Skip to main content

BIOGRAFI DAN PEMIKIRRAN EKONOMI ABU UBAID



BAB I
PENDAHULUAN
A.  LATARBELAKANG
Sejarah ekonomi islam tidak muncul begitu saja. Melainkan melalui beberapa tahap. Sepanjang sejarah ekonomi islam, para pemikir dan pemimpin muslim sudah mengembangkan berbagai gagasan ekonominya sedemikian rupa, sehingga mengharuskan kita untuk menganggap mereka sebagai pencetus ekonimi ialam sesungguhnya. Pendekatan sejarah sosial dalam pemikiran hukum islam pada dasarnya merupkan hasil interaksi antara si pemkir dengan lingkungan sosial-kulturalatau sosial-polotiknya. Oleh karena itu, produk pemikiran yang ada sebenarnya bergantungan kepada lingkungannya. Pendekatan ini memperkuat alasan dengan menunjuk kepada kenyataan sejarah bahwa produk-produk pemikiran yang sering dianggap sebagai hukum islam itu sebenarnya tidak lebih dari hasil interpretasi tersebut. Dalam sejarah ekonomi islam banyak tokokh-tokoh pemikiran yang bermunculan, maka dalam makalah ini akan mencoba menjelakan tentang pemikiran Abu Ubaid dan Yahya bin Umar.

B.  RUMUSAN MASALAH
a.    Bagaimana biografi Abu Ubaid ?
b.    Bagaimana pemikiran ekonomi Abu Ubaid ?
c.    Bagaimana biografi Yahya bin Umar ?
d.   Bagaimana pemikiran ekonomo Yahya bin Umar ?




BAB II
PEMBAHASAN
A.  Biografi Abu Ubaid
Abu ubaid bernama lengkap Al-Qosim bin sallam bin Miskin bin Zaid Al-Harawi Al-Hazadi Al-Baghdadi. Ia lahir pada tahun 150 H di kota Harrah Khurasan, sebelah barat laut Afganistan.[1]
Beliau pertama kali belajar di kota asalnya, lalu pada usia 20-an pergi ke Kufah, Basrah, dan Bagdad untuk belajar tata bahasa arab, qira’ah, tafsir, hadis, dan fikih. Pada tahun 192 H, Tsabit Ibn Nasr Ibn Malik ( Gubernur Thugur ) dimasa pemerintahan Kholifah Harun Al-Rasid, mengangkat Abu Ubaid menjadi qodi (hakim). Beliau juga merupakan seorang ahli Hadits dan ahli Fuqoha yang terkemuka dimasa hidupnya. Beliau wafat dimakkah pada tahun 224 H.[2]
Hasil karyanya ada sekitar 20, baik dalam bidang ilmu nahwu, qira’ah, fiqih, syair. Yang tersebar dan terkenal adalah kitab al-amwal yang merupakan suatu karya yang lengkap tentang permasalahan keuangan negara dalam islam. Buku ini sangat kaya dengan sejarah perekonomian dari paruh pertama abad kedua hijriyah.
Maka dapat disimpulkan kitab AL-Munair secara khusus menfokuskan perhatiannya pada masalah keuangan publik (public finance) serta membahas permasalahan administrasi permintaan.
Berdasarkan hal tersebut, Abu Ubaid berhasil menjadi salah seorang cendekiawan muslim terkemuka pada awal abad 3 H. Yang menetepkan revitalisasi perekonomian berdasarkan Al-Qur’an dan Hadits.[3]

