BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Bank syari’ah
merupakan institusi keuangan yang berbasis syariah islam. Hal ini berarti bahwa
secara makro bank syariah adalah institusi keuangan yang memposisikan dirinya
sebagai pemain aktif dalam mendukung dan memainkan kegiatan investasi di
masyarakat sekitarnya. Di satu sisi bank syariah adalah lembaga keuangan yang
mendorong dan mengajak masyarakat untuk ikut aktif berinvestasi melalui
berbagai produknya, sedangkan disisi lain, bank syariah aktif untuk melakukan
investasi dimasyarakat.
Pembahasan
mengenai produk-produk dan jasa-jasa dalam perbankan syari’ah tidak terlepas
dari jenis akad yang digunakan, biasanya melekat pada nama produk tersebut.
Sebagai contoh, tabuga wadiah berarti produk tabungan yang menggunakan akad
wadiah.
Hal ini berarti
segala ketentuan mengenai akad wadiah berlaku untuk produk tabungan ini, serta
beberapa contoh produk dan jasa bank syari’ah lainnya. Utuk pembahasan
selanjutnya mengenai produk dan jasa bank syari’ah.
B. Rumusan Masalah
1.
Apa saja macam-macam produk jasa syari’ah?
2.
Bagaimana penerapan produk jasa syari’ah?
3.
Apa saja ketentuan produk jasa syari’ah?
4.
Apa saja manfaat produk jasa syari’ah?
BAB II
PEMBAHASAN
Bank syari’ah
selain mempunyai produk penghimpunan dana dan produk penyaluran dana, ia juga
mempunyai produk jasa. Dalam hal ini Bank syari’ah dapat melakukan beerbagai
pelayanan jasa perbankan kepada nasabah dengan mendapatkan imbalan berupa sewa
atau keuntungan. Produk jasa perbankan syari’ah menggunakan prinsip-prinsip
tersebut antara lain: al-wakalah, al
hiwalah, al-qard, al-kafalah, dan al-rahn. Dari prinsip-prinsip ini,
perbankan syari’ah menjalankan berbagai produk usaha [1]
A. Macam-Macam Produk
Jasa Bank Syari’ah
1.
Al-wakalah (Deputyship)
Wakalah secra terminology adalah penyerahan,
pendelegasian atau pemberian mandat. Artinya pelimpahan kekuasaan untuk
mewakili sesuatu hal oleh seseorang kepada yang lain.
Sedangkan dalam perbankan syari’ah, wakalah adalah
akad pemberian kuasa dari muwakil (pemberi kuasa atau nasabah) kepada wakil
(pemberi kuasa/bank) untuk melaksanakan suatu taukil (tugas) atas nama pemberi
kuasa.
a.
Landasan syari’ah
Tidak setiap orang mempunyai kemampuan atau kesempatan
untuk menyelesaikan segala urusannya sendiri karena itu islam memperbolehkan
mumamalah dalam bentuk wakalah. Pada suatu kesempatan, seseorang perlu
mendelegasikan suatu pekerjaan kepada orang lain untuk mewakili dirinya.[2]
b.
Praktik dalam perbankan
Wakalah dalam perbankan digunakan dalam pengriman
transfer, penagihan hutang, baik kliring maupun incaso.
2.
Al-Kafalah (Guaranty)
Al-Kafalah merupakan jaminan yang diberikan oleh
penanggung (kafil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua
atau yang ditanggung. Dalam pengertian ini kafalah juga berarti mengalihkan
tanggungjawab seseorang yang dijamin dengan berpegang dengan tanggungjawab
orang lain sebagai penjamin. Oleh karena itu kafalah dalam perbankan adalah
akad pemberian jaminan yang diberikan oleh kafil (peminjam/bank) kepada makful
(penerima jaminan) dan penjamin bertanggungjawab atas pemenuhan kembali suatu
kewajiban yang menjadi hak penerima jaminan.
a.
Jenis Kafalah
1.
Kafalah Bin-nafs
Kafalah bin-nafs merupakan akad memberikan jaminan
atas diri (personalguarant). Sebagai contoh, dalam praktik perbankan untuk
bentuk Kafalah bin-nafs adalah seorang nasabah yang mendapat pembiayaan dengan
jaminan nama baik dan ketokohan seseorang atau pemuka masyarakat. Walaupun bank
ecara fisik tidak memegang barang apapun, tetapi bank berharap tokoh tersebut
dapat mengusahakan pembayaran ketika nasabah yang dibiayai mengalami kesulitan.
2.
