Skip to main content

Makalah Produk Jasa Bank Syari'ah

BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang Masalah
Bank syari’ah merupakan institusi keuangan yang berbasis syariah islam. Hal ini berarti bahwa secara makro bank syariah adalah institusi keuangan yang memposisikan dirinya sebagai pemain aktif dalam mendukung dan memainkan kegiatan investasi di masyarakat sekitarnya. Di satu sisi bank syariah adalah lembaga keuangan yang mendorong dan mengajak masyarakat untuk ikut aktif berinvestasi melalui berbagai produknya, sedangkan disisi lain, bank syariah aktif untuk melakukan investasi dimasyarakat.
Pembahasan mengenai produk-produk dan jasa-jasa dalam perbankan syari’ah tidak terlepas dari jenis akad yang digunakan, biasanya melekat pada nama produk tersebut. Sebagai contoh, tabuga wadiah berarti produk tabungan yang menggunakan akad wadiah.
Hal ini berarti segala ketentuan mengenai akad wadiah berlaku untuk produk tabungan ini, serta beberapa contoh produk dan jasa bank syari’ah lainnya. Utuk pembahasan selanjutnya mengenai produk dan jasa bank syari’ah.
B.       Rumusan Masalah
1.         Apa saja macam-macam produk jasa syari’ah?
2.         Bagaimana penerapan produk jasa syari’ah?
3.         Apa saja ketentuan produk jasa syari’ah?
4.         Apa saja manfaat produk jasa syari’ah?




BAB II
PEMBAHASAN
Bank syari’ah selain mempunyai produk penghimpunan dana dan produk penyaluran dana, ia juga mempunyai produk jasa. Dalam hal ini Bank syari’ah dapat melakukan beerbagai pelayanan jasa perbankan kepada nasabah dengan mendapatkan imbalan berupa sewa atau keuntungan. Produk jasa perbankan syari’ah menggunakan prinsip-prinsip tersebut antara lain: al-wakalah, al hiwalah, al-qard, al-kafalah, dan al-rahn. Dari prinsip-prinsip ini, perbankan syari’ah menjalankan berbagai produk usaha [1]
A.      Macam-Macam Produk Jasa Bank Syari’ah
1.         Al-wakalah (Deputyship)
Wakalah secra terminology adalah penyerahan, pendelegasian atau pemberian mandat. Artinya pelimpahan kekuasaan untuk mewakili sesuatu hal oleh seseorang kepada yang lain.
Sedangkan dalam perbankan syari’ah, wakalah adalah akad pemberian kuasa dari muwakil (pemberi kuasa atau nasabah) kepada wakil (pemberi kuasa/bank) untuk melaksanakan suatu taukil (tugas) atas nama pemberi kuasa.
a.    Landasan syari’ah
Tidak setiap orang mempunyai kemampuan atau kesempatan untuk menyelesaikan segala urusannya sendiri karena itu islam memperbolehkan mumamalah dalam bentuk wakalah. Pada suatu kesempatan, seseorang perlu mendelegasikan suatu pekerjaan kepada orang lain untuk mewakili dirinya.[2]
b.    Praktik dalam perbankan
Wakalah dalam perbankan digunakan dalam pengriman transfer, penagihan hutang, baik kliring maupun incaso.  

