ah
3.      Jenis-jenis Al-Wadi’ah: Wadi’ah Yad Al-Amanah dan Wadiah Yad Dhamanah
4.      Giro Wadiah
Bank  sebagai penyimpan dana harus menjamin pembayaran kembali nominal simpanan wadi’ah. Bank boleh menggunakan dana tersebut untuk  kegiatan  komersial dan bank  berhak atas pendapatan yang diperoleh dari pemanfaatan harta titipan tersebut.
5.      Tabungan Wadiah
Simpanan  dari nasabah yang memerlukan jasa penitipan dana dengan tingkat keleluasaan tertentu untuk menariknya kembali. Pemilik simpanan dapat menariksebagian atau seluruh saldo simpanannya sewaktu-waktu, sesuai dengan perjanjian yang disepakati.

B.     Saran
Seandainya kita ingin menjadi nasabah bank syariah, sebaiknya kita mengetahui dahulu tentang seluk beluk perbankan agar kita tidak salah dalam menentukan program apa yang akan kita ambil. Salah satu progam dalam akad Al-Wadiah adalah giro wadiahdan tabungan wadiah. Kita bisa memanfaatkan program-progam itu dengan tujuan yang tepat, seperti giro wadiah untuk pengambilan dana mengunakan cex dan tabungan wadiah untuk pengambilan dana dengan menggunakan ATM atau passbook, sehingga kita dapat menyesuaikan dengan kebutuhan.

DAFTAR PUSTAKA
Ascarya, Akad & Produk Bank Syariah, PT Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2007
Ismail, Perbankan Syariah, Kencana Prenada Media Grup, Jakarta, 2011
Muhamad, Manajemen Dana Bank Syariah, Ekonisia, Yogjakarta, 2005  
Muhammad Nur Rianto, Lembaga Keuangan Syari’ah, CV Pustaka Setia, Bandung, 2012
Sofiniyah ghufron, Konsep dan Implementasi Bank Syariah, Renaisan anggota ikapi, Jakarta, 2005
Syafi’I Antonio, Islam dan Ekonomi, Geme Insani, Jakarta, 2001



[1] Ascarya, Akad & Produk bank Syari’ah, Jakarta, pt raja grafindo persada, 2007, hlm 42
[2] Ismail, Perbankan Syariah, Jakarta, Kencana prenada media grup, 2011, hlm 60
[3] Muhammad Nur Rianto, Lembaga Keuangan Syari’ah, CV Pustaka Setia, Bandung, 2012, hlm 194
[4] Ismail, Op cit, hlm 63
[5] Ascarya, Op cit, hlm 43
[6] Syafi’I Antonio, Islam dan Ekonomi, Geme Insani, Jakarta, 2001, hlm 149
[7] Sofiniyah ghufron, Konsep & Implementasi Bank Syariah, Jakarta, Penaisan anggota ikapi, 2005, hlm 38
[8] Muhamad, Manajemen Dana Bank Syariah, Yogjakarta, Ekonisia, 2005, hlm 54
[9] Sofiniyah Ghufron, Op cit, hlm 38-39

Comments

Popular posts from this blog

EFEKTIVITAS METODE EKSPLORASI MASALAH MATEMATIS DALAM MENINGKATKAN HASIL BELAJAR KOGNITIF PADA MATA PELAJARAN MATEMATIKA

  Abstract Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah metode pembelajaran eksplorasi masalah matematis (EMM) lebih efektif daripada metode pembelajaran demonstrasi dalam pengajaran matematika khususnya bentuk soal cerita pada siswa kelas IV di SD IT Al Anwar Mayong Jepara tahun pelajaran 2018/2019. Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian lapangan (Field Research) dengan pendekatan kuantitatif, desain penelitian eksperimen murni (true experimental). Populasi penelitian ini adalah seluruh siswa kelas IV SD IT Al Anwar Mayong Jepara berjumlah 67 siswa. Sedangkan teknik pengumpulan sampelnya adalah Probability sampling dengan jenis rondom sampling. Selanjutnya dengan taraf kesalahan pengambilan sempel 1% didapatkan 63 sampel. Dimana, hasilnya kelas IV Ar rohim dengan jumlah 32 siswa sebagai kelas eksperimen. Sedangkan untuk kelas kontrol adalah kelas Ar rahman sebanyak 31 siswa. Teknik pengumpulan data menggunakan metode tes, wawancara dan dokumentasi. Setelah dilakuk

Pengaruh Pendekatan Realistic Mathematics Education Terhadap Kemampuan Berpikir Kritis Peserta Didik

Abstract Tujuan dari penelitian ini adalah (1) Untuk mengetahui pendekatan Realistic Mathematics Education dan kemampuan berfikir kritis (2) Untuk mengetahui kemampuan berfikir kritis (3) Untuk mengetahui pengaruh pendekatan Realistic Mathematics Education terhadap kemampuan berfikir kritis peserta didik kelas V. Pendekatan penelitian ini adalah pendekatan kuantitatif. Sedangkan sesuai jenis penelitian, maka ini adalah penelitian korelasi. Disini peneliti mengambil lokasi di MI NU Tarbiyatul Islam Loram Wetan Jati Kudus. Teknik pengumpulan data yang dilakukan dengan menggunakan metode angket dan tes. Sedangkan teknik analisis data yang dilakukan dengan menggunakan uji hipotesis deskriptif dan uji hipotesis asosiatif. Hasil penelitian yang didapatkan di antaranya yaitu (1) Pendekatan Realistic Mathematics Education sangat efektif karena hasil analisis data menunjukkan bahwa nilai taraf signifikansi pendekatan Realistic Mathematics Education lebih besar dari nilai taraf signifikansi yang

IMPLEMENTASI MODEL PEMBELAJARAN STUDENT FACILITATOR AND EXPLAINING UNTUK MENINGKATKAN KEMAMPUAN PSIKOMOTORIK SISWA

  Abstract Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: 1) Model pembelajaran student facilitator and explaining pada mat a pelajaran pendidikan agama Islam materi mernahami tatacara sholat jumat di SMP Negeri 5 Blora. 2) Peningkatan kemampuan psikomotorik siswa pada mata pelajaran pendidikan agama Islam materi memahami tatacara sho1at jumat di SMP Negeri 5 Blora. 3) Model Pembelajaran Student Facilitator And Explaining untuk Meningkatkan Kemampuan Psikomotorik Siswa pada Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam materi Memahami Tatacara Sholat Jum'at di SMP Negeri 5 Blora Metode penelitian yang digunakan dalam peneIitian ini adalah yaitu metode kualitatif dengan teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan melalui wawancara terhadap instansi yang terkait yaitu srvw Negeri 5 Blora, mengenai implementasi model pembelajaran student facilitator and explaining untuk meningkatkan kemampu.an psikomotorik siswa pada mata pelajaran pendidikan agama Islam materi memahami tatacara sholat j