Skip to main content

MAKALAH PEREKONOMIAN PADA MASA IBNU TAIMIYAH DAN ASY SYATIBI



BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
Kehidupan manusia tidak bisa dipisahkan dengan masalah ekonomi yang mana melibatkan hubungan antara manusia dengan manusia yang lainnya. Hubungan itu harus didasarkan pada norma-norma agama islam yang mengatur segala aspek kehidupan termasuk yang berkaitan dengan masalah mu’amalah. Dalam konteks usaha mengembangkan sistem ekonomi islam, kita mencoba melihat sebuah konsep pemikiran yang sangat brilian pada waktu itu, sebagai inspirasi dan petunjuk. Untuk itu penulis coba menyampaikan pokok-pokok pikiran dari salah satu ulama yaitu: syaikhul islam ibnu Taimiyah yang berkaitan dengan masalah ekonomi. Ia hidup pada akhir abad ke 7 dan awal abad ke 8 hijriyah, dia memiliki ilmu pengetahuan  yang sangat dalam tentang ajaran islam. Islam masa kini membutuhkan pandangan ekonomi yang jernih tentang apa yang diharapkan dan bagaimana sesuatu itu bisa dilakukan. Untuk mewujudkan hal tersebut diperlukan kebebasan dalam berusaha dan hak milik, yang dibatasi oleh hukum moral dan diawasi oleh negara yangb adil dan mampu menegakkan hukum syariat. Seluruh kegtiatan ekonomi diperbolehkan,kecuali yang secara tegas dilarang oleh syari’at.

B.  Rumusan Masalah
1.      Bagaimana biografi ibnu Taimiyah?
2.      Bagaimana pemikiran ekonomi ibnu Taimiyah?
3.      Bagaimana biografi as syatibi?
4.      Bagaimana pemikiran ekonomi as syatibi?



BAB II
PEMBAHASAN

A.  Riwayat Hidup ibnu Taimiyah
Ibnu Taimiyah yang bernama lengkap Taqiyuddin Ahmad bin Abdul Halim lahir di kota Harran pada tanggal 22 januari 1263 M, (10 Rabi’ul awal 661H). Ia berasal dari keluarga yang berpendidikan tinggi. Ayah paman dan kakeknya merupakan ulama besar Mazhab Hambali dan penulis sejumlah buku.
Berkat kecerdasan dan kejeniusannya, ibnu Taimiyah yang masih berusia sangat muda telah mampu menamatkan sejumlah mata pelajaran, seperti tafsir, hadits, fiqih, matematika, dan filsafat serta berhasil menjadi yang terbaik diantara teman-teman seperguruannya. Guru ibnu Taimiyah berjumlah 200 orang, diantaranya adalah syamsuddin Al Maqdisi, Ahmad bin Abu Al khair, Ibnu Abi Al Yusr, dan Al Kamal bin Abdul Majd bin Asakir.
Ketika berusia 12 tahun, ibnu Taimiyah telah diberi kepercayaan oleh gurunya yaitu Syambuddin al maqisi untuk mengeluarkan fatwa. Pada saat yang bersamaan ia juga memulai kiprahnya sebagai seorang guru. Kedalaman ilmu  ibnu Taimiyah memperoleh penghargaan dari pemerintah pada saat itu dengan menawarinya jabatan kepala kantor pengadilan. Namun, karena hati nuraninya tidak mampu memenuhi berbagai batasan yang ditentukan oleh penguasa, ia menolak tawaran tersebut.[1]

B.     Pemikiran Ekonomi Ibnu Taimiyah
Pemikiran ekonomi Ibnu Taimiyah banyak diambil dari berbagai karya tulisnya, antara lain Majmu’ Fatawa Syaikh al-Islam, as Syar’iyyah fi Ishlah ar –Rai wa ar Ra’iyyah dan al- Hisbah fi al-islam.

