BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Masalah Bank syari’ah merupakan institusi keuangan yang berbasis syariah islam. Hal ini berarti bahwa secara makro bank syariah adalah institusi keuangan yang memposisikan dirinya sebagai pemain aktif dalam mendukung dan memainkan kegiatan investasi di masyarakat sekitarnya. Di satu sisi bank syariah adalah lembaga keuangan yang mendorong dan mengajak masyarakat untuk ikut aktif berinvestasi melalui berbagai produknya, sedangkan disisi lain, bank syariah aktif untuk melakukan investasi dimasyarakat. Pembahasan mengenai produk-produk dan jasa-jasa dalam perbankan syari’ah tidak terlepas dari jenis akad yang digunakan, biasanya melekat pada nama produk tersebut. Sebagai contoh, tabuga wadiah berarti produk tabungan yang menggunakan akad wadiah. Hal ini berarti segala ketentuan mengenai akad wadiah berlaku untuk produk tabungan ini, serta beberapa contoh produk dan jasa bank syari’ah lainnya. Utuk pembahasan selanjutnya mengenai produ
Bersama Belajar Pendidikan Islam