B.  Pemikiran Ekonomi Abu Ubaid
1.    Filosof Hukum dari Sisi Ekonomi
Jika isi kitab Al-munawir dievaluasi dari sisi filosofi hukum, akan tampak bahwa Abu Ubaid menekankan keadilan sebagai prinsip utama yang akan membawa kepada kesejahteraan konomi dan keselarasan sosial. Disisi lain Abu Ubaid juga menekankan bahwa perbendaharaan negara tidak boleh disalah gunakan atau dimanfaatkan oleh penguasa untuk kepentingan pribadi.
Kaum muslim juga dilarang untuk menarik pajak terhadap tanah penduduk non-muslim melebihi dari pada apa yang diperbolehkan dalam perjanjian perdamaian. Dengan kata lain Abu Ubaid berupaya untuk menghentikan terjadinya diskriminasi atau penindasan dalam perpajakan. Namun demikian, baginya keberagaman tersebut hanya sah apabila aturan atau hukum tersebut diputuskan melalui suatu ijtihat.
a.       Dikotami Badui – Urban
Dalam dokotami badui urban Abu ubaid menegaskan bahwa, pendapatnya bertentangan dengan kaum badui, kaum urban:
1.    Ikut serta dalam keberlangsungan negara dengan berbagai kewajiban administratif dari semua kaum muslimin.
2.    Memelihara dan memperkuat pertahan sipil melalui mobilisasi jiwa dan harta mereka.
3.    Menggalangkan pendidikan melalui proses belajar-mengajar Al-Qur’an dan Sunnah serta penyebaran keunggulannya.
4.    Memberikan kontribusi terhadap keselarasan sosial melalui pembelajaran dan penerapan hudud.
5.    Memberikan contoh universalisme islam dengan shalat berjamaah.

b.      Kepemimpinan dalam konteks kebijakan perbaikan pertaniaan
Abu Ubaid mengakui adanya kepemilikan pribadi dan kepemilikan publik karna pendekatan terhadap kepemilikan tersebut sudah sangat dikenaldan dibahas secara luas oleh banyak ulama. Sesuatu yang baru dalam hubungan antara kepemilikan dengan kebijakan perbaikan pertanian ditemukan oleh Abu Ubaid secara implisit. Menurutnya, kebijakan pemerintahan seperti itu terhadap tanah gurun dan deklarasi resmi terhadap kepemilikan individudari tanah tandus atau tanah yang sedang diusahakan kesuburannya atau diperbaiki sedagai insentif untuk meningkatkan produk pertanian, maka tanah yang diberikan dengan persyaratan untuk ditanami dibebaskan dari kewajiban membayar pajak. Jika dibiarkan sebagai insentif untuk meningkatkan produksi pertanian, maka tanah yang diberikan dengan persyaratan untuk ditanami dibebaskan dari kewajiban membayar pajak, jika dibiarkan mengaggur selama tiga tahun berturut-turut akan didenda dan kemudian akan dialihkan kepemilikannya oleh imam.

c.       Pertimbangan kebutuhan
Dalam pertimbangan kebutuhan, Abu Ubaid sangat menentang pendapat yang menyatakan bahwa perbagian harta zakat harus dilakukan secar merata diantara delapan kelompok penerimaan zakat dan cenderung menentukan suatu batas tertinggi terhadap bagian perorangan. Bagi Abu Ubaid, yang paling utama adalah memenuhi kebutuhan-kebutuhan dasar, seberapapun besarnya, serta bagaimana menyelamatkan orang-orang dari bahaya  kelaparan. Oleh karena itu, pendapatan yang digunakan Abu Ubaid ini mengidentifikasikan adanya tiga kelompok sosio-ekonomi yang terkait dengan setatus zakat, yaitu:
a.    Kalangan kaya yang terkena wajib zakat
b.    Kalangan menengah yang tidak terkena wajib zakat, tetapi juga tidak berhak menerima zakat
c.    Kalangan menerima zakat



d.      Fungsi Uang
Pada prinsipnya, Abu Ubaid mengakui adanya dua fungsi uang, yakni sebagai standar nilai pertukaran (standard of exchange value) dan media pertukaran (medium of exchange).[4]