Kafalah bil-mall
Kafalah bil-mall merupakan jaminan pembayaran barang
atau pelunasan utang.
3.
Kafalah bit-taslim
Jenis kafalah ini biasa dilakukan untuk menjamin
pengembalian atas barang yang disewa, pada waktu masa sewa berakhir. Jenis
pemberian jaminan ini dapat dilaksanakan oleh bank untuk kepentingan nasabahnya
dapam bentuk kerjasama dengan perusahaan penyewa (leasing-company). Jaminan
pembayaran bagi bank dapat berupa deposito/ tabungan dan bank dapat membebankan
uang jasa (fee) kepada nasabah itu.
4.
Kafalah al-munjazah
Adalah jaminan mutlak yang tidak dibatasi oleh jangka
waktu dan untuk kepentingan atau tujuan tertentu.
5.
Kafalah al-muallaqah
Bentuk jaminan ini merupakan penyederhanaan dari
kafalah al-munjazah baik oleh industry perbankan maupun asuransi.[3]
3.
Al-Hawalah (transfer service)
Al-hawalah adalah pengalihan hutang dari orang yang
berhutang dari orang lain yang wajib menanggungnya. Dalam istilah para ulama’
hal ini merupakan pemindahan beban hutang dari muhil (orang yang berhutang)
menjadi tanggungan muhal ‘alai atau orang yang berkewajiban membayar hutang.
a. Landasan Syari’ah
Sebagiann ulama’ berpendapat bahwa perintah untuk
menerima hawalah dalam Hadits tersebut menunjukkan wajib. Oleh sebab itu, wajib
bagi yang menguntungkan (Muhal) menerima hawalah.Adapun mayoritas ulama’
berpendapat bahwa perintah itu menunjukkan sunnah. Jadi sunnah hukumnya
menerima hawalah dari muhal.
b.
Aplikasi dalam perbankan
Kontrak hawalah dalam perbankan biasanya diterapkan
pada hal-hal berikut:
1)
Factoring atau anjak piutang dimana para nasabah yang memiliki piutang
kepada pihak ketiga memindahan piutang itu kepada bank, bank lalu membayar
piutang tersebut dan bank menagihnya dari pihak ketiga itu.
2)
Post-Dated Check, dimana bank bertindak sebagai juru tagih, tanpa
membayarkan dulu piutang tersebut.
c.
Resiko al-hawalah
Adanya kecenderungan nasabah dengan member infoice
palsu atau wanprestasi (ingkar janji) untuk memenuhi kewajiban hawalah ke bank.[4]
4.
Ar-Rahn (Mortgage)
Ar-rahn adalah menahan salah satu harta milik si
peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Barang yang ditahan
tersebut memiliki nilai ekonomis. Dengan demikian, pihak yang menahan
memperoleh jaminan untuk dapat mengambil kembali seluruh atau sebagian
piutangnya. Secara sederhana dapat dijelaskan bahwa rahn adalah semacam jaminan
utang atau gadai.Dalam perbankan rahn adalah akad penyerahan barang atau harta
(marhun) dari nasabah (rahin) kepada bank (murtahin) sebagai jaminan sebagian
atau seluruh hutang.
5.
Al-Qardh (Soft and Benefolen Loan)
Al-qardh adalah pemberian harta kepada orang lain yang
dapat ditagih atau diminta kembali dengna kata lain meminjamkan tanpa
mendapatkan imbalan. Sedangkan pinjaman qrdh adalah penyedia dana atau tagihan
yang dipersamakan dengan itu atau kesepakatan antara peminjam dan pihak yang
meminjamkan yang mewajibkan peminjam melunasi hutangnya setelah jangka waktu
tertentu. Pihak yang meminjamkan dapat menerima imbalan namun tidak
diperkenankan untuk dipersyaratkan dalam perjanjian.
a.
Landasan Syari’ah
Transaksi qardh diperbolehkan oleh para ulama’
berdasarkan Hadits riwayat Ibnu Majah dan ijmak ulama’. Sungguhpun demikian,
Allah SWT mengajarkan kepada kita agar meminjamkan sesuatu bagi “agama Allah”.
Dalam Al-quran disebutkan: siapakah yang mau
meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, Allah akan melipat gandakan
(balasa) pinjaman itu untuknya dan dia akan memperoleh pahala yang banyak. Yang
menjadi landasan dalil dalam ayat ini adalah kita di seru untuk meminjamkan
kepada Allah, artinya untuk membelanjakan harta dijalan Allah.
b.