a.    Harga yang adil
Konsep harga yang adil pada hakikatnya telah ada dan digunakan sejak awal kehadiran islam. Alqur’an sendiri sangat menekankan keadilan dalam setiap aspek kehidupan umat manusia. Oleh karena itu, adalah hal yang wajar jika keadilan juga diwujudkan dalam aktifitas pasar, khususnya harga. Berkaitan dengan hal ini, Rasulullah Saw menggolongkan riba sebagai penjualan yang terlalu mahal yang melebihi kepercayaan para konsumen.
Pemikiran ibnu Taimiyah menyatakan bahwa naik turunnya harga tidak selalu disebabkan oleh tindakan tidak adil dari sebagian orang yang terlibat transaksi. Bisa jadi penyebabnya adalah penawaran yang menurun akibat produksi, penurunan jumlah impor barang-barang yang diminta atau juga tekanan pasar. Karena itu, jika permintaan terhadap barang meningkat sedangkan penawaran menurun, harga tersebut akan naik.[2]
Istilah harga adil telah disebutkan dalam beberapa hadits nabi dalam konteks kompensasi seorang pemilik, misalnya dalam kasus seorang majikan yang membebaskan budaknya. Dalam hal ini , budak tersebut menjadi manusia merdeka dan pemiliknya memeproleh sebuah kompensasi dengan harga yang adil.
Konsep ibnu taimiyah mengenai kompensasi yang setara (‘imadh al-mitsl) tidak sama dengan harga yang adil 9 tsaman al-mitsl). Persoalan tentang kompensasi yang adil atau setara muncul ketika mengupas persoalan kewajiban moral dan hukum. Menurutnya, prinsip-prinsip ini terkandung dalam beberapa kasus berikut:
1.    Ketika seseorang harus bertanggungjawab karena membahayakan orang lain atau merusak harta dan keuntungan.
2.    Ketika seseorang mempunyai kewajiban untuk membayar kembali sejumlah barang atau keuntungan yang setara atau membayar ganti rugi terhadap luka-luka sebagian orang lain.

3.    Ketika seseorang diminta untuk menentukan akad yang rusak dan akad yang shahih dalam suatu peristiwa yang menyimpang dalam kehidupan dan hak milik.


Konsep upah yang adil
     pada abad pertengahan, konsep upah yang adil dimaksudkan sebagai tingkat upah yang wajib diberikan pada para pekerja sehingga mereka dapat hidup secara layak di tengah-tengah masyarakat. Berkenaan dengan hal ini, ibnu taimiyah mengacu pada tingkat harga yang berlaku dipasar tenaga kerja dan menggunakan istilah upah yang setara.

Konsep laba yang adil
     Ibnu taimiyah mengakui ide tentang keuntungan yang merupakan motivasi para pedagang. Menurunya, para pedagang berhak memperoleh keuntungan melalui cara-cara yang dapat diterima secara umum tan pa merusak kepentingan dirinya sendiri dan kepentingan para pelanggannya.
b.    Mekanisme pasar
Ibnu Taimiyah memiliki sebuah pemahaman yang jelas tentang bagaimana, dalam suatu pasar bebas, harga ditentukan oleh kekuatan permintaan dan penawaran. Ibnu taimiyah menyebutkan dua sumber persediaan, yakni produksi local dan impor barang-barang yang diminta. Untuk menggambarkan suatu permintaan terhadap suatu barang tertentu, ia menggunakan istilah raghbah fial-syai yang berarti hasrat terhadap sesuatu yakni barang. Hasrat merupakan salah satu faktor terpenting dalam permintaan, faktor lainnya adalah pendapatan yang tidak disebutkan oleh ibnu taimiyah perubahan dalam supply digambarkan sebagai kenaikkan atau penurunan dalam persediaan barang-barang, yang disebabkan oleh dua faktor, yakni produksi local dan impor
Ibnu taimiyah mencatat beberapa faktor yang mempengaruhi permintaan serta konsekuensinya terhadap harga, yaitu:
1.      Keinginan masyarakat (raghbah) terhadap berbagai jenis barang yang berbeda dan selalu berubah-ubah.
2.      Jumlah para peminat (tullab) terhadap suatu barang
3.      Lemah atu kuatnya kebutuhan terhadap suatu barang serta besar atau kecilnya tingkat dan ukuran kebutuhan
4.      Kualitas pembeli jika pembeli adalah seorang kaya dan terpercaya dalam membayar hutang, harga yang diberikan lebih rendah.
5.      Jenis uang yang digunakan dalam transaksi
6.      Tujuan transaksi yang menghendaki adanya kepemilikan resiprokal diantara kedua belah pihak
7.      Besar kecilnya biaya yang harus dikeluarkan oleh produsen atau penjual.[3]
c.    Regulasi harga
setelah menguraikan secara panjang lebar tentang konsep harga yang adil dan mekanisme pasar, ibnu taimiyah melanjutkan pembahasan dengan pemaparan secara detail mengenai konsep kebijakan pengendalian harga oleh pemerintah, seperti akan terlihat, tujuan regulasi harga adalah untuk menegakkan keadilan serta memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.
Ibnu taimiyah membedakan dua jenis penetapan harga, yakni penetapan harga yang tidak adil dan cacat hukum serta penetapan harga yang adil dan sah menurut hukum. Penetapan harga yang tidak adil dan cacat hukum adalah penetapan harga yang dilakukan pada saat kenaikkan harga-harga terjadi akibat persaingan pasar bebas, yakni kelangkaan supply atau kenaikkan demand.
1). Pasar yang tidak sempurna
Disamping dalam kondisi kekeringan dan perang, ibnu taimiyah merekomendasikan kepada pemerintah agar melakukan kebijakan penetapan harga pada saat ketidaksempurnaan  melanda pasar.