C.  Biografi Yahya bin Umar
Yahya bin Umar merupakan salah seorang fuqaha mazhab Maliki. Nama lengkap Yahya ialah Abu Bakar Yahya bin Umar bin Yusuf Al-kannani Al-andalusia, beliau lahir pada tahun 213 H dan dibesarkan di kordova, spanyol. Seperti halnya ilmuan terdahulu, beliau berkelana untuk menuntut ilmu. Pada mulanya beliau singgah di Mesir dan berguru kepada para pemuka sahabat Abdullah bin wahab Al-Qasim, seperti ibnu Al-Zhahir bin Al-Sarh. Setelah itu, beliau pindah ke Hijaz dan wafat pada tahun 289 H. Selain mengajar, beliau juga banyak menghasilkan karya tulis hingga mencapai   40 juz, tetapi karya yang terkenal adalah: kitab Ahkam Al-Suq. Kitab ini merupakan kitab pertama kali di dunia islam yang khusus membahas hisbah dan berbagai hukum pasar. [5]
1.    Pemikiran ekonomi Yahya Bin Umar
Menurut Yahya Bin Umar, aktivitas ekonomi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari ketaqwaan seorang Muslim kepada swt. Hal ini berarti bahwa ketaqwaan merupakan asas dalam perekonomian islam, oleh karena itu disamping Al-Qur’an, setiap Muslim juga berpegang teguh pada sunnah dalam melakukan aktivitas ekonominya. Seperti yang telah disinggung oleh beliau pada hukum-hukum pasar dalam pembahasan tas’ir (penetapan harga). Pemeritah  sebagai institut formal yang memikul tanggung jawab menciptakan kesejahteraan umum, pemerintah berhak melakukan intervensi harga ketika terjadi suatu aktivitas yang dapat membahayakan kehidupan masyarakat luas. Yahya bin Umar menyatakan pemerintah tidak boleh melakukan intervensi, kecuali:
a.         Para pedagang tidak memperdagangkan barang dagangan yang sangat dibutuhkan masyarakat.
b.        Para pedagang melakukan praktik siyasah al-ighraq atau banting harga (dumping)
Hal ini sesuai tugas yang dibebankan kepada pemerintah dalam mewujudkan keadilan sosial disetiap aspek kehidupan masyarakat. Disamping melarang praktik tas’ir beliau juga mrndukung kebebasan ekonomu, tetapi kebebasan yang dimaksud bukan seperti kebebasan ekonomi konvensional, tetapi kebebasan yang terkait oleh syari’at islam. Kebebasan ekonomi tersebutjuga berarti bahwa harga ditentukan oleh kekuatan pasar. Namun, Yahya bin Umar menambahkan bahwa mekanisme harga itu harus tunduk kepada kaidah-kaidah, diantara kaida tersebut seperti pemerintah berhak untuk melakukan intervensi ketika terjadi tindakan sewenang-wenang  dalam pasar.[6]








BAB III
PENUTUP
A.    KESIMPULAN

     Dari uraian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa Abu Ubaid adalah maula suku Azad, beliau lahir pada tahun 150H dan wafat pada tahun 224 H. Nama lemgkap beliau adalah Al-Qasim bin Sallam bin Miskin bin Zaid Al-Harawi Al-Azadi Al-Bagdadi. Dalam pemikirannya, beliau merefleksikan perlunya memelihara dan mempertahankan hk dan kewajiban masyarakat, menjadikan keadilan sebagai prinsip utama dalam menjalankan roda kebijakan pemerintah, serta menekankan rasa persatuan dan tanggung jawab bersama. Disamping itu, Abu Ubaid juga secara tegas menyatakan bahwa pemerintah wajib memberikan jaminan standar kehidupan yang layak bagi setiap individu dalam sebuah masyarakat muslim. Sedangkan Yahya bin Umar bernama lengkap Abu Bakar Yahya bin Umar bin Yusuf Al-kanani Al-Andalusia, beliau lahir pada tahun 213 H dan wafat pada tahun 289 H. Hasil karya beliau yang terkenal adalah kitam ahkam Al-suq yang membahastentang hukum syara’ dalam perbedaan peraturan timbangan dan takaran perdagangan.

B.     SARAN
Demikian makalah yang dapat dapat kami sampaikan, apabila ada kekurangan dalam menulis dan menerangkan, kami minta maaf serta dengan senang hati menerima saran, masukan dan solusi. Untuk makalah yang akan datang. Semoga bermanfaat untuk kita semua Amin.