Karakteristik Qardh
Karakteristik qarhdul hasan
1)
Pinjaman tanpa imbalan yakni pinjaman mem pergunakan dana selama jangka
waktu tertentu dan mengembalikan dalam jumlah yang sama pada akhir periode.
2)
Jika mengalami kerugian, bukan kelalaiannya maka mengurangi jumlah
pinjamannya.
3)
Pelaporan yaitu laporan sumber dan menggunakan dana qardhul hasan.
c.
Aplikasi dalam perbankan
Akad qardh biasanya diterapkan dalam hal-hal berikut
ini :
1)
Sebagai produk pelengkap kepada nasabah yang telah terbukti loyalitas
dan bonafiditasnya, yang membutuhkan dana talangan segera untuk masa yang
relatif pendek.
2)
Sebagai fasilitas nasabah yang membutuhkan dana cepat, sedangkan ia
tidak bisa menarik dananya, misalnya tersimpan dalam bentuk deposito.
3)
Sebagai produk untuk menyumbang usaha yang sangat kecil atau membantu
sector social. Guna pemenuhan skema khusus ini telah dikenal suatu produk
khusus yaitu al-qardh al-hasan.
B. Ketentuan dan Rukun Produk-produk Jasa Bank Syari’ah
1.
Ketentuan dan rukun wakalah
Rukun wakalah beserta ketentuan-ketentuannya antara
lain:
a.
Pemberi kuasa (muwakil) dengan ketentuan bahwa:
1)
Harus seorang pemilih sah yang bertindak terhadap sesuatu yang ia
wakilkan
2)
Orang mukalaf/anak muwayyiz dalam batas-batas tertentu, yakni dalam hal
yang bermanfaat baginya seperti mewakilkan untuk menerima hibah, menerima
sedekah dan sebagainya.
b.
Penerima kuasa (wakil) dengan ketentuan bahwa:
1)
Harus cakap hukum
2)
Dapat melaksanakan tugas yang di wakilkan kepadanya
3)
Wakil adalah orang yang diberi amanat
c.
Objek yang dikuasakan (taukil) dengan ketentuan bahwa :
1)
Diketahui dengan jelas oleh orang yang mewakili
2)
Tidak bertentangan dengan syari’ah islam
3)
Dapat diwakilkan menurut syari’ah islam
d.
Ijab qabul (sighat)
Ketentuan wakalah yang harus diikuti berdasarkan fatwa
Dewan Syari’ah Nasional (DSN) :
1)
Pernyataan ijab qabul harus dinyatakan oleh pihak untuk menunjukkan
kehendak mereka dalam mengadakan kontrak
(akad).
2)
Wakalah dengan imbalan bersifat mengikat dan tidak boleh dibatalkan
secara sepihak.[5]
2.
Ketentuan dan Rukun Kafalah
Rukun
Kafalah
a.
Pihak penjamin atau Kaafil
b.
pihak yang dijamin atau makful
c.
Obyek penjaminan atau makful ‘alaih
d.
Ijab qobul atau shighat
3.
Ketentuan dan Rukun Hawalah
Rukun
hawalah
a.
Pihak yang memindahkan piutang (muhil)
b.
Pihak yang berhutang (muhal)
c.
Pihak yang menerima pindahan piutang (muhal ‘alaih)
d.
Piutang (muhal bih)
e.
Ijab qabul (sighat)
Ketentuan
hawalah berdasarkan ketentuan fatwa DSN (Dewan Syari’ah Nasional)
1)
Orang-orang yang terlibat dalam hawalah.
2)
Pernyataanijab dan qabul harus dinyatakan oleh pihak untuk menunjukan
kehendak mereka dalam mengadakan akad.
3)
Akad dituangkan secara tertulis, melalui korespondensi, atau menggunakan cara-cara komununikasi
yang modern.
4)
Hawalah harus dilakukan dengan persetujuan muhil, muhal/muhtal, dan
muhal ‘alaih.
5)
Apabila transaksi hawalah telah dilakukan, pihak-pihak yang terlibat
hanyalah muhtal muhal ‘alaih dan hak penagihan mulai berpindah kepada muhal
‘alaih.
4.
Ketentuan dan Rukun Rahn
Rukun
Ar-Rahn
a.
Yang menggadaikan (raahin)
b.
Penerima gadai (murtahin)
c.
Harta yang digadaikan (marhun)
d.
Hutang (marhun bih)
e.
Ijab qabul (sighat)
Ketentuan
rahn yang menurut ketentuan DSN:
a.
Murtahin mempunyai hak untuk menahan marhum sampai semua hutang raahin
dilunasi.
b.
