I. Latar
Belakang
Semakin maju
suatu masyarakat, semakin dirasakan pentingnya sekolah dan pendidikan secara
teratur bagi pertumbuhan dan pembinaan anak dan generasi muda pada umumnya.
Pada zaman primitif atau dalam masyarakat yang sangat sederhana, seperti mereka
yang hidup di hutan, di pulau terpencil, atau di tempat yang belum mengenal
kemajuan sama sekali, memang sekolah tidak diperlukan oleh orangtua, karena
mereka secara tidak sengaja akan melatih anak-anaknya dari kecil mengikuti
jalan hidupnya, keyakinan agamanya dan keterampilan sederhana yang dimilikinya,
misalnya ke sawah, ladang, mencari kayu atau menangkap ikan. Adat istiadat,
sopan santun yang berlaku dalam lingkungan, dipelajari oleh anak secara
alamiah, dengan meniru, mencoba atau melatih diri tanpa tuntunan yang pasti.
Kehidupan dan pertumbuhan anak yang
seperti itu tidak dapat dipertahankan lagi, karena kemajuan ilmu pengetahuan
dan teknologi telah berkembang sebegitu jauh, sehingga kepandaian dan
keterampilan tidak mungkin lagi berpindah dari generasi tua kepada generasi
muda melalui pengalaman hidup dengan orangtua saja, akan tetapi oleh orang yang
mempunyai kemampuan dan keterampilan untuk itu, yaitu guru. Semakin
tinggi tingkat sekolah, semakin banyak bidang ilmu dan keterampilan yang harus
dimiliki oleh guru, sehingga seorang guru tidak akan mampu menguasai segala
macam ilmu dan kepandaian, maka perlu ada keahlian dan orang-orang yang
mendalami masing-masing ilmu tersebut. Salah satu bidang ilmu pengetahuan
yang didapatkan sejak tingkat sekolah dasar hingga menengah atas ialah
Pendidikan Agama. Di dalamnya terdapat banyak cabang, seperti Pendidikan Agama
Islam, Pendidikan Agama Kristen, Pendidikan Agama Katolik, Pendidikan Agama
Budha dan Pendidikan Agama Hindu, di mana bidang-bidang Pendidikan Agama
tersebut diajarkan dengan bergantung kepada agama yang dipeluk oleh sang
peserta didik. Bila peserta didik beragama Islam maka ia akan mendapatkan
materi pelajaran Pendidikan Agama Islam. Bila peserta didik beragama Kristen
maka ia akan mendapatkan materi pelajaran Pendidikan Agama Kristen. Demikian
seterusnya. Seluruh mata pelajaran di atas tentunya memerlukan guru sebagai
pihak yang berwenang memberikan pelajaran. Oleh karena itu dalam penelitian
kali ini kami akan memfokuskan penelitian pada kriteria guru Pendidikan Agama
Islam (PAI) yang profesional. Penelitian ini bertujuan untuk memformulasikan
bagaimanakah guru PAI yang profesional itu.
II. Masalah Penelitan
Kemampuan
seorang guru agama dalam kaitannya dengan tugas profesi dapat ditinjau dari
beberapa aspek, seperti kemampuan menguasai materi pembelajaran, kemampuan
membuat rancangan pembelajaran, kemampuan melaksanakan proses pembelajaran,
kemampuan mengelola kelas, kemampuan membuat evaluasi, dan melaksanakan
evaluasi, serta kemampuan membimbing siswa dalam menghadapi permasalahan dalam
belajar.
Berkaitan dengan hal di atas, kami
bermaksud untuk mengadakan penelitan tentang kriteria guru profesional,
khususnya guru Pendidikan Agama Islam (PAI).
III. Fokus
Penelitian
Penelitian ini
kami fokuskan pada segi profesionalisme guru PAI, dengan membandingkan teori
yang ada di buku-buku dengan hasil wawancara.
IV. Pertanyaan
Penelitan
Berdasarkan hal
di atas, maka rumusan pertanyaan untuk penelitian ini yaitu, “Apa sajakah
kriteria guru PAI profesional itu?”