[1] Adiwarman Azwar Karim, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004, hlm;242
[3] Adiwarman  Azam Karim, ibid, halm;244
[4] Ibid, halm;251-257
[5] Ibid, halm;261-264
[6] http://muhammadsubhan.wordpress.com_pemikiran_ekonomi_yahya_bin_umar_dalam_perspektif_ekonomi_modern(diunduhpada 2013/10)

Comments

Popular posts from this blog

EFEKTIVITAS METODE EKSPLORASI MASALAH MATEMATIS DALAM MENINGKATKAN HASIL BELAJAR KOGNITIF PADA MATA PELAJARAN MATEMATIKA

  Abstract Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah metode pembelajaran eksplorasi masalah matematis (EMM) lebih efektif daripada metode pembelajaran demonstrasi dalam pengajaran matematika khususnya bentuk soal cerita pada siswa kelas IV di SD IT Al Anwar Mayong Jepara tahun pelajaran 2018/2019. Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian lapangan (Field Research) dengan pendekatan kuantitatif, desain penelitian eksperimen murni (true experimental). Populasi penelitian ini adalah seluruh siswa kelas IV SD IT Al Anwar Mayong Jepara berjumlah 67 siswa. Sedangkan teknik pengumpulan sampelnya adalah Probability sampling dengan jenis rondom sampling. Selanjutnya dengan taraf kesalahan pengambilan sempel 1% didapatkan 63 sampel. Dimana, hasilnya kelas IV Ar rohim dengan jumlah 32 siswa sebagai kelas eksperimen. Sedangkan untuk kelas kontrol adalah kelas Ar rahman sebanyak 31 siswa. Teknik pengumpulan data menggunakan metode tes, wawancara dan dokumentasi. Setelah dilakuk

Pengaruh Pendekatan Realistic Mathematics Education Terhadap Kemampuan Berpikir Kritis Peserta Didik

Abstract Tujuan dari penelitian ini adalah (1) Untuk mengetahui pendekatan Realistic Mathematics Education dan kemampuan berfikir kritis (2) Untuk mengetahui kemampuan berfikir kritis (3) Untuk mengetahui pengaruh pendekatan Realistic Mathematics Education terhadap kemampuan berfikir kritis peserta didik kelas V. Pendekatan penelitian ini adalah pendekatan kuantitatif. Sedangkan sesuai jenis penelitian, maka ini adalah penelitian korelasi. Disini peneliti mengambil lokasi di MI NU Tarbiyatul Islam Loram Wetan Jati Kudus. Teknik pengumpulan data yang dilakukan dengan menggunakan metode angket dan tes. Sedangkan teknik analisis data yang dilakukan dengan menggunakan uji hipotesis deskriptif dan uji hipotesis asosiatif. Hasil penelitian yang didapatkan di antaranya yaitu (1) Pendekatan Realistic Mathematics Education sangat efektif karena hasil analisis data menunjukkan bahwa nilai taraf signifikansi pendekatan Realistic Mathematics Education lebih besar dari nilai taraf signifikansi yang

IMPLEMENTASI MODEL PEMBELAJARAN STUDENT FACILITATOR AND EXPLAINING UNTUK MENINGKATKAN KEMAMPUAN PSIKOMOTORIK SISWA

  Abstract Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: 1) Model pembelajaran student facilitator and explaining pada mat a pelajaran pendidikan agama Islam materi mernahami tatacara sholat jumat di SMP Negeri 5 Blora. 2) Peningkatan kemampuan psikomotorik siswa pada mata pelajaran pendidikan agama Islam materi memahami tatacara sho1at jumat di SMP Negeri 5 Blora. 3) Model Pembelajaran Student Facilitator And Explaining untuk Meningkatkan Kemampuan Psikomotorik Siswa pada Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam materi Memahami Tatacara Sholat Jum'at di SMP Negeri 5 Blora Metode penelitian yang digunakan dalam peneIitian ini adalah yaitu metode kualitatif dengan teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan melalui wawancara terhadap instansi yang terkait yaitu srvw Negeri 5 Blora, mengenai implementasi model pembelajaran student facilitator and explaining untuk meningkatkan kemampu.an psikomotorik siswa pada mata pelajaran pendidikan agama Islam materi memahami tatacara sholat j