2). Musyawarah untuk menetapkan harga
Sebelum menetapkan kebijakan penetapan harga, terlebih dahulu pemerintah harus melakukan  musyawarah dengan masyarakat terkait.[4]

C.     Riwayat Hidup Al-Syatibi
Al-syatibi yang nama lengkapnya Abu Ishaq bin Musa bin Muhammad Al-Lakhmi Al-Gharnati Al-syatibi merupakan salah seorang muslim yang belum banyak diketahui latar belakang kehidupannya. Yang jelas ia berasal dari suku arab lakhmi. Nama Al-Syatibi dinisbatkan kedaerah asal keluarganya, Syatiba (xatiba atau jativa) yang terletak di kawasan spanyol bagian timur.
Al-syatibi yang nama lengkapnya Abu Ishaq bin Musa bin Muhammad Al-Lakhmi Al-Gharnati Al-syatibi merupakan salah seorang muslim yang belum banyak diketahui latar belakang kehidupannya. Yang jelas ia berasaldari suku arab lakhmi.  Masa mudanya bertepatan dengan masa pemerintahan Sultan Muhammad V Al-Ghani Billah yang merupakan masa keemasan umat islam setempat karena granada menjadi pusat kegiatan ilmiah dengan berdirinya Universitas Granada. Suasana ilmiah yang berkembang dengan baik di kota tersebut sangat menguntungkan bagi Al-Syatibi dalam menuntut ilmu serta mengembangkannya. Tokoh yang bermazhabmaliki ini mendalami berbagai ilmu, baik yang berbentuk ‘ulum al-wasil (metode) maupun ‘ulum al-maqashid (esensi dan hakikat). Namun Al-Syatibi lebih berminat untuk memeplajari bahasa arab khususnya ushul fiqih.
Setelah memperoleh ilmu pengetahuan yang memadai, Al-Syatinbi mengembangkan potensi keilmuwannya dengan mengajarkan kepada para generasi berikutnya. Al-Syatibi wafat pada tanggal 8 Sya’ban 790 H (1388 M).


D.    Pemikiran Ekonomi Al-syatibi
a.    Konsep Maqasid Al-syari’ah
Secara bahasa maqasid al-syari’ah terdiri dari dua kata, yakni maqashid dan al-syari’ah. Maqashid berarti kesengajaan atau tujuan sedangkan a-syari’ah berarti jalan menuju sumber air, dapat pula dikatakan sebagai jalan kearah sumber pokok kehidupan. Menurut istilah, al-syatibi menyatakan, sesungguhnya syari’ah bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan didunia ini dan akhirat.
Dengan demikian, kewajiban-kewajiban dalam syari’ah menyangkut perlindungan maqashid al-syari’ah yang pada gilirannya bertujuan melindungi kemaslahatan manusia. Al-syatibi menjelaskan bahwa syari’ah berurusan dengan perlindungan mashalih, syari’ah mengambil berbagai tindakan untuk menunjang landasan-landasan mashalih walaupun dengan cara preventif seperti syari’ah mengambil berbagai tindakan untuk melenyapkan unsur apapun yang secara aktual atu potensial merusak mashalih.
1.    Pembagian maqashid al-syatibi
Menurut al-syatibi, kemaslahatan manusia dapat terealisasi apabila lima unsur pokok kehidupan dapat diwujudkan dan dipelihara yaitu agama, jiwa, akal, keturunan dan harta. Dalam kerangka ini ia membagi maqashid  menjadi tingkatan yaitu, dharuriat, hajiyat, dan tahsiniyat.
a). Dharuriyat
jenis maqashid ini merupakan kemestian dan landasan dalam menegakkan kesejahteraan manusia di dunia dan akhiran yang mencangkup pemeliharaan lima unsur pokok dalam kehidupan manusia.
b). Hajiyat
jenis maqashid ini dimaksudkan untuk memudahkan kehidupan, menghilangkan kesulitan atau menjadikan pemeliharaan yang lebih baik terhadap terhadap lima unsur pokok kehidupan manusia

c). Tahsiniyat
tujuan maqashid ini adalah agar manusia dapat melakukan yang terbaik untuk menyempurnakan pemeliharaan unsur pokok kehidupan manusia. Ia tidak di maksudkan untuk menghilangkan atau mengurangi berbagai kesulitan, tetapi hanya bertidak sebagai pelengkap, penerang, dan penghias kehidupan manusia.