TEORI
A. Guru Pendidikan Agama Islam
Pengertian guru Pendidikan Agama Islam—atau kerap disingkat menjadi guru
agama Islam—adalah orang yang memberikan materi pengetahuan agama Islam
dan juga mendidik murid-muridnya, agar mereka kelak menjadi manusia yang
takwa kepada Allah swt. Di samping itu, guru agama Islam juga berfungsi
sebagai pembimbing agar para murid sejak mulai sekarang dapat bertindak
dengan prinsip-prinsip Islam dan dapat mempraktikkan syariat Islam (Tim
Penyusun Buku Pedoman Guru Agama SD, 1976: 8). Menurut M. Arifin, guru agama
Islam adalah orang yang membimbing, mengarahkan dan membina anak didik
menjadi manusia yang matang atau dewasa dalam sikap dan kepribadiannya
sehingga tergambarlah dalam tingkah lakunya nilai-nilai agama Islam (M.Arifin,
1987: 100)
Muhammad
Athiyah al-Abrasyi, sebagaimana dikutip oleh Samsul Nizar (Nizar, 2002: 4546),
memberikan batasan tentang karakteristik guru agama Islam, yaitu:
a. Memiliki
sifat zuhud, yaitu mencari keridaan Allah
b. Bersih fisik dan jiwanya
c. Ikhlas
dan tidak riya dalam melaksanakan tugasnya
d. Bersifat pemaaf, sabar, dan sanggup menahan amarah, terbuka, dan menjaga
kehormatan
e. Mencintai
peserta didik
f. Mengetahui karakter peserta didik
g. Menguasai pelajaran yang diajarkannya dengan profesional
h. Mampu menggunakan metode mengajar secara bervariasi dan mampu mengelola
kelas
i.
Mengetahui kehidupan psikis peserta didik
Sementara itu Abdurrahman al-Nahlawi
(al-Nahlawi, 1989: 239-246) memberikan gambaran tentang sifat-sifat pendidik
muslim yaitu sebagai berikut :
a. Hendaknya
tujuan, tingkah laku dan pola pikir guru tersebut bersifatrabbani
b. Hendaknya guru bersifat jujur menyampaikan apa yang diajarkannya
c.
Hendaknya guru senantiasa membekali diri dengan ilmu pengetahuan
dan kesediaan untuk
membiasakan mengajarkannya
d.
Hendaknya guru mampu menggunakan berbagai metode mengajar secara
bervariasi dan
menguasainya dengan baik serta mampu memiliki metode
mengajar yang sesuai dengan materi
pelajaran serta situasi belajar-mengajarnya
e.
Hendaknya guru mampu mengelola siswa, tegas dalam bertindak serta
meletakkan berbagai
perkara secara profesional
f.
Hendaknya guru mempelajari kehidupan psikis para pelajar
selaras dengan masa
perkembangannya ketika ia mengajar mereka sehingga guru
dapat memperlakukan anak
didiknya sesuai dengan kemampuan akal dan kesiapan psikis
mereka
g.
Hendaknya guru tanggap terhadap berbagai kondisi dan perkembangan
dunia yang
mempengaruhi jiwa dan pola berpikir angkatan muda
h.
Hendaknya guru bersifat adil di antara para pelajarnya, artinya
guru tidak cenderung kepada
salah satu golongan di antara mereka serta tidak
mengistimewakan seseorang di antara lainnya.
B. Guru Profesional
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata profesional artinya bersangkutan dengan
profesi, memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya, profesional, mutu
kualitas dan tindak-tanduk yang merupakan ciri suatu profesi orang profesional.
Profesi pada hakikatnya adalah suatu
pernyataan atau suatu janji terbuka untuk profesional, artinya menyatakan bahwa
seseorang itu mengabdikan dirinya pada suatu jabatan atau pelayanan karena
orang tersebut merasa terpanggil menjabat pekerjaan itu.
Mengenai istilah profesi ini Everett
Hughes menjelaskan bahwa istilah profesi merupakan simbol dari suatu pekerjaan
dan selanjutnya menjadi pekerjaan itu sendiri (Piet A. Sahertian, 1994: 26).
Adapun guru
profesional ialah guru yang memiliki kemampuan dan keahlian dalam bidang
keguruan sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai guru dengan
kemampuan maksimal, mengakui dan sadar akan profesinya, memiliki sikap dan
mampu mengembangkan profesinya serta ikut serta dalam mengkomunikasikan usaha
pengembangan profesi dan bekerjasama dengan profesi lain.
Pengertian guru
profesional menurut Mohammad Uzer Usman, sebagaimana dikutip oleh Piet A.
Sahertian, adalah orang yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam
bidang keguruan sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai guru
dengan kemampuan maksimal. Atau dengan kata lain, guru profesional adalah orang
yang terdidik dan terlatih dengan baik, serta memiliki pengalaman yang
kaya di bidangnya (Piet A. Sahertian, 1994: 26).
Comments
Post a Comment