2.         Al-Kafalah (Guaranty)
Al-Kafalah merupakan jaminan yang diberikan oleh penanggung (kafil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung. Dalam pengertian ini kafalah juga berarti mengalihkan tanggungjawab seseorang yang dijamin dengan berpegang dengan tanggungjawab orang lain sebagai penjamin. Oleh karena itu kafalah dalam perbankan adalah akad pemberian jaminan yang diberikan oleh kafil (peminjam/bank) kepada makful (penerima jaminan) dan penjamin bertanggungjawab atas pemenuhan kembali suatu kewajiban yang menjadi hak penerima jaminan.
a.         Jenis Kafalah
1.        Kafalah Bin-nafs
Kafalah bin-nafs merupakan akad memberikan jaminan atas diri (personalguarant). Sebagai contoh, dalam praktik perbankan untuk bentuk Kafalah bin-nafs adalah seorang nasabah yang mendapat pembiayaan dengan jaminan nama baik dan ketokohan seseorang atau pemuka masyarakat. Walaupun bank ecara fisik tidak memegang barang apapun, tetapi bank berharap tokoh tersebut dapat mengusahakan pembayaran ketika nasabah yang dibiayai mengalami kesulitan.
2.        Kafalah bil-mall
Kafalah bil-mall merupakan jaminan pembayaran barang atau pelunasan utang.
3.        Kafalah bit-taslim
Jenis kafalah ini biasa dilakukan untuk menjamin pengembalian atas barang yang disewa, pada waktu masa sewa berakhir. Jenis pemberian jaminan ini dapat dilaksanakan oleh bank untuk kepentingan nasabahnya dapam bentuk kerjasama dengan perusahaan penyewa (leasing-company). Jaminan pembayaran bagi bank dapat berupa deposito/ tabungan dan bank dapat membebankan uang jasa (fee) kepada nasabah itu.
4.        Kafalah al-munjazah
Adalah jaminan mutlak yang tidak dibatasi oleh jangka waktu dan untuk kepentingan atau tujuan tertentu.
5.        Kafalah al-muallaqah
Bentuk jaminan ini merupakan penyederhanaan dari kafalah al-munjazah baik oleh industry perbankan maupun asuransi.[3]
3.         Al-Hawalah (transfer service)
Al-hawalah adalah pengalihan hutang dari orang yang berhutang dari orang lain yang wajib menanggungnya. Dalam istilah para ulama’ hal ini merupakan pemindahan beban hutang dari muhil (orang yang berhutang) menjadi tanggungan muhal ‘alai atau orang yang berkewajiban membayar hutang.
a.    Landasan Syari’ah
Sebagiann ulama’ berpendapat bahwa perintah untuk menerima hawalah dalam Hadits tersebut menunjukkan wajib. Oleh sebab itu, wajib bagi yang menguntungkan (Muhal) menerima hawalah.Adapun mayoritas ulama’ berpendapat bahwa perintah itu menunjukkan sunnah. Jadi sunnah hukumnya menerima hawalah dari muhal.
b.    Aplikasi dalam perbankan
Kontrak hawalah dalam perbankan biasanya diterapkan pada hal-hal berikut:
1)   Factoring atau anjak piutang dimana para nasabah yang memiliki piutang kepada pihak ketiga memindahan piutang itu kepada bank, bank lalu membayar piutang tersebut dan bank menagihnya dari pihak ketiga itu.
2)   Post-Dated Check, dimana bank bertindak sebagai juru tagih, tanpa membayarkan dulu piutang tersebut.

c.    Resiko al-hawalah
Adanya kecenderungan nasabah dengan member infoice palsu atau wanprestasi (ingkar janji) untuk memenuhi kewajiban hawalah ke bank.[4]

4.         Ar-Rahn (Mortgage)
Ar-rahn adalah menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Barang yang ditahan tersebut memiliki nilai ekonomis. Dengan demikian, pihak yang menahan memperoleh jaminan untuk dapat mengambil kembali seluruh atau sebagian piutangnya. Secara sederhana dapat dijelaskan bahwa rahn adalah semacam jaminan utang atau gadai.Dalam perbankan rahn adalah akad penyerahan barang atau harta (marhun) dari nasabah (rahin) kepada bank (murtahin) sebagai jaminan sebagian atau seluruh hutang.

5.         Al-Qardh (Soft and Benefolen Loan)
Al-qardh adalah pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih atau diminta kembali dengna kata lain meminjamkan tanpa mendapatkan imbalan. Sedangkan pinjaman qrdh adalah penyedia dana atau tagihan yang dipersamakan dengan itu atau kesepakatan antara peminjam dan pihak yang meminjamkan yang mewajibkan peminjam melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu. Pihak yang meminjamkan dapat menerima imbalan namun tidak diperkenankan untuk dipersyaratkan dalam perjanjian.
a.    Landasan Syari’ah
Transaksi qardh diperbolehkan oleh para ulama’ berdasarkan Hadits riwayat Ibnu Majah dan ijmak ulama’. Sungguhpun demikian, Allah SWT mengajarkan kepada kita agar meminjamkan sesuatu bagi “agama Allah”.
Dalam Al-quran disebutkan: siapakah yang mau meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, Allah akan melipat gandakan (balasa) pinjaman itu untuknya dan dia akan memperoleh pahala yang banyak. Yang menjadi landasan dalil dalam ayat ini adalah kita di seru untuk meminjamkan kepada Allah, artinya untuk membelanjakan harta dijalan Allah.
b.    Karakteristik Qardh
Karakteristik qarhdul hasan
1)        Pinjaman tanpa imbalan yakni pinjaman mem pergunakan dana selama jangka waktu tertentu dan mengembalikan dalam jumlah yang sama pada akhir periode.
2)        Jika mengalami kerugian, bukan kelalaiannya maka mengurangi jumlah pinjamannya.
3)        Pelaporan yaitu laporan sumber dan menggunakan dana qardhul hasan.
c.    Aplikasi dalam perbankan
Akad qardh biasanya diterapkan dalam hal-hal berikut ini :
1)        Sebagai produk pelengkap kepada nasabah yang telah terbukti loyalitas dan bonafiditasnya, yang membutuhkan dana talangan segera untuk masa yang relatif pendek.
2)        Sebagai fasilitas nasabah yang membutuhkan dana cepat, sedangkan ia tidak bisa menarik dananya, misalnya tersimpan dalam bentuk deposito.
3)        Sebagai produk untuk menyumbang usaha yang sangat kecil atau membantu sector social. Guna pemenuhan skema khusus ini telah dikenal suatu produk khusus yaitu al-qardh al-hasan.