Marhum dan manfaatnya tetap menjadi milik raahin.
c.
Pemeliharaan dan penyimpanan marhum pada dasarnya menjadi kewajiban
raahin, namun dapat dilakukan juga oleh
murtahin, sdangkan biaya pemeliharaan serta penyimpananya tetap menjadi
kewajiban raahin.
d.
Besar pemeliharaan dan penyimpanan marhum tidak boleh ditentukan
berdasarkan jumlah pinjaman.
e.
Penjualan marhum.
5.
Ketentuan dan Rukun Qardh
Rukun
Qardh
a.
Peminjam/muqtaridh
b.
Pemberi pinjaman/muqridh
c.
Dana/qardh
d.
Ijab qabul/ sighat
Ketentuan
Qard:
a.
Ketentuan umum
1)
Al-qard adalah pinjaman yang diberikan kepada nasabah yang memerlukan.
2)
Nasabah qard wajib mengembalikan jumlah pokok yang diterima pada waktu
yang telah disepakati bersama.
3)
Biaya administrasi dibebankan kepada nasabah.
4)
Bank dapat meminta jaminan kepada nasabah bilamana diperlukan.
5)
Nasabah qardh dapat memberikan tambahan dengna sukarela selama tidak
diperjanjikan dalam akad.
b.
Ketentuan lain, yaitu :
1)
Dana qardh dapat bersumber dari bagian modal LKS
2)
Dana qardh dapat bersumber dari keuntungan LKS yang disisihkan
3)
Lembaga lain atau individu yang mempercayakan penyaluran infaqnya kepada
LKS. [6]
C. Manfaat Produk-Produk Jasa Bank Syari’ah
1.
Manfaat al-hawalah
a.
memungkinkan penyelesaian utang dan piutang dengan cepat dan simultan.
b.
Tersedianya talangan dana untuk hibah bagi yang membutuhkan.
c.
Dapat menjadi salah satu fee-based income sumber pendapatan non
pembiayaan bagi bank syari’ah.[7]
2.
Manfaat Rahn
a. Manjaga
kemungkinan nasabah untuk lalai atau bermain-main dengan fasilitas pembiayaan
yang diberikan oleh bank.
b. Memberikan
keamanan bagi semua penabung atau pemegang deposito
c. Akan sangat
membantu saudara kita yang kesulitan dan membutuhkan dana.
3.
Manfaat Qardh
a.
Memungkinkan nasabah yang sedang dalam kesulitan mendesak untuk
mendapatkan talangan jangka pendek.
b.
Al-Qardhul hasan juga merupakan salah satu cirri pembeda antara bank
syari’ah dan bank konvensional yang didalamnya terkandung misi social.
c.
Adanya misi social akan meningkatkan citra baik dan meningkatkan
loyalitas masyarakat terhadap bank syari’ah.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
1.
Macam-macam Produk Jasa Bank Syari’ah
a.
Al-wakalah (Deputyship)
b.
Al-Kafalah (Guaranty)
c.
Al-Hawalah
d.
Ar-Rahn
e.
Al-Qardh
2.
Rukun –rukun produk jasa bank syari’ah
a.
Rukun ar-rahn
1)
Yang menggadaikan (raahin)
2)
Penerima gadai (murtahin)
3)
Harta yang digadaikan (marhun)
4)
Hutang (marhun bih)
5)
Ijab qabul (sighat)
b.
Rukun Ar-Rahn
1)
Yang menggadaikan (raahin)
2)
Penerima gadai (murtahin)
3)
Harta yang digadaikan (marhun)
4)
Hutang (marhun bih)
5)
Ijab qabul (sighat)
B.
Saran
Demikianlah makalah kami susun, jika terdapat
kesalahan dalam makalah kami, kami meminta maaf. Dan kami akan selalu menunggu
kritik dan saran dari pembaca guna perbaikan makalah kami selanjutnya, atas
kritik dan saran pembaca kami mengucapkan terima kasih.
DAFTAR
PUSTAKA
Ahmad Supriyadi, Perbankan
Syari’ah, STAIN Kudus, 2011.
Ahmad
Supriyadi, Bank dan Lembaga Keuangan
Syari’ah, STAIN Kudus, 2008.
Muhammad
Syafi’I Antonio, Bank Syari’ah :dari teori paktik, Gema Insani Press: Jakarta,
2001.
[7] Muhammad
Syafi’I Antonio, Bank Syari’ah :dari teori paktik, Gema Insani Press: Jakarta,
2001, hlm.127
Comments
Post a Comment