b.    Beberapa pandangan al-syatibi di bidang Ekonomi
1.      Objek kepemilikan
Pada dasarnya, al-syatibi mengakui hak milik individu. Namun ia menolak kepemilikan individu terhadap setiap sumber daya yang dapat menguasai hajat hidup orang banyak. Ia menegaskan bahwa air bukanlah objek kepemilikan dan penggunanya tidak bisa di miliki oleh seorangpun. Dalam hal ini, ia membedakan dua macam air yaitu: air yang tidak dapat dijadikan sebagai kepemilikan dan air yang sebagai di jadikan sebagai objek kepemilikan.
2.      Pajak
Dalam pandangan al-syatibi, pengumutan pajak harus dilihat dari sudut pandang maslahah (kepentingan umum). Dengan mengutip pendapat para pendahulunya, seperti Al-Ghazali dan ibnu Al-Farra’, ia menyatakan bahwa pemeliharaan kepentingan umum secara isensial adalah tanggungjawab ini, masyarakat dapat mengalihkannya kepada baitul mal serta menyumbangkan sebagian kekayaan mereka sendiri untuk tujuan tersebut. Oleh karena itu, pemerintah dapat mengenakan pajak-pajak baru terhadap rakyatnya, sekalipun pajak tersebut belum pernah dikenal dalam sejarah islam.[5]



c.    Karya as syatibi
Berikut adalah daftar karya as syatibi yang dapat dilacak dalam beberapa literatur klasik. Karyanya itu mencakup dua bidang sastra arab dan jurisprudensi
1.      Syarh jalil ‘ala al-khulasa fi al-Nahw
2.      ‘Unwan al-ittifaq fi’ilm al-isytiqaq
3.      Kitab Ushul al-Nahw
4.      Al-ifadat wa al-irsyadat insya’at
5.      Kitab al-majlis
6.      Kitab al-i’tisam
7.      Al-muwafaqot
8.      Fatawa[6]

















BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
1.      Ibnu taimiyah yang bernama lengkap Taqiyuddib Ahmad bin Abdul Halim lahir di kota harran pada tanggal 22 januari 1263 M 10 Rabi’ul awal 661 H). Ia berasal dari keluarga yang berpendidikan tinggi. Ayah paman dan kakeknya merupakan ulama besar mazhab Hambali dan penulis sejumlah buku.
2.      Pemikiran ekonomi Ibnu Taimiyah banyak diambil dari berbagai karya tulisnya, antara lain Majmu’ Fatawa Syaikh al-Islam, as Syar’iyyah fi Ishlah ar –Rai wa ar Ra’iyyah dan al- Hisbah fi al-islam.
3.      Al-syatibi yang nama lengkapnya Abu Ishaq bin Musa bin Muhammad Al-Lakhmi Al-Gharnati Al-syatibi merupakan salah seorang muslim yang belum banyak diketahui latar belakang kehidupannya. Yang jelas ia berasaldari suku arab lakhmi. Al-syatibi yang nama lengkapnya Abu Ishaq bin Musa bin Muhammad Al-Lakhmi Al-Gharnati Al-syatibi merupakan salah seorang muslim yang belum banyak diketahui latar belakang kehidupannya.
4.      Beberapa pandangan al-syatibi di bidang Ekonomi
a.          Objek kepemilikan
        Pada dasarnya, al-syatibi mengakui hak milik individu. Namun ia menolak kepemilikan individu terhadap setiap sumber daya yang dapat menguasai hajat hidup orang banyak. Ia menegaskan bahwa air bukanlah objek kepemilikan dan penggunanya tidak bisa di miliki oleh seorangpun.
b.          Pajak
        Dalam pandangan al-syatibi, pengumutan pajak harus dilihat dari sudut pandang maslahah (kepentingan umum).
DAFTAR PUSTAKA

Adiwarman Azwar Karim, sejarah perekonimian islam, jakarta, PT Raja Grapindo Persada, 2008.
Heri Sudarsono, konsep ekonomi islam, yogyakarta, Ekonisia, 2002.