B.       Ketentuan dan Rukun Produk-produk Jasa Bank Syari’ah
1.    Ketentuan dan rukun wakalah
Rukun wakalah beserta ketentuan-ketentuannya antara lain:
a.    Pemberi kuasa (muwakil) dengan ketentuan bahwa:
1)        Harus seorang pemilih sah yang bertindak terhadap sesuatu yang ia wakilkan
2)        Orang mukalaf/anak muwayyiz dalam batas-batas tertentu, yakni dalam hal yang bermanfaat baginya seperti mewakilkan untuk menerima hibah, menerima sedekah dan sebagainya.
b.    Penerima kuasa (wakil) dengan ketentuan bahwa:
1)        Harus cakap hukum
2)        Dapat melaksanakan tugas yang di wakilkan kepadanya
3)        Wakil adalah orang yang diberi amanat
c.    Objek yang dikuasakan (taukil) dengan ketentuan bahwa :
1)        Diketahui dengan jelas oleh orang yang mewakili
2)        Tidak bertentangan dengan syari’ah islam
3)        Dapat diwakilkan menurut syari’ah islam
d.    Ijab qabul (sighat)
Ketentuan wakalah yang harus diikuti berdasarkan fatwa Dewan Syari’ah Nasional (DSN) :
1)        Pernyataan ijab qabul harus dinyatakan oleh pihak untuk menunjukkan kehendak  mereka dalam mengadakan kontrak (akad).
2)        Wakalah dengan imbalan bersifat mengikat dan tidak boleh dibatalkan secara sepihak.[5]
2.    Ketentuan dan Rukun Kafalah
Rukun Kafalah
a.    Pihak penjamin atau Kaafil
b.    pihak yang dijamin atau makful
c.    Obyek penjaminan atau makful ‘alaih
d.    Ijab qobul atau shighat
3.    Ketentuan dan Rukun Hawalah
Rukun hawalah
a.         Pihak yang memindahkan piutang (muhil)
b.         Pihak yang berhutang (muhal)
c.         Pihak yang menerima pindahan piutang (muhal ‘alaih)
d.         Piutang (muhal bih)
e.         Ijab qabul (sighat)
Ketentuan hawalah berdasarkan ketentuan fatwa DSN (Dewan Syari’ah Nasional)
1)        Orang-orang yang terlibat dalam hawalah.
2)        Pernyataanijab dan qabul harus dinyatakan oleh pihak untuk menunjukan kehendak mereka dalam mengadakan akad.
3)        Akad dituangkan secara tertulis, melalui korespondensi, atau         menggunakan cara-cara komununikasi yang modern.
4)        Hawalah harus dilakukan dengan persetujuan muhil, muhal/muhtal, dan muhal ‘alaih.
5)        Apabila transaksi hawalah telah dilakukan, pihak-pihak yang terlibat hanyalah muhtal muhal ‘alaih dan hak penagihan mulai berpindah kepada muhal ‘alaih.
4.    Ketentuan dan Rukun Rahn
Rukun Ar-Rahn
a.    Yang menggadaikan (raahin)
b.    Penerima gadai (murtahin)
c.    Harta yang digadaikan (marhun)
d.    Hutang (marhun bih)
e.    Ijab qabul (sighat)
Ketentuan rahn yang menurut ketentuan DSN:
a.    Murtahin mempunyai hak untuk menahan marhum sampai semua hutang raahin dilunasi.
b.    Marhum dan manfaatnya tetap menjadi milik raahin.
c.    Pemeliharaan dan penyimpanan marhum pada dasarnya menjadi kewajiban raahin, namun dapat dilakukan  juga oleh murtahin, sdangkan biaya pemeliharaan serta penyimpananya tetap menjadi kewajiban raahin.
d.    Besar pemeliharaan dan penyimpanan marhum tidak boleh ditentukan berdasarkan jumlah pinjaman.
e.    Penjualan marhum.
5.    Ketentuan dan Rukun Qardh
Rukun Qardh
a.    Peminjam/muqtaridh
b.    Pemberi pinjaman/muqridh
c.    Dana/qardh
d.    Ijab qabul/ sighat
Ketentuan Qard:
a.    Ketentuan umum
1)   Al-qard adalah pinjaman yang diberikan kepada nasabah yang memerlukan.
2)   Nasabah qard wajib mengembalikan jumlah pokok yang diterima pada waktu yang telah disepakati bersama.
3)   Biaya administrasi dibebankan kepada nasabah.
4)   Bank dapat meminta jaminan kepada nasabah bilamana diperlukan.
5)   Nasabah qardh dapat memberikan tambahan dengna sukarela selama tidak diperjanjikan dalam akad.
b.    Ketentuan lain, yaitu : 
1)   Dana qardh dapat bersumber dari bagian modal LKS
2)   Dana qardh dapat bersumber dari keuntungan LKS yang disisihkan
3)   Lembaga lain atau individu yang mempercayakan penyaluran infaqnya kepada LKS. [6]

C.      Manfaat Produk-Produk Jasa Bank Syari’ah  
1.         Manfaat al-hawalah
a.    memungkinkan penyelesaian utang dan piutang dengan cepat dan simultan.
b.    Tersedianya talangan dana untuk hibah bagi yang membutuhkan.
c.    Dapat menjadi salah satu fee-based income sumber pendapatan non pembiayaan bagi bank syari’ah.[7]
2.         Manfaat Rahn
a. Manjaga kemungkinan nasabah untuk lalai atau bermain-main dengan fasilitas pembiayaan yang diberikan oleh bank.
b. Memberikan keamanan bagi semua penabung atau pemegang deposito
c. Akan sangat membantu saudara kita yang kesulitan dan membutuhkan dana.
3.         Manfaat Qardh
a.    Memungkinkan nasabah yang sedang dalam kesulitan mendesak untuk mendapatkan talangan jangka pendek.
b.    Al-Qardhul hasan juga merupakan salah satu cirri pembeda antara bank syari’ah dan bank konvensional yang didalamnya terkandung misi social.
c.    Adanya misi social akan meningkatkan citra baik dan meningkatkan loyalitas masyarakat terhadap bank syari’ah.




BAB III
PENUTUP
A.           Kesimpulan
1.        Macam-macam Produk Jasa Bank Syari’ah
a.    Al-wakalah (Deputyship)
b.    Al-Kafalah (Guaranty)
c.    Al-Hawalah
d.    Ar-Rahn
e.    Al-Qardh
2.        Rukun –rukun produk jasa bank syari’ah 
a.    Rukun ar-rahn
1)   Yang menggadaikan (raahin)
2)    Penerima gadai (murtahin)
3)    Harta yang digadaikan (marhun)
4)    Hutang (marhun bih)
5)    Ijab qabul (sighat)
b.    Rukun Ar-Rahn
1)   Yang menggadaikan (raahin)
2)   Penerima gadai (murtahin)
3)   Harta yang digadaikan (marhun)
4)   Hutang (marhun bih)
5)   Ijab qabul (sighat)

B.            Saran
Demikianlah makalah kami susun, jika terdapat kesalahan dalam makalah kami, kami meminta maaf. Dan kami akan selalu menunggu kritik dan saran dari pembaca guna perbaikan makalah kami selanjutnya, atas kritik dan saran pembaca kami mengucapkan terima kasih.


DAFTAR PUSTAKA

Ahmad Supriyadi, Perbankan Syari’ah, STAIN Kudus, 2011.
Ahmad Supriyadi, Bank dan Lembaga Keuangan Syari’ah, STAIN Kudus, 2008.
Muhammad Syafi’I Antonio, Bank Syari’ah :dari teori paktik, Gema Insani Press: Jakarta, 2001.