[1] Adiwarman Azwar Karim, sejarah perekonimian islam, jakarta, PT Raja Grapindo Persada, 2008, hlm: 351
[2] Heri Sudarsono, konsep ekonomi islam, yogyakarta, Ekonisia, 2002, hlm:140

[4] Op cit, hlm:331-351
[5] Adiwarman Azwar Karim, sejarah pemikiran ekonomi, jakarta, PT Raja Grofindo Persada, 2004, hlm 316-324
[6] http:// sakirman87.blogspot.com/2012/11/maqasid-stari’ah-imam-asy-syatibi.html

Comments

Popular posts from this blog

EFEKTIVITAS METODE EKSPLORASI MASALAH MATEMATIS DALAM MENINGKATKAN HASIL BELAJAR KOGNITIF PADA MATA PELAJARAN MATEMATIKA

  Abstract Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah metode pembelajaran eksplorasi masalah matematis (EMM) lebih efektif daripada metode pembelajaran demonstrasi dalam pengajaran matematika khususnya bentuk soal cerita pada siswa kelas IV di SD IT Al Anwar Mayong Jepara tahun pelajaran 2018/2019. Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian lapangan (Field Research) dengan pendekatan kuantitatif, desain penelitian eksperimen murni (true experimental). Populasi penelitian ini adalah seluruh siswa kelas IV SD IT Al Anwar Mayong Jepara berjumlah 67 siswa. Sedangkan teknik pengumpulan sampelnya adalah Probability sampling dengan jenis rondom sampling. Selanjutnya dengan taraf kesalahan pengambilan sempel 1% didapatkan 63 sampel. Dimana, hasilnya kelas IV Ar rohim dengan jumlah 32 siswa sebagai kelas eksperimen. Sedangkan untuk kelas kontrol adalah kelas Ar rahman sebanyak 31 siswa. Teknik pengumpulan data menggunakan metode tes, wawancara dan dokumentasi. Setelah dilakuk

Pengaruh Pendekatan Realistic Mathematics Education Terhadap Kemampuan Berpikir Kritis Peserta Didik

Abstract Tujuan dari penelitian ini adalah (1) Untuk mengetahui pendekatan Realistic Mathematics Education dan kemampuan berfikir kritis (2) Untuk mengetahui kemampuan berfikir kritis (3) Untuk mengetahui pengaruh pendekatan Realistic Mathematics Education terhadap kemampuan berfikir kritis peserta didik kelas V. Pendekatan penelitian ini adalah pendekatan kuantitatif. Sedangkan sesuai jenis penelitian, maka ini adalah penelitian korelasi. Disini peneliti mengambil lokasi di MI NU Tarbiyatul Islam Loram Wetan Jati Kudus. Teknik pengumpulan data yang dilakukan dengan menggunakan metode angket dan tes. Sedangkan teknik analisis data yang dilakukan dengan menggunakan uji hipotesis deskriptif dan uji hipotesis asosiatif. Hasil penelitian yang didapatkan di antaranya yaitu (1) Pendekatan Realistic Mathematics Education sangat efektif karena hasil analisis data menunjukkan bahwa nilai taraf signifikansi pendekatan Realistic Mathematics Education lebih besar dari nilai taraf signifikansi yang

IMPLEMENTASI MODEL PEMBELAJARAN STUDENT FACILITATOR AND EXPLAINING UNTUK MENINGKATKAN KEMAMPUAN PSIKOMOTORIK SISWA

  Abstract Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: 1) Model pembelajaran student facilitator and explaining pada mat a pelajaran pendidikan agama Islam materi mernahami tatacara sholat jumat di SMP Negeri 5 Blora. 2) Peningkatan kemampuan psikomotorik siswa pada mata pelajaran pendidikan agama Islam materi memahami tatacara sho1at jumat di SMP Negeri 5 Blora. 3) Model Pembelajaran Student Facilitator And Explaining untuk Meningkatkan Kemampuan Psikomotorik Siswa pada Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam materi Memahami Tatacara Sholat Jum'at di SMP Negeri 5 Blora Metode penelitian yang digunakan dalam peneIitian ini adalah yaitu metode kualitatif dengan teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan melalui wawancara terhadap instansi yang terkait yaitu srvw Negeri 5 Blora, mengenai implementasi model pembelajaran student facilitator and explaining untuk meningkatkan kemampu.an psikomotorik siswa pada mata pelajaran pendidikan agama Islam materi memahami tatacara sholat j