[1]  Ahmad Supriyadi, Perbankan Syari’ah, STAIN Kudus, 2011, hlm. 134
[2]  Ahmad Supriyadi, ibid, hlm. 135
[3] Ahmad Supriyadi, ibid, hlm. 142
[4]  Ahmad Supriyadi, ibid, hlm. 156
[5] Ahmad Supriyadi, Bank dan Lembaga Keuangan Syari’ah, STAIN Kudus, 2008, hlm. 148-150
[6] Ibid,hlm.160
[7] Muhammad Syafi’I Antonio, Bank Syari’ah :dari teori paktik, Gema Insani Press: Jakarta, 2001, hlm.127

Comments

Popular posts from this blog

EFEKTIVITAS METODE EKSPLORASI MASALAH MATEMATIS DALAM MENINGKATKAN HASIL BELAJAR KOGNITIF PADA MATA PELAJARAN MATEMATIKA

  Abstract Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah metode pembelajaran eksplorasi masalah matematis (EMM) lebih efektif daripada metode pembelajaran demonstrasi dalam pengajaran matematika khususnya bentuk soal cerita pada siswa kelas IV di SD IT Al Anwar Mayong Jepara tahun pelajaran 2018/2019. Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian lapangan (Field Research) dengan pendekatan kuantitatif, desain penelitian eksperimen murni (true experimental). Populasi penelitian ini adalah seluruh siswa kelas IV SD IT Al Anwar Mayong Jepara berjumlah 67 siswa. Sedangkan teknik pengumpulan sampelnya adalah Probability sampling dengan jenis rondom sampling. Selanjutnya dengan taraf kesalahan pengambilan sempel 1% didapatkan 63 sampel. Dimana, hasilnya kelas IV Ar rohim dengan jumlah 32 siswa sebagai kelas eksperimen. Sedangkan untuk kelas kontrol adalah kelas Ar rahman sebanyak 31 siswa. Teknik pengumpulan data menggunakan metode tes, wawancara dan dokumentasi. Setelah dilakuk

Pengaruh Pendekatan Realistic Mathematics Education Terhadap Kemampuan Berpikir Kritis Peserta Didik

Abstract Tujuan dari penelitian ini adalah (1) Untuk mengetahui pendekatan Realistic Mathematics Education dan kemampuan berfikir kritis (2) Untuk mengetahui kemampuan berfikir kritis (3) Untuk mengetahui pengaruh pendekatan Realistic Mathematics Education terhadap kemampuan berfikir kritis peserta didik kelas V. Pendekatan penelitian ini adalah pendekatan kuantitatif. Sedangkan sesuai jenis penelitian, maka ini adalah penelitian korelasi. Disini peneliti mengambil lokasi di MI NU Tarbiyatul Islam Loram Wetan Jati Kudus. Teknik pengumpulan data yang dilakukan dengan menggunakan metode angket dan tes. Sedangkan teknik analisis data yang dilakukan dengan menggunakan uji hipotesis deskriptif dan uji hipotesis asosiatif. Hasil penelitian yang didapatkan di antaranya yaitu (1) Pendekatan Realistic Mathematics Education sangat efektif karena hasil analisis data menunjukkan bahwa nilai taraf signifikansi pendekatan Realistic Mathematics Education lebih besar dari nilai taraf signifikansi yang

IMPLEMENTASI MODEL PEMBELAJARAN STUDENT FACILITATOR AND EXPLAINING UNTUK MENINGKATKAN KEMAMPUAN PSIKOMOTORIK SISWA

  Abstract Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: 1) Model pembelajaran student facilitator and explaining pada mat a pelajaran pendidikan agama Islam materi mernahami tatacara sholat jumat di SMP Negeri 5 Blora. 2) Peningkatan kemampuan psikomotorik siswa pada mata pelajaran pendidikan agama Islam materi memahami tatacara sho1at jumat di SMP Negeri 5 Blora. 3) Model Pembelajaran Student Facilitator And Explaining untuk Meningkatkan Kemampuan Psikomotorik Siswa pada Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam materi Memahami Tatacara Sholat Jum'at di SMP Negeri 5 Blora Metode penelitian yang digunakan dalam peneIitian ini adalah yaitu metode kualitatif dengan teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan melalui wawancara terhadap instansi yang terkait yaitu srvw Negeri 5 Blora, mengenai implementasi model pembelajaran student facilitator and explaining untuk meningkatkan kemampu.an psikomotorik siswa pada mata pelajaran pendidikan agama Islam materi memahami tatacara sholat j